Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Dalil Orang Junub Dilarang Shalat Dan Thawaf


6. Seorang yang junub tidak boleh melakukan shalat dan aktivitas yang terkategorikan sebagai shalat, seperti sujud syukur dan sujud tilawah, dan juga tidak boleh thawaf di sekitar Ka’bah. Shalat secara umum terlarang bagi orang yang junub berdasarkan firman Allah Swt.:

“(Jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi.” (TQS. an-Nisa [4]: 43)

Juga berdasarkan hadit-hadits lain yang banyak jumlahnya. Perkara ini diketahui secara pasti sebagai bagian dari agama (ma'lum min ad-diin bi ad-dharurah). Sedangkan larangan thawaf di seputar Ka’bah bagi orang yang junub, karena thawaf itu dipandang sebagai shalat juga, sehingga hukumnya semisal dengan hukum shalat. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Thawus dari seorang lelaki yang bertemu dengan Nabi Saw., bahwasanya Nabi Saw. bersabda:

“Sesungguhnya thawaf itu shalat, jika kalian thawaf maka sedikitkan berbicara.” (HR. Ahmad dan an-Nasai)

Dan berdasarkan hadits yang diriwayatkan Abdullah bin Abbas yang dimarfu’kan kepada Nabi Saw., dia berkata:

“Sesungguhnya thawaf di Baitullah itu semisal dengan shalat, walaupun memang kalian boleh berbicara. Barangsiapa yang berbicara maka hendaknya dia tidak berbicara kecuali kebaikan.” (HR. Ibnu Khuzaimah dan ad-Darimi)

Hadits ini diriwayatkan dan dishahihkan oleh al-Hakim.

Bacaan: Tuntunan Thaharah Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka Thariqul Izzah

(Artikel ini tanpa tulisan Arabnya)

Dalil Sunah Mandi Saat Siuman Dari Pingsan



Mandi Saat Siuman Dari Pingsan

Hadits yang cukup panjang berikut menyinggung persoalan ini: Dari Ubaidillah bin Abdullah bin Utaibah, dia berkata:

“Aku menemui Aisyah dan berkata: Maukah engkau menceritakan peristiwa sakitnya Rasulullah Saw.? Aisyah berkata: Baiklah. Ketika Nabi Saw. semakin parah sakitnya, beliau Saw. bertanya: “Apakah orang-orang sudah shalat?” Kami katakan: Belum, mereka menunggu engkau. Beliau Saw. berkata: “Siapkanlah air untukku dalam wadah.” Aisyah berkata: Kami kemudian melakukannya. Beliau Saw. kemudian mandi, lalu berusaha bangkit, tetapi kemudian beliau Saw. pingsan. Rasulullah Saw. siuman, lalu bertanya: “Apakah orang-orang sudah shalat?” Kami menjawab: Belum, mereka menunggumu wahai Rasulullah. Beliau Saw. berkata: “Siapkanlah air untukku dalam wadah.” Aisyah berkata: Kemudian beliau Saw. duduk dan mandi. Beliau Saw. berusaha bangkit, tetapi kemudian beliau Saw. pingsan. Beliau Saw. siuman, lalu bertanya: “Apakah orang-orang sudah shalat?” Kami menjawab: Belum, mereka menunggumu wahai Rasulullah. Lalu beliau Saw. berkata: “Siapkanlah air untukku dalam wadah.” Beliau Saw. duduk dan mandi, kemudian berusaha bangkit, tapi beliau Saw. pingsan. Beliau Saw. siuman, lalu beliau Saw. bertanya: “Apakah orang-orang sudah shalat?” Kami menjawab: “Belum, mereka menunggumu wahai Rasulullah Saw.” Orang-orang berkumpul di masjid menunggu Nabi Saw. untuk melakukan shalat Isya. Nabi Saw. kemudian mengutus orang kepada Abu Bakar agar ia shalat mengimami orang-orang.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Ahmad, an-Nasai, ad-Darimi, dan Ibnu Khuzaimah meriwayatkan hadits ini dengan redaksi kalimat yang beragam.

Lafadz al-mikhdhab berarti wadah yang digunakan untuk mencuci pakaian. Lafadz yanuu'u berarti bangkit dengan susah payah.

Hadits ini memberi pengertian disyariatkannya mandi bagi orang yang siuman setelah pingsan. Sebab, Rasulullah Saw. walaupun sedang sakit parah tetapi beliau Saw. mandi sebanyak tiga kali setelah tiga kali pingsan berturut-turut. Tindakan beliau Saw. yang tetap mandi walaupun dengan kondisi yang sangat payah ini menunjukkan disyariatkannya mandi bagi orang yang siuman dari pingsan.

Adapun status hukum mandi tersebut sebagai sunah, bukan fardhu. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Ibnu Khuzaimah dari Aisyah ra., dia berkata: Rasulullah Saw. bersabda saat sakit menjelang wafatnya:

“Tuangkanlah air ke tubuhku dari tujuh geriba yang belum dilepas tali ikatannya, agar aku bisa beristirahat sehingga bisa memberi pesan (wasiat) pada orang-orang. Aisyah berkata: Lalu kami mendudukkan beliau Saw. di dalam bejana kuningan milik Hafshah. Kemudian kami menuangkan air dari geriba itu ke atas tubuhnya, sampai beliau Saw. mulai memberi isyarat kepada kami: Kalian sudah melakukannya. Setelah itu beliau Saw. keluar.”

Hadits ini menunjukkan tujuan mandi yang dilakukan beliau Saw., sehingga hukum mandi tersebut bukan fardhu atau wajib.

Sumber: Tuntunan Thaharah Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka Thariqul Izzah

(Artikel ini tanpa tulisan Arabnya)

Dalil Sunnah Mandi Saat Ihram Dan Memasuki Kota Makkah



Mandi Saat Ihram Dan Memasuki Kota Makkah

Beberapa hadits berikut berkaitan dengan persoalan ini:

1. Dari Zaid bin Tsabit:

“Bahwasanya dia melihat Nabi Saw. ihram dengan melepaskan baju beliau Saw. yang berjahit dan mandi.” (HR. Tirmidzi, beliau menghasankannya).

Hadits ini diriwayatkan ad-Daruquthni, Baihaqi dan Thabrani.

2. Dari Aisyah ra., dia berkata:

“Asma binti Umais melahirkan Muhammad bin Abu Bakar di as-Syajarah, lalu Rasulullah Saw. memerintahkan Abu Bakar agar isterinya itu mandi, dan kemudian Asma pun bertalbiyah. (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Malik dan Muslim)

Muslim, Ibnu Hibban dan Ibnu Majah meriwayatkan pula hadits ini dari jalur Jabir dengan lafadz:

“Lalu kami keluar bersama beliau Saw., hingga kami tiba di Dzul Hulaifah. Setelah itu Asma binti Umais melahirkan Muhammad bin Abu Bakar. Kemudian Asma mengutus orang menemui Rasulullah Saw. (untuk bertanya) apa yang harus aku lakukan. Maka beliau Saw. bersabda: “Mandilah, dan balutlah tempat keluarnya darah dengan kain, dan berihramlah.”

Istatsfirii artinya tahanlah dengan sobekan kain untuk mencegah keluarnya darah.

3. Dari Nafi:

“Bahwasanya Ibnu Umar tidaklah datang di Makkah melainkan dia bermalam di Dzi Tuwa hingga pagi, lalu beliau mandi, kemudian memasuki kota Makkah pada siang hari, dan dia bercerita bahwasanya beliau Saw. melakukan hal itu.” (HR. Muslim, Ahmad dan Abu Dawud)

Bukhari meriwayatkan hadits ini dengan lafadz:

“Ibnu Umar ra. ketika memasuki Adnal al-Haram menahan diri dari (tidak langsung-pen.) bertalbiyah. Kemudian bermalam di Dzi Thuwa, lalu shalat shubuh di sana dan mandi. Setelah itu dia bercerita bahwasanya Nabi Saw. melakukan hal itu.”

Dzu Thuwa adalah satu tempat di jalan masuk menuju kota Makkah.

Ibnu al-Mundzir berkata: Mandi ketika memasuki kota Makkah itu mustahab (sunah) menurut seluruh ulama.
Dan saya setuju dengan pernyataan ini. Saya mengatakan, “mandi ketika memasuki kota Makkah dan berihram” secara bersamaan, karena pada prinsipya seorang Muslim itu memasuki kota Makkah dalam keadaan berihram, bukan tidak berihram. Tetapi jika memasukinya tanpa berihram, maka dia tetap dianjurkan mandi juga. Hal ini karena Rasulullah Saw. pun mandi ketika memasuki kota Makkah pada tahun Penaklukan Makkah, padahal beliau Saw. dalam keadaan tidak berihram. Ini telah disebutkan oleh as-Syafi’i dalam kitab al-Umm. An-Nafi meriwayatkan dari Ibnu Umar ra.:

“Bahwasanya beliau suka mandi ketika memasuki Makkah, dan memerintahkan mereka melakukan hal itu.” (HR. Ibnu Abi Syaibah)

Dalil yang paling jelas menganjurkan mandi adalah hadits yang kedua, karena di dalamnya terdapat perintah kepada Asma untuk mandi, walaupun dia sedang nifas. Dan satu hadits ini saja cukup untuk berkesimpulan disunahkannya mandi saat ihram dan memasuki kota Makkah, sedangkan hadits-hadits selainnya tidak memiliki dilalah seperti itu.

Sumber: Tuntunan Thaharah Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka Thariqul Izzah

(Artikel ini tanpa tulisan Arabnya)

Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam