Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Dalil Kaffarat Orang yang Melanggar Sumpahnya



Puasa Tiga Hari

Pertama: Puasa Orang yang Melanggar Sumpahnya

Barangsiapa yang melanggar sumpahnya, maka wajib atasnya untuk memberi makan atau pakaian kepada sepuluh orang miskin, atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Apabila tidak memiliki harta dan tidak mendapati budak, sebagaimana yang terjadi saat ini, maka dia harus berpuasa selama tiga hari.
Sumpah yang dibolehkan adalah sumpah atas nama Allah, asma-Nya, dan sifat-Nya saja. Sumpah tidak dibolehkan dengan selain hal itu, sehingga sumpah dengan atas nama Nabi, atas nama Islam, atas nama Bapak, atas nama kemuliaan, dan atas nama segala sesuatu selain Allah, asma dan sifatnya, adalah tidak diperbolehkan.

Jika orang yang bersumpah itu merasa ragu akan kemampuannya memenuhi sumpahnya, maka dia bisa menjaga dirinya dengan menyatakan insya Allah setelah ucapan sumpahnya. Saat itu maka tidak wajib atasnya memenuhi sumpahnya, dan tidak wajib pula kaffarat atasnya. Dalil-dalilnya adalah sebagai berikut:

1. Allah Swt. berfirman:

“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksudkan (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja. Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” (TQS. al-Maidah [5]: 89)

2. Dari Abdullah bin Umar ra.:

“Bahwa Rasulullah Saw. bertemu dengan Umar, dan dia (Umar) berjalan di atas tunggangannya sambil bersumpah dengan nama bapaknya. Maka Nabi Saw. bersabda: “Ketahuilah, sesungguhnya Allah melarang kalian bersumpah dengan nama bapak-bapak kalian. Barangsiapa hendak bersumpah, maka bersumpahlah dengan nama Allah atau diam saja.” (HR. Bukhari [6646], Muslim, ad-Darimi dan al-Baihaqi)

An-Nasai dan al-Hakim meriwayatkan hadits ini tanpa ucapan: “barangsiapa hendak bersumpah.”

3. Dari Abu Hurairah ra., ia berkata: “Rasulullah Saw. bersabda:

“Janganlah kalian bersumpah atas nama bapak-bapak kalian, ibu-ibu kalian, sekutu-sekutu kalian, dan janganlah bersumpah kecuali hanya dengan nama Allah. Janganlah kalian bersumpah dengan nama Allah, kecuali kalian benar.” (HR. Abu Dawud [3248], an-Nasai, al-Baihaqi dan Ibnu Hibban)

4. Dari Ibnu Umar ra., Nabi Saw. telah memberitahunya, beliau Saw. bersabda:

“Barangsiapa yang mengucapkan suatu sumpah lalu berkata insya Allah, maka telah diberi pengecualian.” (HR. Abu Dawud [3261], an-Nasai, Tirmidzi, Ahmad, ad-Darimi, al-Hakim dan Ibnu Hibban)

Redaksi hadits dalam riwayat Tirmidzi [1570] adalah:

“Barangsiapa yang mengucapkan suatu sumpah lalu berkata insya Allah, maka tidak ada pelanggaran atas sumpahnya.”

Redaksi hadits dalam riwayat ad-Darimi [2340] dan al-Hakim adalah:

“Barangsiapa yang mengucapkan suatu sumpah, kemudian berkata insya Allah, maka dia memiliki pilihan. Jika menghendaki dia kerjakan, dan jika menghendaki dia pun boleh tidak melakukan.”

Saya minta para pembaca maklum, jika saya sedikit keluar dari pembahasan dengan menyampaikan beberapa hukum yang tidak berkaitan langsung dengan puasa.

(artikel ini tanpa tulisan Arabnya)

Sumber: Tuntunan Puasa Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka Thariqul Izzah

Dalil Puasa Kaffarat Haji Tamattu’



Puasa Sepuluh Hari

Yang dimaksudkan dengan puasa sepuluh hari di sini adalah puasa orang yang berhaji tamattu’, dan dia tidak mendapatkan binatang sembelihan.
Untuk menjelaskan hal ini saya nyatakan: dalam haji itu ada tiga kategori: pertama, haji ifrad, yakni seseorang yang berhaji dengan berniat haji saja, dan dia tidak memasukkan umrah di dalamnya; kedua, haji qiran, adalah seseorang yang berhaji dengan berniat haji dan umrah secara bersamaan atau berbarengan; dan ketiga, adalah haji tamattu', yakni orang yang berhaji tersebut berniat melaksanakan umrah terlebih dahulu, setelah selesai melaksanakan umrah dia bertahalul dari ihramnya dan menunggu hari Arafah atau hari tarwiyah sebelumnya, lalu dia berihram seraya berniat haji saja.
Orang yang berhaji tamattu' harus menyembelih kurban. Jika dia tidak mendapatkan binatang untuk disembelih, atau mendapatinya tetapi tidak memiliki harta untuk membelinya, maka diwajibkan atasnya untuk berpuasa selama sepuluh hari: (yaitu) tiga hari pada hari-hari haji, dan tujuh hari ketika dia kembali ke negerinya atau keluarganya. Dalilnya itu adalah sebagai berikut:

1. Allah Swt. berfirman :

“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) kurban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum kurban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkurban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), ( wajiblah ia menyembelih) kurban yang mudah didapat, tetapi jika ia tidak menemukan (binatang kurban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Makkah). Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.” (TQS. al-Baqarah [2]: 196)

Al-Hadyu dan an-nusuk di sini artinya menyembelih seekor kambing.

2. Dari Abdullah bin Umar ra., ia berkata:

“Rasulullah Saw. mengerjakan umrah sebelum haji (tamattu') pada haji wada’ -lalu dia (perawi) menyebutkan haditsnya yang panjang hingga berkata, “Sesungguhnya Nabi Saw. bersabda: “Barangsiapa yang tidak mendapati kambing untuk disembelih maka hendaklah dia berpuasa tiga hari selama berhaji, dan tujuh hari ketika dia pulang pada keluarganya...” (HR. Bukhari [1691] dan Muslim)

Pembahasan lebih panjang lebar telah kami kemukakan dalam topik “Puasa Hari-Hari Tasyriq” pada bab “Puasa Yang Diharamkan.”

(artikel ini tanpa tulisan Arabnya)

Sumber: Tuntunan Puasa Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka Thariqul Izzah

Dalil Kaffarat Orang yang Tidak Sengaja Membunuh



Kedua: Puasa Orang yang Membunuh Secara Keliru

Barangsiapa membunuh jiwa yang merdeka secara keliru maka wajib baginya memerdekakan hamba dan membayar diyat kepada keluarga si terbunuh. Si pembunuh tidak menyerahkan diyat itu dari hartanya, tetapi sang aqilah (pemimpin kaum) yang menyerahkan diyat itu dari harta mereka. Namun, karena hamba (budak) itu sekarang tidak ada lagi, maka konsekuensinya adalah bahwa atas orang yang membunuh satu jiwa merdeka secara keliru terkena kewajiban puasa dua bulan berturut-turut. Dan sang aqilah (pemimpin kaum) terkena kewajiban untuk membayar diyat kepada keluarga si terbunuh.

Adapun puasa dua bulan, ini harus dilakukan secara berturut-turut tanpa terputus, kecuali karena udzur sakit, udzur haid atau nifas (jika si pembunuhnya perempuan). At-Thabari telah meriwayatkan dalam kitab tafsirnya beberapa pernyataan yang berasal dari Said bin Musayyab, dan dari Hasan, Atha, Amr bin Dinar, dan dari ‘Amir as-Sya’bi, bahwa orang yang berpuasa dua bulan berturut-turut kemudian berbuka karena udzur seperti sakit, maka dia harus menyempurnakan sisanya dan menghitung jumlah hari puasa yang telah dilakukan sebelumnya. Ini merupakan pendapat yang shahih.

Dalam kitab al-Muwaththa [1/254] disebutkan: Yahya berkata: aku mendengar Malik berkata: “penjelasan terbaik yang pernah aku dengar tentang orang yang diwajibkan berpuasa dua bulan berturut-turut karena membunuh secara keliru, atau karena kasus zhihar, lalu dia terkena sakit yang memaksanya memutus rangkaian puasanya. Maka jika telah sembuh dari sakitnya dan mampu untuk berpuasa, maka dia tidak boleh mengundurkan lagi puasanya, dia tinggal meneruskan puasa yang telah dilakukannya sebelumnya. Begitu pula perempuan yang diwajibkan berpuasa karena membunuh secara keliru, lalu dia haid di antara rangkaian puasanya, jika dia telah suci maka dia tidak boleh mengundurkan lagi puasanya. Dia tinggal meneruskan puasa yang telah dilakukannya sebelumnya. Seseorang yang diwajibkan berpuasa dua bulan berturut-turut tidak boleh berbuka, kecuali karena salah satu alasan: sakit atau haid, sehingga jika dia melakukan perjalanan (safar) dia tidak boleh berbuka membatalkan puasanya.” Ini merupakan penjelasan yang shahih.

Dalil bahwa kaffarat puasa dari orang yang membunuh secara keliru (tidak sengaja) adalah berpuasa selama dua bulan berturut-turut adalah firman Allah Swt.:

“Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja). Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman, serta membayar diyat, yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (TQS. an-Nisa [4]: 92)

(artikel ini tanpa tulisan Arabnya)

Sumber: Tuntunan Puasa Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka Thariqul Izzah

Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam