Orang-orang yang
berhak mendapatkan zakat itu ada delapan golongan, yang Allah sebutkan dalam
firman-Nya:
“Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para
pengurus zakat, mu’allaf, hamba sahaya, orang-orang yang berhutang, orang yang
berjuang (perang) fii sabilillah, dan
orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang
diwajibkan Allah; dan Allah Mahamengetahui lagi Mahabijaksana.” (TQS.
At-Taubah: 60)
HAMBA SAHAYA
Hamba sahaya di sini
mencakup mukatab (budak yang sedang menebus pembebasan dirinya) dan budak.
Zakat itu digunakan untuk membantu mukatab dalam membebaskan dirinya, serta
digunakan untuk membeli budak untuk kemudian dimerdekakan.
Diriwayatkan dari
al-Bara’ ra., beliau berkata:
“Seseorang datang
kepada Nabi Saw. lalu ia bertanya, “Tunjukkanlah kepadaku satu amalan yang bisa
mendekatkanku kepada Surga dan menjauhkanku dari Neraka.” Nabi Saw. menjawab,
“Bebaskanlah jiwa manusia (‘itqun nasamah)
dan lepaskanlah hamba sahaya (fakkur raqabah)!”
Orang itu lalu berkata, “Ya Rasulullah, bukankah keduanya sama saja?”
Rasulullah Saw. menjawab, “Tidak, ‘itqur
raqabah maknanya adalah engkau membebaskannya sendiri. Adapun fakkur raqabah maknanya adalah engkau
membantunya dengan dana.”
(Diriwayatkan oleh:
Ad-Daraquthni: Kitab az-Zakaah, bab al-Hatstsu
‘ala Ikhraajish Shadaqah wa Bayaani
Qismatiha (II/135 no.1)
Ahmad dalam al-Musnad (IV/299)
Diriwayatkan dari Abu
Hurairah ra., bahwa Nabi Saw. bersabda:
“Ada tiga (orang) yang
berhak mendapatkan bantuan Allah. (1) Orang yang berperang di jalan Allah. (2)
Seorang hamba sahaya yang ingin menebus dirinya. (3) Orang yang menikah karena
ingin menjaga dirinya.”
(HASAN. Diriwayatkan
oleh:
At-Tirmidzi: Kitab Fadhaa-ilul Jihaad bab Ma Jaa-a fil Mujaahid wan Naakih wal Mukaatab wa 'Aunullaah Iyyaahum
(IV/184, no.1655) dan beliau berkata: “Hadits ini hasan.”
An-Nasa-i: Kitab an-Nikaah, bab Ma'uunatullahin
Naakih alladzi Yuriidul ‘Afaaf (VI/61, no.3218)
Ibnu Majah: Kitab al-‘Itqi bab al-Mukaatab
(II/841-842, no.2518)
Ahmad dalam al-Musnad (II/251, 437)
Asy-Syaukani berkata,
“Para ulama berbeda pendapat tentang makna firman Allah Swt.:
“Hamba sahaya (ar-Riqaab).” (QS. At-Taubah: 60)
Diriwayatkan dari 'Ali
bin Abi Thalib, Sa’id bin Jubair, al-Laits, ats-Tsauri, al-‘Itrah (ahli bait),
Hanafiyyah, Syafiiyyah dan mayoritas ulama bahwa yang dimaksud dalam ayat
tersebut adalah para mukatab, mereka dibantu dari harta zakat untuk menebus (membebaskan)
dirinya.
Diriwayatkan dari Ibnu
'Abbas, al-Hasan al-Bashri, Malik, Ahmad bin Hanbal, Abu Tsaur, Abu ‘Ubaid,
al-Bukhari lebih cenderung kepada pendapat ini, dan Ibnul Mundzir, bahwa yang
dimaksud dalam ayat tersebut adalah zakat itu dipakai untuk membeli hamba sahaya
lalu dibebaskan.
Az-Zuhri berkata,
“Kalimat itu mencakup dua hal tersebut (membeli budak untuk dibebaskan dan
membantu mukatab untuk menebus dirinya. –ed.).”
Hadits al-Bara'
terdahulu menjadi dalil bahwa fakkur raqabah
berbeda dengan ‘itqur raqabah. Hadits
itu juga menjelaskan bahwa membebaskan budak dan membantu mukatab untuk membayar tebusan dirinya
termasuk amal yang mendekatkan ke Surga serta menjauhkan dari Neraka.”
(artikel ini tanpa
tulisan Arabnya)
Bacaan: Syaikh Sayyid
Sabiq, Fiqhus Sunnah, Kitaab az-Zakaah
(terjemahan), Pustaka Ibnu Katsir