Benda-Benda Najis yang Berupa
Hewan
1. Anjing
Anjing itu najis
seluruhnya: sisa minumnya, bulunya, dagingnya, dan air liurnya, serta seluruh
bagian tubuhnya. Pembahasan tentang hal ini telah kami kemukakan sebelumnya.
Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan Muslim:
“Kemudian beliau Saw.
melihat anak anjing di bawah tempat tidur kami, lalu beliau memerintahkan agar
anjing itu dikeluarkan. Kemudian beliau Saw. sendiri mengambil air lalu
meneteskannya ke tempat bekas anjing itu.”
Hadits ini telah kami
cantumkan dengan lengkap dalam pembahasan sisa
minum hewan.
Juga hadits yang
diriwayatkan oleh Muslim dan an-Nasai dengan lafadz:
“Apabila anjing
menjilat bejana salah seorang dari kalian, maka tumpahkanlah bejana itu, dan
cucilah sebanyak tujuh kali.”
Hadits inipun telah
kami cantumkan dalam pembahasan sisa makanan / minuman hewan.
2. Babi
Babi itu najis.
Sebelumnya telah kami buktikan fakta kenajisannya. Ketika Rasulullah Saw.
memerintahkan mencuci wadah ahli kitab dan kuali mereka yang digunakan untuk
meminum khamar dan memakan daging babi, dan beliau Saw. pun memerintahkan untuk
mencucinya sebersih mungkin.
Begitu pula surat
al-An’am ayat 145, itu semua menunjukkan bahwa babi dengan seluruh bagiannya
adalah najis. Silakan Anda melihat kembali pembahasan sisa makanan/minuman
hewan.
3. Bangkai
Bangkai itu adalah
hewan yang telah mati begitu saja (alami) tanpa disembelih. Hukumnya adalah
najis. Disamakan dengan bangkai adalah satu bagian tubuh yang diambil atau
dipotong dari hewan yang masih hidup. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan
Abu Waqid al-Laitsiy, dia berkata: Rasulullah Saw. bersabda:
“Bagian tubuh yang
dipotong dari hewan yang masih hidup itu adalah bangkai.” (HR. Ahmad, Abu
Dawud, dan at-Tirmidzi)
At-Tirmidzi menghasankan hadits ini.
Dalil bangkai itu
najis adalah Ijma Sahabat. Sebelumnya
telah kami sampaikan kesimpulan dari hadits daging keledai jinak, di mana
Rasulullah Saw. menganggapnya sebagai najis, karena sama dengan fakta bangkai.
Begitu pula telah diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas ra. berkata:
“Nabi Saw. hendak
berwudhu (dengan air yang ada) dalam kantung air, lalu beliau Saw. diberitahu:
Itu adalah bangkai. Maka beliau Saw. berkata:
“Menyamaknya telah
menghilangkan kotorannya atau najisnya atau keburukannya.” (HR. Ibnu Khuzaimah)
Hadits ini
diriwayatkan dan dishahihkan oleh
al-Baihaqi dan al-Hakim, juga dishahihkan
oleh ad-Dzahabiy.
Manthuq hadits ini jelas menyebutkan najisnya
bangkai.
Selain itu Aisyah ra.
berkata: Rasulullah Saw. bersabda:
“Menyamak kulit
bangkai itu sama saja telah mensucikannya.” (HR. Ibnu Hibban, at-Thabrani dan
ad-Daruquthni)
Sumber: Tuntunan
Thaharah Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka
Thariqul Izzah
(Artikel ini tanpa
tulisan Arabnya)