Page

Dalil Benda-Benda Najis yang Berupa Hewan


 
Benda-Benda Najis yang Berupa Hewan

1. Anjing

Anjing itu najis seluruhnya: sisa minumnya, bulunya, dagingnya, dan air liurnya, serta seluruh bagian tubuhnya. Pembahasan tentang hal ini telah kami kemukakan sebelumnya. Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan Muslim:

“Kemudian beliau Saw. melihat anak anjing di bawah tempat tidur kami, lalu beliau memerintahkan agar anjing itu dikeluarkan. Kemudian beliau Saw. sendiri mengambil air lalu meneteskannya ke tempat bekas anjing itu.”

Hadits ini telah kami cantumkan dengan lengkap dalam pembahasan sisa minum hewan.

Juga hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dan an-Nasai dengan lafadz:

“Apabila anjing menjilat bejana salah seorang dari kalian, maka tumpahkanlah bejana itu, dan cucilah sebanyak tujuh kali.”

Hadits inipun telah kami cantumkan dalam pembahasan sisa makanan / minuman hewan.

2. Babi

Babi itu najis. Sebelumnya telah kami buktikan fakta kenajisannya. Ketika Rasulullah Saw. memerintahkan mencuci wadah ahli kitab dan kuali mereka yang digunakan untuk meminum khamar dan memakan daging babi, dan beliau Saw. pun memerintahkan untuk mencucinya sebersih mungkin.
Begitu pula surat al-An’am ayat 145, itu semua menunjukkan bahwa babi dengan seluruh bagiannya adalah najis. Silakan Anda melihat kembali pembahasan sisa makanan/minuman hewan.

3. Bangkai

Bangkai itu adalah hewan yang telah mati begitu saja (alami) tanpa disembelih. Hukumnya adalah najis. Disamakan dengan bangkai adalah satu bagian tubuh yang diambil atau dipotong dari hewan yang masih hidup. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Abu Waqid al-Laitsiy, dia berkata: Rasulullah Saw. bersabda:

“Bagian tubuh yang dipotong dari hewan yang masih hidup itu adalah bangkai.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan at-Tirmidzi)

At-Tirmidzi menghasankan hadits ini.

Dalil bangkai itu najis adalah Ijma Sahabat. Sebelumnya telah kami sampaikan kesimpulan dari hadits daging keledai jinak, di mana Rasulullah Saw. menganggapnya sebagai najis, karena sama dengan fakta bangkai. Begitu pula telah diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas ra. berkata:

“Nabi Saw. hendak berwudhu (dengan air yang ada) dalam kantung air, lalu beliau Saw. diberitahu: Itu adalah bangkai. Maka beliau Saw. berkata:

“Menyamaknya telah menghilangkan kotorannya atau najisnya atau keburukannya.” (HR. Ibnu Khuzaimah)

Hadits ini diriwayatkan dan dishahihkan oleh al-Baihaqi dan al-Hakim, juga dishahihkan oleh ad-Dzahabiy.

Manthuq hadits ini jelas menyebutkan najisnya bangkai.

Selain itu Aisyah ra. berkata: Rasulullah Saw. bersabda:

“Menyamak kulit bangkai itu sama saja telah mensucikannya.” (HR. Ibnu Hibban, at-Thabrani dan ad-Daruquthni)

Sumber: Tuntunan Thaharah Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka Thariqul Izzah

(Artikel ini tanpa tulisan Arabnya)