Orang-orang yang
berhak mendapatkan zakat itu ada delapan golongan, yang Allah sebutkan dalam
firman-Nya:
“Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para
pengurus zakat, mu’allaf, hamba sahaya, orang-orang yang berhutang, orang yang
berjuang (perang) fii sabilillah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan,
sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Mahamengetahui lagi
Mahabijaksana.” (TQS. At-Taubah: 60)
FII SABILILLAAH
Yang dimaksud dengan fii sabilillaah di sini adalah berperang di
jalan Allah. Bagian zakat untuk fii sabilillaah
diberikan kepada para tentara yang berperang, baik mereka adalah orang kaya
ataupun fakir.
Rasulullah Saw.
bersabda:
“Zakat itu tidak halal
bagi orang kaya kecuali untuk lima orang, (di antaranya) orang yang berperang
di jalan Allah...” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, al-Hakim dan beliau
berkata, “Shahih menurut syarat Bukhari
dan Muslim.”)
Zakat termasuk untuk
mempersiapkan semua kebutuhan perang; persenjataan, ransum tentara, alat
transportasi perang, dan persiapan pasukan.
Jika masih tersisa,
segala fasilitas yang disediakan untuk jihad
fi sabilillah harus dikembalikan ke
Baitul Mal seusai perang, seperti senjata, kuda, dan yang lainnya. Karena semua
fasilitas yang berasal dari zakat itu bukan untuk dimiliki selamanya, tetapi
hanya terkait dengan sifat “orang yang berperang fi
sabilillah” yang menempel pada orang yang menerima zakat tersebut.
Setelah sifat ini hilang, maka sisa fasilitas dari zakat harus dikembalikan ke
Baitul Mal. Berbeda dengan fakir, amil, orang yang berhutang, mu-allaf dan ibnu
sabil (musafir) yang mendapat zakat untuk mereka miliki.
(artikel ini tanpa
tulisan Arabnya)
Bacaan: Syaikh Sayyid
Sabiq, Fiqhus Sunnah, Kitaab az-Zakaah
(terjemahan), Pustaka Ibnu Katsir