Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Orang yang Menunaikan Zakat Dilarang Membeli Kembali Zakatnya (Makruh)



Rasulullah Saw. melarang orang yang menunaikan zakat untuk membeli zakatnya kembali. Sehingga apa-apa yang telah ia tinggalkan untuk Allah Swt. tidak kembali lagi kepadanya. Sebagaimana halnya kaum Muhajirin dilarang kembali ke Makkah setelah mereka meninggalkannya.

Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Umar ra.:

“'Umar bin al-Khaththab ra. pernah memberikan seekor kuda kepada seseorang yang berperang di jalan Allah. Setelah itu dia mendapati bahwa kuda itu dijual, maka dia ingin membelinya kembali. Kemudian dia bertanya kepada Rasulullah Saw. tentang hal ini, maka Rasulullah Saw. bersabda, “Janganlah engkau membelinya dan jangan pula kau ambil kembali sedekahmu.”

(Maknanya adalah memberikannya kepada seseorang yang berjuang (berperang) di jalan Allah, tegasnya, sesungguhnya 'Umar memberikan kuda itu kepadanya sehingga orang tersebut memilikinya dan berhak untuk menjualnya)

(SHAHIH. Diriwayatkan oleh:
Al-Bukhari: Kitab az-Zakaah, bab Hal Yasytari Shadaqaatahu (II/157) dengan lafazh: ---- (“Janganlah kamu membelinya dan kembali kepadanya!”), dan kitab al-Hibah, bab Idza Hamala 'ala Farasin fahuwa kal ‘Umra wash Shadaqah (III/218)
Muslim: Kitab al-Hibaat, bab Karaahiyah Syiraa-il Insaan Maa Tashaddaqa bihi mimman Tushuddiqa 'alaihi (III/1240, no.3)
Abu Dawud: Kitab az-Zakaah, bab ar-Rajul Yabtaa'u Shadaqatahu (II/251 no.1593)
An-Nasa-i: Kitab az-Zakaah, bab Syiraaish Shadaqah (V/109, no.2617)
At-Tirmidzi: Kitab az-Zakaah bab Ma Jaa-a fii Karaahiyyatil ‘Aud fish Shadaqah (III/47, no.668)
Ahmad dalam al-Musnad (II/7, 55, 103)
Malik dalam al-Muwaththa’: Kitab az-Zakaah, bab Isytiraa-ish Shadaqah wal ‘Aud
fiiha (I/282 no.50)

An-Nawawi berkata, “Larangan dalam hadits ini hanya sebatas makruh, bukan haram. Maka makruh hukumnya bagi seseorang yang bersedekah dengan sesuatu, atau mengeluarkan zakat, atau membayar kaffarat nadzar, atau segala bentuk ibadah lainnya, untuk membeli kembali segala sesuatu yang telah ia berikan, ia hibahkan, atau ia pindahkan kepemilikan barang tersebut secara sukarela. Namun jika ia kembali memiliki barang tersebut melalui warisan, maka tidak dimakruhkan.”

Ibnu Baththal berkata, “Mayoritas ulama memakruhkan seseorang membeli kembali barang yang telah disedekahkan disebabkan adanya hadits ‘Umar ini.”

Ibnul Mundzir berkata “Al-Hasan memberi keringanan dalam membeli harta yang telah disedekahkan. Begitu Juga ‘Ikrimah, Rabi’ah dan al-Auza’i.”

Ibnu Hazm menguatkan kuat pendapat ini. Beliau berhujjah dengan hadits Abu Sa’id al-Khudri ra., dia mengatakan bahwa Rasulullah Saw. bersabda:

“Zakat itu tidak halal bagi orang kaya, kecuali untuk lima orang: (1) Orang yang berperang di jalan Allah. (2) Para petugas zakat. (3) Orang yang berhutang (karena mendamaikan perselisihan). (4) Seseorang yang membeli kembali zakat tersebut dengan hartanya. (5) Seseorang yang memiliki tetangga miskin, lalu dia bersedekah kepadanya, lalu si miskin menghadiahkannya kepada orang kaya.”

(HR. Abu Dawud (secara maushul), Ibnu Majah, al-Hakim (beliau berkata: “Shahih menurut syarat al-Bukhari dan Muslim, tetapi mereka berdua tidak meriwayatkannya karena mursal-nya Malik bin Anas pada Zaid bin Aslam.” Adz-Dzahabi menyepakati penshahihan al-Hakim ini), Malik, Ahmad)
(artikel ini tanpa tulisan Arabnya)

Bacaan: Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, Kitaab az-Zakaah (terjemahan), Pustaka Ibnu Katsir

Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam