Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Hadits Berpuasa Sunah Di Musim Dingin



Berpuasa Di Musim Dingin

Sudah diketahui dan dimaklumi bahwa syariat yang lurus mensyariatkan sesuatu yang mudah dan memberikan kemudahan bagi setiap hamba, sebagai bentuk kasih sayang kepada mereka dan sebagai karunia dari Allah Swt., sehingga seorang Muslim sangat dianjurkan untuk melakukan perkara yang paling mudah, kecuali jika perkara itu termasuk dosa maka dia harus menjauhinya. Dari Aisyah ra. bahwa dia berkata:

“Tidaklah Rasulullah Saw. diberi pilihan di antara dua perkara, melainkan beliau Saw. akan mengambil yang paling mudah di antara keduanya, selama bukan perkara dosa. Dan jika termasuk perkara dosa, maka beliau Saw. menjadi orang yang paling menjauhinya.” (HR. Bukhari [3560], Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Malik dan Ahmad)

Dengan demikian, seorang Muslim, jika akan melakukan puasa sunat, maka hendaklah dia memilih hari-hari dingin dan memiliki waktu siang yang pendek. Dengan kata lain, hendaknya memilih puasa di musim dingin (as-syita), dan hendaknya dia tidak membebankan kepayahan kepada dirinya dengan berpuasa pada hari-hari yang panas, dengan waktu siang yang panjang pada musim panas, walaupun dengan alasan bahwa upah itu setara dengan nilai kepayahan, sebagaimana dilakukan orang yang pura-pura fasih dan melewati batas dalam beragamanya.
Dari Amir bin Mas'ud al-Jumahi, ia berkata: Rasulullah Saw. bersabda:

“Berpuasa di musim dingin merupakan rampasan perang yang dingin.” (HR. Ahmad [19167], Tirmidzi, Thabrani dan Ibnu Khuzaimah)

Tirmidzi berkata: hadits ini berstatus mursal. Amir bin Mas'ud diperselisihkan apakah dia seorang sahabat ataukah seorang tabi'in. Bukhari, Tirmidzi dan Ibnu Ma'in menganggapnya sebagai tabi'in, sedangkan Ibnu Manduh, Ibnu Abdil Barr, dan Ibnu Hibban menyebutkannya dalam jajaran sahabat, sehingga orang ini diperselisihkan. Sesuatu yang diperselisihkan oleh para ahli hadits, boleh dan absah digunakan sebagai dalil.

(artikel ini tanpa tulisan Arabnya)

Sumber: Tuntunan Puasa Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka Thariqul Izzah

Ketika Berpuasa Sunah Menghadiri Undangan Makan



Seseorang yang Berpuasa Sunat Jika Diundang:

Jika seseorang yang berpuasa sunat diundang makan, maka disyariatkan baginya untuk memenuhi undangan itu. Dia tidak perlu merasa terhalang memenuhi undangan itu dengan alasan sedang berpuasa. Justru seharusnya dia berangkat. Jika dia berkehendak, maka dia bisa berbuka dan memakan hidangan. Tetapi, dia bisa juga tetap berpuasa, seraya memberitahukan orang yang mengundangnya bahwa dia sedang berpuasa, lalu dia mendoakan kebaikan untuknya. Berikut ini sejumlah nash terkait topik ini:

1. Dari Abu Hurairah ra., ia berkata: Rasulullah Saw. bersabda:

“Jika salah seorang dari kalian diundang, maka penuhilah, dan jika dia sedang berpuasa maka berdoalah, dan jika dia sedang berbuka maka makanlah.” (HR. Muslim [3520], Abu Dawud, dan Tirmidzi)

Falyushalli: kata ini disebutkan sesuai dengan pengertian bahasa, yakni berdoa. Hal ini dikuatkan oleh hadits yang diriwayatkan an-Nasai dalam as-Sunan al-Kubra [10059] dari jalur Abdullah bin Mas'ud ra. dengan redaksi:

“Jika salah seorang dari kalian diundang maka penuhilah, jika dia berbuka maka makanlah, dan jika dia berpuasa maka hendaknya dia mendoakan keberkahan.”

2. Dari Abu Hurairah ra., dari Nabi Saw., beliau Saw. bersabda:

“Jika salah seorang dari kalian diundang makan, padahal dia sedang berpuasa, maka katakanlah sesungguhnya aku sedang berpuasa. (HR. Muslim [2702], an-Nasai, Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah dan ad-Darimi)

3. Dari Anas ra.:

“Rasulullah Saw. mengunjungi Ummu Sulaim, lalu dia (Ummu Sulaim) menghidangkan kurma kering dan mentega. Beliau Saw. berkata: “Kembalikanlah mentega kalian ke wadahnya dan kurma kering kalian ke tempatnya, karena aku sedang berpuasa.” Kemudian beliau Saw. berdiri menuju salah satu sisi rumah itu, lalu beliau Saw. shalat sunat. Setelah itu memanggil Ummu Sulaim dan penghuni rumahnya.” (HR. Bukhari [1982], Ahmad, Ibnu Saad dalam at-Thabaqat al-Kubra)

Dilalah hadits-hadits ini begitu jelas.

Kita perhatikan hadits berikut: dari Abu Juhaifah, ia berkata:

“Nabi Saw. mempersaudarakan antara Salman dengan Abu Darda. Kemudian Salman mengunjungi Abu Darda, dan dia melihat Ummu Darda (hidupnya) sangat bersahaja. Maka dia bertanya kepadanya: Ada apa dengan engkau ini? Ummu Darda berkata: Saudaramu, Abu Darda sudah tidak butuh dunia lagi. Lalu datanglah Abu Darda, kemudian ia membuatkan makanan untuk Salman dan berkata: Makanlah. Dia berkata: Sesungguhnya aku sedang berpuasa. Salman berkata: Aku tidak akan makan hingga engkau makan. Dia berkata: Kemudian Abu Darda pun makan. Ketika malam tiba, Abu Darda pergi melaksanakan shalat malam. Salman berkata: Tidurlah! Kemudian Abu Darda pun tidur. Tetapi dia bangun lagi untuk shalat malam. Lalu Salman berkata: Tidurlah. Ketika tiba di penghujung malam, Salman berkata: Sekarang bangunlah. Keduanya melaksanakan shalat malam. Kemudian Salman berkata kepada Abu Darda: Sesungguhnya Tuhanmu memiliki hak, dirimu memiliki hak, dan keluargamu pun memiliki hak, maka tunaikanlah hak itu kepada setiap yang berhak. Lalu Abu Darda mendatangi Nabi Saw. dan menceritakan peristiwa itu kepadanya. Maka Nabi Saw. bersabda: “Salman benar.” (HR. Bukhari [1968], Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah dan at-Thabrani)

Daruquthni [2/176] dan al-Baihaqi meriwayatkan hadits ini dengan redaksi:

“Sesungguhnya saudaramu itu melakukan shalat sepanjang malam dan berpuasa sepanjang hari, dan dia sudah tidak butuh lagi pada wanita dunia. Lalu datang Abu Darda yang kemudian disambut oleh Salman. Abu Darda lalu menyodorkan makanan kepadanya, tetapi Salman berkata kepadanya: Makanlah. Abu Darda berkata: Sesungguhnya aku sedang berpuasa. Salman berkata: Aku bersumpah kepadamu agar engkau berbuka. Dan dia berkata: Aku tidak akan makan hingga engkau makan. Abu Darda pun makan bersamanya...”

Hadits ini mengandung beberapa hukum, antara lain: seseorang yang berpuasa sunat boleh memutuskan puasanya. Hal ini telah dibahas secara lengkap dalam topik “Mengqadha Puasa Sunat” dalam bab “Mengqadha Puasa”. Kesetimbangan dalam ibadah itu adalah sesuatu yang disyariatkan, di antara ibadah itu adalah berpuasa dan qiyamullail. Selain itu, menunaikan hak isteri lebih didahulukan daripada puasa sunat dan qiyamullail. Dan orang yang mengundang makan boleh mendorong seseorang yang berpuasa -yang diundangnya- untuk berbuka.

(artikel ini tanpa tulisan Arabnya)

Sumber: Tuntunan Puasa Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka Thariqul Izzah

Perempuan Berpuasa Sunah Harus Seizin Suaminya



PUASA SUNAT

Pertama: Hukum-hukum Puasa Sunat Secara Umum

Seorang Perempuan Berpuasa Seizin Suaminya

Yang dimaksud dengan berpuasa di sini adalah berpuasa sunat, sebab kalau puasa fardhu, tidak ada perbedaan lagi di antara kaum Muslim, bahwa puasa tersebut tidak memerlukan izin suami, dan sang suami tidak berhak mencegah isterinya melakukan puasa fardhu.

Jumhur ulama mengatakan: seorang isteri haram berpuasa sunat ketika suaminya ada, kecuali dengan seizinnya. Sebagian ulama Syafi’iyah menyatakan: hanya dimakruhkan saja, tidak sampai diharamkan. An-Nawawi berkata: yang benar adalah yang pertama, yakni pernyataan jumhur ulama. Dia menambahkan: walaupun sang isteri berpuasa tanpa izin suaminya, maka puasanya itu sah menurut kesepakatan para sahabat kami, walaupun puasa tersebut haram, tetapi pengharamannya ditujukan pada pengertian yang lain, bukan pada pengertian yang dikembalikan pada puasanya itu sendiri, seperti shalat di rumah hasil ghasab (hasil merampas). Ibnu Hajar al-Asqalani berkata: seandainya sang isteri berpuasa, lalu sang suami tiba di rumah ketika sang isteri masih berpuasa, maka sang suami berhak menyuruh isterinya membatalkan puasanya tanpa dimakruhkan lagi. Semakna dengan pengertian “tidak ada” adalah ketika sang suami sakit, di mana dia tidak mampu lagi berjima’. Imam Malik berkata tentang seorang isteri yang berpuasa tanpa meminta izin pada suaminya: perkara tersebut diperselisihkan, dari kalangan lelaki ada yang memiliki kebutuhan pada keluarganya (yakni keinginan menjima' isterinya) dan sang isteri tahu akan hal itu, maka dalam kondisi seperti itu aku tidak suka jika sang isteri berpuasa kecuali dengan meminta izin suaminya terlebih dahulu. Di antara kaum perempuan ada yang tahu bahwa sang suami sudah tidak ada keinginan lagi (untuk menjima'nya), maka sang isteri tidak mengapa berpuasa tanpa izin suaminya.

Nash-nash berikut terkait dengan objek pembahasan kita ini:

1. Dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah Saw. bersabda:

“Seorang perempuan tidak halal berpuasa sedangkan suaminya ada, kecuali dengan izinnya. Dan dia (perempuan itu) tidak boleh mengizinkan seseorang ke rumah suaminya kecuali dengan izin (suami)-nya.” (HR. Bukhari [5195], an-Nasai dan Tirmidzi)

Ada juga redaksi lain dalam riwayat Bukhari [5192] dan Muslim:

“Seorang perempuan tidak boleh berpuasa sedangkan suaminya ada, kecuali dengan izinnya.”

Ibnu Majah [1761], Tirmidzi, Ibnu Hibban, Ahmad, dan Ibnu Khuzaimah meriwayatkan hadits ini dengan lafadz:

“Seorang perempuan tidak boleh berpuasa sedangkan suaminya ada pada satu hari dari selain bulan Ramadhan, kecuali dengan izin (suami)-nya.”

Ad-Darimi [1721] dan Abdurrazaq meriwayatkan hadits ini dengan redaksi:

“Seorang wanita tidak boleh berpuasa sunat, yakni pada selain bulan Ramadhan, sedangkan suaminya ada, kecuali dengan izin (suami)-nya.”

2. Dari Abu Said al-Khudri ra., ia berkata:

“Rasulullah Saw. melarang kaum wanita berpuasa, kecuali dengan izin para suaminya.” (HR. Ibnu Majah [1762] dengan sanad yang shahih)

Dari Abu Said al-Khudri ra., ia berkata:

“Rasulullah Saw. bersabda pada hari itu: “Seorang perempuan tidak boleh berpuasa, kecuali dengan izin suaminya.” (HR. Abu Dawud [2459] dalam sebuah hadits yang cukup panjang)

Hadits ini diriwayatkan juga oleh Ibnu Hibban, Ahmad, at-Thahawi, dan al-Hakim. Al-Hakim menshahihkan hadits ini, dan disepakati oleh ad-Dzahabi, sebagaimana pula telah dishahihkan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani.

Seandainya kita tidak memiliki selain satu riwayat yang pertama saja dalam poin pertama dan ini merupakan riwayat yang shahih, niscaya riwayat ini saja sudah cukup bagi kita, di mana di dalamnya disebutkan:

“Seorang perempuan tidak halal berpuasa sedangkan suaminya ada, kecuali dengan izinnya. Dan dia (perempuan itu) tidak boleh mengizinkan seseorang ke rumah suaminya kecuali dengan izin (suami)-nya.”

Kata laa yahillu (tidak halal) artinya adalah haram, dan kalimat “sedangkan suaminya ada, kecuali dengan izinnya” datang dalam bentuk umum tentang izin suami, sehingga tidak bisa dikatakan bahwa izin itu diperlukan darinya ketika sang suami membutuhkan (masih berkeinginan menjima') keluarganya. Kalau demikian, maka ini adalah takhsis tanpa pentakhsis, dan hal seperti ini tidak boleh.
Memang benar terdapat takhsis dengan kalimat: selain bulan Ramadhan, yakni puasa sunat:

“Sedangkan suaminya ada pada satu hari dari selain bulan Ramadhan, kecuali dengan izin (suami)-nya.”

Seorang wanita tidak boleh berpuasa sunat, yakni pada selain bulan Ramadhan, sedangkan suaminya ada, kecuali dengan izin (suami)-nya.

Sehingga kami katakan bahwa seorang wanita itu tidak halal berpuasa sunat, kecuali dengan izin suami. Namun, terkait puasa fardhu, maka dia tidak memerlukan izin suaminya.

(artikel ini tanpa tulisan Arabnya)

Sumber: Tuntunan Puasa Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka Thariqul Izzah

Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam