Uang Kertas Dan Zakat
Uang adalah sebagai
berikut:
1.
Berupa emas dan perak dan zakat keduanya jelas.
2. Uang
kertas substitusi penuh dari nominal yang tertulis. Jika tertulis dinar Islami
4,25 gram emas, maka uang kertas itu diperlakukan sebagai dinar seperti halnya
andai berupa dinar emas, yaitu bahan fisiknya. Jadi uang kertas substitusi
penuh itu dizakati sesuai nominal yang tertulis, dengan syarat uang kertas
substitusi itu kapan saja bisa dipertukarkan dengan emas sesuai nominal yang
tertulis. Yaitu jika Anda punya dua puluh lembar uang kertas tersebut (uang
kertas satu dinar Islami) “85 gram” maka telah mencapai nishab dan harus dizakati. Ini makna uang kertas substitusi
penuh, artinya bisa dipertukarkan kapan saja kepada bank negara dengan nilainya
secara penuh.
3. Uang
kertas substitusi, akan tetapi nominal yang tertulis tidak bisa dipertukarkan
dengan emas sesuai yang tertulis, tetapi hanya sebagian (nisbah)nya saja.
Misal, tertulis nominal satu dinar “yaitu satu dinar menurut masyarakat dalam
transaksi”. Akan tetapi uang kertas tersebut ketika Anda bawa ke bank negara,
mereka memberi Anda 2,125 gram emas, artinya setengah dinar emas. Ini artinya
bahwa nishab zakat tercapai ketika Anda memiliki empat puluh lembar uang kertas
satu dinar tersebut (40 x 2,125 = 85 gram). Dalam kondisi ini tidak dikatakan
bahwa uang kertas yang tertulis nominalnya satu dinar itu dibagi dua bagian:
setengahnya uang kertas substitusi dan setengahnya uang kertas fiat money. Sebab itu adalah satu lembar uang
kertas dan digunakan transaksi di pasar dengan daya beli menurut kadar daya
beli jumlah 2,125 gram emas, dan bukan sesuatu yang lain.
Artinya daya belinya
bukanlah 2,125 gram emas ditambah sesuatu yang lain.
Jadi faktanya itu
adalah uang kertas yang nilainya 2,125 gram emas bukan yang lain.
4.
Sedangkan uang kertas fiat money maka
itu tidak bisa dipertukarkan kepada emas sesuai nominal yang tertulis, yaitu
baik tertulis satu dinar atau 10 dinar. Angka itu tidak ada nilainya sebab
tidak bisa dipertukarkan dengan emas “sama sekali”. Tidak dikatakan, mungkin
membeli sejumlah emas dengan uang itu. Lalu kenapa back up itu tidak ada, dan uang kertas fiat money itu menjadi
uang kertas dengan sejumlah emas.
Tidak dikatakan
demikian karena uang substitusi penuh atau uang kertas substitusi parsial,
supaya bisa dinilai sebagai uang substitusi atau uang kertas substitusi
parsial, disyaratkan nilainya berupa emas yang diketahui dan tetap serta harus
bisa dipertukarkan dengan emas di bank kapan saja. Tidak terpenuhinya kedua
syarat tersebut “nilai yang diketahui dan pertukaran kapan saja dengan nilai
itu” mengeluarkannya dari sifat uang substitusi.
Jelas bahwa uang
kertas fiat money tidak demikian. Uang
kertas fiat money tidak memiliki back up yang tetap dan diketahui (jelas) yang
bisa dipertukarkan dengan emas ke bank kapan diinginkan. Bahkan tidak ada lagi
uang kertas yang bisa dipertukarkan dengan nisbah yang jelas sejak Amerika pada
tahun 1971 mengumumkan penghapusan penukaran dolar dengan emas.
Atas dasar itu,
terkait uang kertas fiat money maka
perlakuan terhadapnya dengan perlakuan syar'iy adalah dikarenakan sifat
“moneter”nya dan dizakati setelah diketahui nilainya di pasar berupa emas atau
perak. Jika nilai daya belinya telah mencapai dua puluh dinar “85 gram emas”
maka telah mencapai nishab, atau telah mencapai dua ratus dirham “595 gram
perak” maka telah mencapai nishab. Jika itu adalah kelebihan dari utang … dan
telah berlalu satu haul, maka zakatnya telah wajib dikeluarkan. Dan yang saya rajihkan dalam masalah ini adalah tercapainya
batas yang lebih rendah dari kedua nishab itu. Jika telah tercapai nishab perak
yang merupakan nilai yang lebih rendah sekarang ini maka pemiliknya telah
menjadi orang yang wajib membayar zakat.
10 Rabiuts Tsani 1432 H/15 Maret 2011 M
Sumber: Ensiklopedi
Jawab Soal Amir Hizbut Tahrir al-‘Alim al-Jalil ‘Atha’ bin Khalil Abu Rasytah Hafidzahullahu, al Azhar Fresh Zone Publishing