Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Puasa Sunah 9 Hari Pertama Di Bulan Dzulhijjah



b. Puasa Sembilan Hari Di Bulan Dzulhijjah

Sub-judul di atas berarti puasa pada sembilan hari pertama di bulan Dzulhijjah. Amal shaleh, termasuk puasa, di sembilan hari pertama bulan Dzulhijjah adalah lebih utama dari jihad fi sabilillah, kecuali jika sang mujahid mendermakan diri dan hartanya di dalamnya.
Allah Swt. telah bersumpah dengan sembilan hari pertama dari bulan Dzulhijjah pada empat ayat pertama surat al-Fajr:

“Demi fajar, dan malam yang sepuluh, dan yang genap dan yang ganjil, dan malam bila berlalu.” (TQS. al-Fajr [89]: 1-4)

Diriwayatkan oleh Ahmad [14565], an-Nasai, al-Bazzar, at-Thabari, Ibnu al-Mundzir, al-Baihaqi, dan dishahihkan oleh al-Hakim, dari Jabir ra., dari Nabi Saw., beliau Saw. bersabda:

“Sesungguhnya al-‘asyr itu sepuluh hari bulan kurban, al-watr adalah hari Arafah, as-syaf'u adalah hari kurban.

1. Dari Ibnu Abbas ra.. ia berkata: Rasulullah Saw. bersabda:

“Tiada amal shaleh di beberapa hari lebih dicintai Allah melebihi hari-hari ini, yakni sepuluh hari.” Mereka bertanya: Wahai Rasulullah, tidak juga dengan jihad fi sabilillah? Beliau Saw. bersabda: “Ya, tidak juga dengan jihad fi sabilillah, kecuali jika orang itu keluar membawa dirinya dan hartanya (untuk berjihad) lalu dia tidak pulang kembali membawa salah satu pun dari keduanya dari jihad itu.” (HR. Ibnu Majah [1727], Abu Dawud, Ahmad, ad-Darimi dan al-Baihaqi)

Tirmidzi meriwayatkan hadits ini dan ia berkata: hadits Ibnu Abbas ini adalah hadits hasan gharib shahih.

Diriwayatkan pula oleh at-Thabrani dalam kitab al-Mu'jam al-Ausath [1777] dari jalur Ibnu Mas'ud dan dari jalur Abu Qatadah ra. [4398].

2. Dari Hunaidah bin Khalid dari isterinya, dari sebagian isteri-isteri Nabi Saw.:

“Bahwa Rasulullah Saw. biasa berpuasa sembilan hari dari bulan Dzulhijjah, pada hari Asyura, dan tiga hari dari setiap bulan, Senin yang pertama dari bulan itu dan dua Kamis.” (HR. an-Nasai [2417])

Ahmad [26991] meriwayatkan hadits ini dengan redaksi:

“Dari Hafshah dia berkata: Empat hal yang tidak biasa ditinggalkan Nabi Saw.: puasa hari Asyura, sepuluh (hari pertama dari bulan Dzulhijjah), tiga hari dari setiap bulan, dan dua rakaat sebelum shalat subuh.”

Abu Dawud [2437] meriwayatkan hadits ini dengan redaksi:

“Rasulullah Saw. biasa berpuasa sembilan hari dari bulan Dzulhijjah, hari ‘Asyura, dan tiga hari dari setiap bulan, pada Senin yang pertama dari bulan itu dan hari Kamis.”

Adapun hadits yang diriwayatkan dari Aisyah ra., ia berkata:

“Aku tidak melihat Rasulullah Saw. berpuasa pada sepuluh hari sama sekali.” (HR. Muslim [2789], Abu Dawud, an-Nasai, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad)
Maka hadits ini hanya menunjukkan batas pengetahuan Aisyah, dan ucapan ini bersifat menegasikan (an-nafyu), sedangkan hadits-hadits kami di atas bersifat menetapkan (al-itsbat), di mana penetapan (al-itsbat) lebih kuat daripada pengingkaran (an-nafyu). Karena itu, siapa yang melihat dan mengetahui suatu perkara menjadi hujjah yang mengalahkan orang yang tidak melihat dan tidak mengetahui perkara itu. Berdasarkan hal itu, hadits ini tidak layak menasakh hadits-hadits yang mengatakan sunahnya puasa tersebut.

(artikel ini tanpa tulisan Arabnya)

Sumber: Tuntunan Puasa Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka Thariqul Izzah

Puasa Sunah Di Bulan Muharam (Syahrullah)



a. Berpuasa di Bulan Muharam (Syahrullah)

Barangsiapa suka untuk melakukan puasa yang paling utama setelah bulan Ramadhan, maka hendaknya dia berpuasa pada bulan Muharam. Berpuasa sehari dalam bulan ini lebih utama daripada berpuasa pada hari biasa di bulan yang lain. Dari pernyataan seperti ini, bukan berarti telah mengabaikan dan membatalkan keutamaan puasa lainnya yang telah disebutkan, dipuji, dan diterangkan oleh syariat, seperti berpuasa pada hari-hari al-ghurr, yakni hari-hari al-biidh (tanggal 13, 14 dan 15), atau puasa hari Senin dan Kamis, atau puasa hari Arafah tanggal sembilan di bulan Dzulhijjah, seperti yang akan kami sebutkan selanjutnya. Penyebutan dan pujian terhadap sesuatu bukan serta-merta tidak memperhitungkan yang lainnya.
Ketika kami menyatakan bahwa puasa di bulan Muharam merupakan puasa yang paling utama, ini memiliki pengertian mengutamakan bulan Muharam untuk berpuasa atas bulan selainnya secara umum. Penyebutan dan pujian beberapa puasa dengan beragam keutamaannya tetap berlaku.
Berpuasa pada hari kesepuluh bulan Muharam ini, yakni yang disebut hari Asyura, bisa menghapus dosa setahun yang lalu.

Berikut ini sejumlah nash yang menerangkan keutamaan puasa di bulan Muharam ini:

1. Dari Abu Hurairah ra. ia berkata: Rasulullah Saw. bersabda:

“Puasa yang paling utama setelah Ramadhan adalah (puasa pada) syahrullah, yakni bulan Muharram.” (HR. Muslim [2755], Abu Dawud, an-Nasai, ad-Darimi, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad)

Thabrani meriwayatkan hadits ini dalam kitab al-Mu’jam al-Kabir [2/1695], dari jalur Jundub bin Sufyan.

2. Dari Abu Hurairah ra. yang dimarfu'kan kepada Nabi Saw.:

“Beliau Saw. ditanya: Shalat apakah yang paling utama setelah shalat fardhu, dan puasa apakah yang paling utama setelah puasa Ramadhan? Maka beliau Saw. menjawab: “Shalat yang paling utama setelah shalat fardhu adalah shalat di tengah malam, dan puasa yang paling utama setelah bulan Ramadhan adalah puasa pada syahrullah, yakni bulan Muharram.” (HR. Muslim [2756], an-Nasai dan Ahmad)

3. Dari Nu’man bin Saad, dari Ali ra. ia berkata:

“Seorang lelaki bertanya kepadanya: Bulan apakah di mana aku diperintahkan olehmu untuk berpuasa setelah bulan Ramadhan? Maka Ali berkata kepadanya: Aku tidak mendengar seorangpun bertanya tentang hal ini kecuali seorang lelaki, di mana aku mendengarnya bertanya kepada Rasulullah Saw., sedangkan aku (saat itu) sedang duduk di samping beliau saw. Maka dia berkata: Wahai Rasulullah, bulan apakah di mana aku diperintahkan olehmu untuk berpuasa setelah bulan Ramadhan? Beliau Saw. berkata: “Jika engkau ingin berpuasa setelah bulan Ramadhan, maka berpuasalah pada bulan Muharram, karena Muharram itu adalah syahrullah (bulan milik Allah), di dalamnya ada satu hari di mana Dia Swt. telah mengampuni pada satu kaum dan sedang mengampuni kaum yang lain.” (HR. Tirmidzi [738] dan ia berkata: ini adalah hadits hasan gharib)

Al-Mundziri sepakat dengan Tirmidzi dalam menghasankan hadits ini. Ahmad [1335] meriwayatkan hadits ini dengan redaksi:

“Dari Ali ra. ia berkata: Nabi Saw. didatangi seorang lelaki, kemudian laki-laki itu bertanya: Wahai Rasulullah, beritahukanlah aku tentang satu bulan yang bisa aku puasai setelah Ramadhan. Maka Rasulullah Saw. bersabda: “Jika engkau benar-benar ingin berpuasa suatu bulan setelah Ramadhan, maka berpuasalah pada bulan Muharram, karena Muharam itu adalah syahrullah, di dalamnya ada satu hari di mana Dia Swt. telah mengampuni pada satu kaum dan sedang mengampuni kaum yang lain.”

Ad-Darimi pun meriwayatkan hadits ini tetapi dengan redaksi yang sedikit berbeda.

4. Dari Abu Qatadah ra., dari Nabi Saw., beliau Saw. bersabda:

“Puasa Asyura bisa menghapuskan dosa setahun yang lalu, dan puasa Arafah bisa menghapuskan dosa dua tahun: (yaitu) tahun yang lalu dan tahun yang akan datang.” (HR. an-Nasai [2809] dalam as-Sunan al-Kubra, Ibnu Abi Syaibah, Abu Dawud, Ahmad, al-Baihaqi dan Ibnu Hibban)

Penjelasan lebih lengkap tentang puasa Asyura akan kami jelaskan dalam poin yang terpisah, insya Allah.

(artikel ini tanpa tulisan Arabnya)

Sumber: Tuntunan Puasa Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka Thariqul Izzah

Puasa Sunnah Enam Hari Di Bulan Syawal



Puasa Enam Hari Di Bulan Syawal

Disunahkan bagi seorang Muslim setelah menyelesaikan puasa Ramadhan dan merayakan hari raya Idul Fitri untuk melanjutkan berpuasa di bulan Syawal, yakni berpuasa enam hari darinya.
Barangsiapa yang melakukan hal itu setiap tahun maka seolah-olah dia telah berpuasa ad-dahru (berpuasa setiap hari sepanjang tahun). Hal ini karena kebaikan itu dilipatgandakan sepuluh kali, dan satu hari dilipatgandakan menjadi sepuluh hari, di mana satu bulan Ramadhan dinilai menjadi sepuluh bulan, dan enam hari puasa Syawal bernilai enam puluh hari, yakni dua bulan. Sehingga dengan berpuasa enam hari di bulan Syawal setelah berpuasa Ramadhan yang bernilai sepuluh bulan, kemudian dia berpuasa dua bulan, sehingga totalnya 12 bulan.

Puasa enam hari ini tidak harus dilakukan langsung setelah hari raya, juga tidak harus dilakukan secara berturut-turut. Yang diminta oleh syariat semata-mata puasa enam hari saja dari bulan Syawal, enam hari yang manapun dan bagaimanapun darinya.

Inilah sejumlah hadits yang menyebutkan hal itu:

1. Dari Abu Ayub al-Anshari ra. bahwa Rasulullah Saw. bersabda:

“Barangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadhan, lalu diikutinya dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka seperti berpuasa ad-dahru (puasa tiap hari sepanjang tahun).” (HR. Muslim [2758], Abu Dawud, Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan ad-Darimi)

Hadits ini diriwayatkan pula oleh al-Bazzar [1060] dari jalur Abu Hurairah ra.

2. Dari Tsauban bahwa Rasulullah Saw. bersabda:

“Puasa bulan Ramadhan (senilai) dengan puasa sepuluh bulan, dan puasa enam hari dari bulan Syawal (senilai) dengan puasa dua bulan, maka (semua) itu senilai dengan puasa setahun.” (HR. an-Nasai [2873] dalam as-Sunan al-Kubra)

Diriwayatkan pula oleh Ibnu Majah [1715], Ahmad, ad-Darimi, Ibnu Hibban dan al-Baihaqi. Ibnu Majah meriwayatkannya dengan lafadz:

“Barangsiapa yang berpuasa enam hari setelah hari raya Idul Fithri maka (sama dengan puasa) setahun penuh. Barangsiapa yang membawa amal yang baik maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya.”

Sanad hadits ini berstatus shahih. Semua riwayat hadits ini memiliki dilalah yang cukup jelas.

Para ulama yang sangat menganjurkan puasa enam hari di bulan Syawal ini di antaranya adalah as-Syafi'i, Ahmad, dan Dawud. Pendapat ini diriwayatkan berasal dari as-Sya'bi, Maimun bin Mahran. Di sisi lain, Abu Hanifah dan Malik memakruhkan puasa enam hari ini. Dalam al-Muwaththa dinyatakan: “sesungguhnya dia, yakni Malik, tidak mengetahui seorang ahli ilmu dan ahli fikih yang melakukannya. Seorangpun dari kalangan salaf tidak ada yang memberitahukan hal itu kepadaku, dan sesungguhnya ahli ilmu memakruhkan puasa tersebut, khawatir hal itu menjadi satu bid'ah, di mana orang-orang bodoh dan tak berpengetahuan telah mengikutkan Ramadhan dengan sesuatu yang lain, jika mereka mengetahui hal itu sebagai rukhshah dalam pandangan ahli ilmu, dan melihat mereka (ahli ilmu-pen.) mengamalkannya.”

Sungguh saya merasa sangat heran dengan pendapat yang dilontarkan dua imam ini, yakni Abu Hanifah dan Malik, ketika mereka berdua memakruhkan puasa enam hari di bulan Syawal. Padahal nash-nash yang jelas-jelas memiliki dilalah yang qath'i (qath'i ad-dilalah) menunjukkan bahwa puasa enam hari itu sangat dianjurkan. Pernyataan Malik dalam al-Muwaththa bahwa dia tidak mengetahui seorangpun dari ahli ilmu dan ahli fikih melakukannya, dan bahwa orang-orang bodoh kadangkala menyertakan sesuatu yang lain dengan Ramadhan, juga pernyataan Abu Hanifah dan Malik yang memakruhkan puasa enam hari dengan alasan kadangkala orang menyangka puasa itu diwajibkan atas mereka, semua itu merupakan pernyataan yang kontradiktif dengan nash-nash shahih yang ada, sehingga tidak layak untuk dipertimbangkan sama sekali. Karena lemahnya dan sangat mudahnya untuk dibantah, maka saya tidak perlu membahas pernyataan mereka ini panjang lebar. Semoga Allah Swt. mengampuni dua imam yang mulia ini.

(artikel ini tanpa tulisan Arabnya)

Sumber: Tuntunan Puasa Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka Thariqul Izzah

Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam