Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Ketika Berpuasa Sunah Menghadiri Undangan Makan



Seseorang yang Berpuasa Sunat Jika Diundang:

Jika seseorang yang berpuasa sunat diundang makan, maka disyariatkan baginya untuk memenuhi undangan itu. Dia tidak perlu merasa terhalang memenuhi undangan itu dengan alasan sedang berpuasa. Justru seharusnya dia berangkat. Jika dia berkehendak, maka dia bisa berbuka dan memakan hidangan. Tetapi, dia bisa juga tetap berpuasa, seraya memberitahukan orang yang mengundangnya bahwa dia sedang berpuasa, lalu dia mendoakan kebaikan untuknya. Berikut ini sejumlah nash terkait topik ini:

1. Dari Abu Hurairah ra., ia berkata: Rasulullah Saw. bersabda:

“Jika salah seorang dari kalian diundang, maka penuhilah, dan jika dia sedang berpuasa maka berdoalah, dan jika dia sedang berbuka maka makanlah.” (HR. Muslim [3520], Abu Dawud, dan Tirmidzi)

Falyushalli: kata ini disebutkan sesuai dengan pengertian bahasa, yakni berdoa. Hal ini dikuatkan oleh hadits yang diriwayatkan an-Nasai dalam as-Sunan al-Kubra [10059] dari jalur Abdullah bin Mas'ud ra. dengan redaksi:

“Jika salah seorang dari kalian diundang maka penuhilah, jika dia berbuka maka makanlah, dan jika dia berpuasa maka hendaknya dia mendoakan keberkahan.”

2. Dari Abu Hurairah ra., dari Nabi Saw., beliau Saw. bersabda:

“Jika salah seorang dari kalian diundang makan, padahal dia sedang berpuasa, maka katakanlah sesungguhnya aku sedang berpuasa. (HR. Muslim [2702], an-Nasai, Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah dan ad-Darimi)

3. Dari Anas ra.:

“Rasulullah Saw. mengunjungi Ummu Sulaim, lalu dia (Ummu Sulaim) menghidangkan kurma kering dan mentega. Beliau Saw. berkata: “Kembalikanlah mentega kalian ke wadahnya dan kurma kering kalian ke tempatnya, karena aku sedang berpuasa.” Kemudian beliau Saw. berdiri menuju salah satu sisi rumah itu, lalu beliau Saw. shalat sunat. Setelah itu memanggil Ummu Sulaim dan penghuni rumahnya.” (HR. Bukhari [1982], Ahmad, Ibnu Saad dalam at-Thabaqat al-Kubra)

Dilalah hadits-hadits ini begitu jelas.

Kita perhatikan hadits berikut: dari Abu Juhaifah, ia berkata:

“Nabi Saw. mempersaudarakan antara Salman dengan Abu Darda. Kemudian Salman mengunjungi Abu Darda, dan dia melihat Ummu Darda (hidupnya) sangat bersahaja. Maka dia bertanya kepadanya: Ada apa dengan engkau ini? Ummu Darda berkata: Saudaramu, Abu Darda sudah tidak butuh dunia lagi. Lalu datanglah Abu Darda, kemudian ia membuatkan makanan untuk Salman dan berkata: Makanlah. Dia berkata: Sesungguhnya aku sedang berpuasa. Salman berkata: Aku tidak akan makan hingga engkau makan. Dia berkata: Kemudian Abu Darda pun makan. Ketika malam tiba, Abu Darda pergi melaksanakan shalat malam. Salman berkata: Tidurlah! Kemudian Abu Darda pun tidur. Tetapi dia bangun lagi untuk shalat malam. Lalu Salman berkata: Tidurlah. Ketika tiba di penghujung malam, Salman berkata: Sekarang bangunlah. Keduanya melaksanakan shalat malam. Kemudian Salman berkata kepada Abu Darda: Sesungguhnya Tuhanmu memiliki hak, dirimu memiliki hak, dan keluargamu pun memiliki hak, maka tunaikanlah hak itu kepada setiap yang berhak. Lalu Abu Darda mendatangi Nabi Saw. dan menceritakan peristiwa itu kepadanya. Maka Nabi Saw. bersabda: “Salman benar.” (HR. Bukhari [1968], Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah dan at-Thabrani)

Daruquthni [2/176] dan al-Baihaqi meriwayatkan hadits ini dengan redaksi:

“Sesungguhnya saudaramu itu melakukan shalat sepanjang malam dan berpuasa sepanjang hari, dan dia sudah tidak butuh lagi pada wanita dunia. Lalu datang Abu Darda yang kemudian disambut oleh Salman. Abu Darda lalu menyodorkan makanan kepadanya, tetapi Salman berkata kepadanya: Makanlah. Abu Darda berkata: Sesungguhnya aku sedang berpuasa. Salman berkata: Aku bersumpah kepadamu agar engkau berbuka. Dan dia berkata: Aku tidak akan makan hingga engkau makan. Abu Darda pun makan bersamanya...”

Hadits ini mengandung beberapa hukum, antara lain: seseorang yang berpuasa sunat boleh memutuskan puasanya. Hal ini telah dibahas secara lengkap dalam topik “Mengqadha Puasa Sunat” dalam bab “Mengqadha Puasa”. Kesetimbangan dalam ibadah itu adalah sesuatu yang disyariatkan, di antara ibadah itu adalah berpuasa dan qiyamullail. Selain itu, menunaikan hak isteri lebih didahulukan daripada puasa sunat dan qiyamullail. Dan orang yang mengundang makan boleh mendorong seseorang yang berpuasa -yang diundangnya- untuk berbuka.

(artikel ini tanpa tulisan Arabnya)

Sumber: Tuntunan Puasa Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka Thariqul Izzah

Perempuan Berpuasa Sunah Harus Seizin Suaminya



PUASA SUNAT

Pertama: Hukum-hukum Puasa Sunat Secara Umum

Seorang Perempuan Berpuasa Seizin Suaminya

Yang dimaksud dengan berpuasa di sini adalah berpuasa sunat, sebab kalau puasa fardhu, tidak ada perbedaan lagi di antara kaum Muslim, bahwa puasa tersebut tidak memerlukan izin suami, dan sang suami tidak berhak mencegah isterinya melakukan puasa fardhu.

Jumhur ulama mengatakan: seorang isteri haram berpuasa sunat ketika suaminya ada, kecuali dengan seizinnya. Sebagian ulama Syafi’iyah menyatakan: hanya dimakruhkan saja, tidak sampai diharamkan. An-Nawawi berkata: yang benar adalah yang pertama, yakni pernyataan jumhur ulama. Dia menambahkan: walaupun sang isteri berpuasa tanpa izin suaminya, maka puasanya itu sah menurut kesepakatan para sahabat kami, walaupun puasa tersebut haram, tetapi pengharamannya ditujukan pada pengertian yang lain, bukan pada pengertian yang dikembalikan pada puasanya itu sendiri, seperti shalat di rumah hasil ghasab (hasil merampas). Ibnu Hajar al-Asqalani berkata: seandainya sang isteri berpuasa, lalu sang suami tiba di rumah ketika sang isteri masih berpuasa, maka sang suami berhak menyuruh isterinya membatalkan puasanya tanpa dimakruhkan lagi. Semakna dengan pengertian “tidak ada” adalah ketika sang suami sakit, di mana dia tidak mampu lagi berjima’. Imam Malik berkata tentang seorang isteri yang berpuasa tanpa meminta izin pada suaminya: perkara tersebut diperselisihkan, dari kalangan lelaki ada yang memiliki kebutuhan pada keluarganya (yakni keinginan menjima' isterinya) dan sang isteri tahu akan hal itu, maka dalam kondisi seperti itu aku tidak suka jika sang isteri berpuasa kecuali dengan meminta izin suaminya terlebih dahulu. Di antara kaum perempuan ada yang tahu bahwa sang suami sudah tidak ada keinginan lagi (untuk menjima'nya), maka sang isteri tidak mengapa berpuasa tanpa izin suaminya.

Nash-nash berikut terkait dengan objek pembahasan kita ini:

1. Dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah Saw. bersabda:

“Seorang perempuan tidak halal berpuasa sedangkan suaminya ada, kecuali dengan izinnya. Dan dia (perempuan itu) tidak boleh mengizinkan seseorang ke rumah suaminya kecuali dengan izin (suami)-nya.” (HR. Bukhari [5195], an-Nasai dan Tirmidzi)

Ada juga redaksi lain dalam riwayat Bukhari [5192] dan Muslim:

“Seorang perempuan tidak boleh berpuasa sedangkan suaminya ada, kecuali dengan izinnya.”

Ibnu Majah [1761], Tirmidzi, Ibnu Hibban, Ahmad, dan Ibnu Khuzaimah meriwayatkan hadits ini dengan lafadz:

“Seorang perempuan tidak boleh berpuasa sedangkan suaminya ada pada satu hari dari selain bulan Ramadhan, kecuali dengan izin (suami)-nya.”

Ad-Darimi [1721] dan Abdurrazaq meriwayatkan hadits ini dengan redaksi:

“Seorang wanita tidak boleh berpuasa sunat, yakni pada selain bulan Ramadhan, sedangkan suaminya ada, kecuali dengan izin (suami)-nya.”

2. Dari Abu Said al-Khudri ra., ia berkata:

“Rasulullah Saw. melarang kaum wanita berpuasa, kecuali dengan izin para suaminya.” (HR. Ibnu Majah [1762] dengan sanad yang shahih)

Dari Abu Said al-Khudri ra., ia berkata:

“Rasulullah Saw. bersabda pada hari itu: “Seorang perempuan tidak boleh berpuasa, kecuali dengan izin suaminya.” (HR. Abu Dawud [2459] dalam sebuah hadits yang cukup panjang)

Hadits ini diriwayatkan juga oleh Ibnu Hibban, Ahmad, at-Thahawi, dan al-Hakim. Al-Hakim menshahihkan hadits ini, dan disepakati oleh ad-Dzahabi, sebagaimana pula telah dishahihkan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani.

Seandainya kita tidak memiliki selain satu riwayat yang pertama saja dalam poin pertama dan ini merupakan riwayat yang shahih, niscaya riwayat ini saja sudah cukup bagi kita, di mana di dalamnya disebutkan:

“Seorang perempuan tidak halal berpuasa sedangkan suaminya ada, kecuali dengan izinnya. Dan dia (perempuan itu) tidak boleh mengizinkan seseorang ke rumah suaminya kecuali dengan izin (suami)-nya.”

Kata laa yahillu (tidak halal) artinya adalah haram, dan kalimat “sedangkan suaminya ada, kecuali dengan izinnya” datang dalam bentuk umum tentang izin suami, sehingga tidak bisa dikatakan bahwa izin itu diperlukan darinya ketika sang suami membutuhkan (masih berkeinginan menjima') keluarganya. Kalau demikian, maka ini adalah takhsis tanpa pentakhsis, dan hal seperti ini tidak boleh.
Memang benar terdapat takhsis dengan kalimat: selain bulan Ramadhan, yakni puasa sunat:

“Sedangkan suaminya ada pada satu hari dari selain bulan Ramadhan, kecuali dengan izin (suami)-nya.”

Seorang wanita tidak boleh berpuasa sunat, yakni pada selain bulan Ramadhan, sedangkan suaminya ada, kecuali dengan izin (suami)-nya.

Sehingga kami katakan bahwa seorang wanita itu tidak halal berpuasa sunat, kecuali dengan izin suami. Namun, terkait puasa fardhu, maka dia tidak memerlukan izin suaminya.

(artikel ini tanpa tulisan Arabnya)

Sumber: Tuntunan Puasa Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka Thariqul Izzah

Haram Puasa Pada Dua Hari Raya Idul Fitri Dan Idul Adha



Puasa Dua Hari Raya: Idul Fitri dan Idul Adha

Para ahli fikih dan para imam, baik salaf maupun khalaf telah bersepakat bahwa puasa pada dua hari raya, yakni Idul Fitri dan Idul Adha adalah haram, tidak boleh dilakukan. Tidak diketahui ada seorangpun yang menyelisihi pendapat ini.
Berikut ini sejumlah dalil tentang masalah tersebut:

1. Dari Abu ‘Ubaid pelayan Ibnu Azhar, dia berkata:

“Aku menyaksikan hari raya bersama Umar bin Khattab, dia berkata: Inilah dua hari yang dilarang puasa di dalamnya oleh Rasulullah Saw., yakni pada hari kalian berbuka dari puasa kalian, dan hari yang lain adalah di mana kalian memakan daging kurban kalian.” (HR. Bukhari [1990], Muslim, Abu Dawud, an-Nasai, Tirmidzi, Malik, Ahmad dan Ibnu Majah)

2. Dari Aisyah ra., ia berkata:

“Rasulullah Saw. melarang dari dua puasa, yakni (puasa pada) hari Idul Fitri dan hari Idul Adha.” (HR. Muslim [2676] dan Ibnu Abi Syaibah)

3. Dari Abu Hurairah ra.:

“Bahwa Rasulullah Saw. melarang dari puasa pada dua hari, yakni hari Idul Adha dan hari Idul Fitri.” (HR. Muslim [2672], Bukhari, Malik, Ahmad dan al-Baihaqi)

4. Dari Abu Said al-Khudri ra., ia berkata:

“Rasulullah Saw. melarang dari puasa hari Idul Fitri dan hari penyembelihan.” (HR. Bukhari [1991], Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Ahmad dan Ibnu Majah)

5. Dari Abu Said al-Khudri ra., dari Nabi Saw.:

“Dan tidak ada puasa pada dua hari, yakni hari raya Fitri dan Adha.” (HR. Bukhari [1995], Muslim dan ad-Darimi)

Ahmad [11368] meriwayatkan dengan redaksi:

“Dan tidak ada puasa pada hari raya Fitri dan Adha.”

Dan riwayat Ibnu Hibban [3599] dengan lafadz:

“Dan tidak ada puasa pada hari raya 'Ied.”

6. Dari Abu Said al-Khudri ra.: aku mendengar Rasulullah Saw. bersabda:

“Tidak layak berpuasa pada dua hari, yakni hari Idul Adha dan hari berbuka dari (puasa) Ramadhan.” (HR. Muslim [2673], Bukhari, Abu Dawud, dan Tirmidzi)

Dalam lima hadits yang pertama disebutkan larangan dari puasa pada dua hari raya, beberapa kali menggunakan lafadz “nahaa ( melarang)”, dan kali yang lain dengan lafadz “laa shauma, laa shiyaama (tidak ada puasa).” Kesimpulan yang benar adalah bahwa larangan yang terkandung dalam lafadz-lafadz ini hanya sekedar larangan saja, belum diketahui apakah larangan tersebut bersifat tegas (jazim) sehingga menghasilkan hukum haram, ataukah larangan tersebut bersifat tidak tegas (ghair jazim) yang menghasilkan hukum makruh saja.
Oleh karena itu, kita harus mencari indikasi (qarinah) yang menetapkan dan menentukan mana yang dimaksud dari dua hukum ini. Kita telah mendapati qarinah tersebut dalam hadits keenam pada kata “laa yashluhu (tidak layak)” yang menunjukkan bahwa larangan di sini adalah larangan bersifat jazim, dan larangan tersebut menghasilkan hukum haram. Dalam hadits ini terdapat qarinah bahwa larangan yang disebutkan di dalamnya adalah larangan bersifat jazim, yang menghasilkan hukum haram.

Hadits ini semisal dengan hadits yang diriwayatkan Muslim [1199], an-Nasai, Ahmad, ad-Darimi dari jalur Muawiyah bin al-Hakam as-Sulami ra.:

“Sesungguhnya dalam shalat ini tidak layak ada ucapan (yang ditujukan pada) manusia.”

Riwayat Abu Dawud [930] telah menafsirkan hadits ini:

“Sesungguhnya dalam shalat ini tidak halal ada ucapan manusia seperti ini.”

Riwayat Abu Dawud ini telah menjelaskan kata yang disebutkan dalam hadits Muslim: “laa yashluhu (tidak layak) ” dengan lafadz “la yahillu (tidak halal) ”, sehingga kata “laa yashluh us-shiyam (tidak layak berpuasa)" yang disebutkan dalam hadits keenam ini bisa ditafsirkan sebagai “laa yahill us-shiyam (tidak halal berpuasa).”
Secara lengkap, hadits Muslim dan Abu Dawud ini telah kami cantumkan dalam pembahasan (sikap) al-Qunut (selama shalat) pada bab ketujuh bagian dua dari kitab saya sebelumnya “al-Jami Ii Ahkam as-Shalat (Tuntunan Shalat).”

(artikel ini tanpa tulisan Arabnya)

Sumber: Tuntunan Puasa Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka Thariqul Izzah

Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam