Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

NASIHAT BAGI PEMBENCI KHILAFAH




Oleh: Zakariya al-Bantany





Khilafah dan Kalimat Tauhid adalah ajaran Islam bahkan bagian integral dari Islam, dan Sunnah Rasul Saw. Kalimat Tauhid adalah inti dari ajaran Islam dan Khilafah adalah mahkota kewajiban (tâjul furûdh). Serta Khilafah pun notabene adalah referesentasi Islam kaffah yang merupakan tuntutan dan tuntunan dari Akidah Tauhid Islam.

Sebab, dengan tegaknya Khilafah seluruh hukum-hukum Islam (Syariah Islam) bisa dengan sempurna dan totalitas diterapkan dan dibumikan secara kaffah dalam segala aspek kehidupan khususnya dalam mu'amalah seperti ekonomi, politik, sosial budaya, pergaulan pria-wanita, pendidikan, kesehatan, hukum, peradilan, persanksian, pertahanan dan keamanan. Sehingga pun dengan Khilafah, maka tegaklah dan tersebarluaskannya secara kaffah dan secara sempurna kalimat Tauhid di seluruh penjuru dunia.

Khilafah pun sejatinya adalah ajaran Ahlussunnah Wal Jama'ah, dan sejatinya Khilafah pun pun berasaskan, berfondasikan atau berdiri di atas Akidah Tauhid Islam. Bahkan, tegaknya Khilafah pun merupakan puncak Tauhid.

Oleh karena itulah, jika seseorang yang mengaku dan mengklaim diri Muslim tapi ia berani secara terang-terangan dan terus-menerus membenci, memusuhi, melecehkan, mempersekusi, dan mengkriminalisasi ajaran Islam perihal Khilafah dan Kalimat Tauhid, serta membenturkan Khilafah dengan Tauhid. Maka, patut dipertanyakan ketauhidannya atau keimanannya, akidahnya, ideologinya dan keislamannya tersebut.

Jadi, bila seseorang tersebut dengan sengaja terus-menerus membenci, memusuhi, memperolok-olok, mempersekusi dan mengkriminalisasi ajaran Islam perihal Khilafah tersebut. Diantaranya seperti dengan ungkapan: khilafer, khilaf.ah, Khilafah tidak wajib, Khilafah melulu, haram mendirikan negara Khilafah warisan Nabi Saw, Dakwah itu tujuannya bukan Khilafah, Khilafah bukan Syariat Islam, Khilafah merusak, Khilafah tidak cocok untuk Indonesia, Khilafah anti Pancasila dan NKRI, Khilafah memecah belah NKRI, Khilafah itu ideologi transnasional seperti komunis PKI, Khilafah ajaran radikalisme dan terorisme, sampah Khilafah, Khilafah itu intoleran dan anti kebhinekaan, serta ungkapan-ungkapan buruk dan penistaan lainnya kepada ajaran Islam perihal Khilafah tersebut.

Maka, secara hukum Islam itu jelas termasuk sudah terkategori bentuk pelecehan dan penistaan terhadap Islam khususnya ajaran Islam perihal Khilafah tersebut. Yang dapat menyebabkan pelaku pelecehan dan penistaan terhadap Islam khususnya Khilafah ajaran Islam tersebut, jatuh pada dosa besar dan bisa pula menyebabkan pelakunya tersebut jatuh pada riddah (murtad dari Islam) alias ia bisa menjadi kafir.

Melecehkan wajibnya Khilafah termasuk perbuatan yang disebut istikhfaaf bi al-Ahkam al-Syar’iyyah (penghinaan terhadap hukum-hukum Syariah Islam). [Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 3/251].

Para fuqaha telah sepakat barangsiapa menghina hukum-hukum Syariah Islam, dalam kedudukannya sebagai hukum syariah, seperti melecehkan wajibnya sholat, zakat, haji, puasa Ramadhan; atau melecehkan sanksi-sanksi pidana Islam, misalnya wajibnya hukum potong tangan bagi pencuri, wajibnya hukum dera (cambuk) bagi pezina, dan sebagainya, maka orang itu dihukumi telah kafir (murtad), yaitu sudah keluar dari agama Islam dan wajib dihukum mati jika tak bertaubat kepada Allah SWT. [Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 3/251].

Dalilnya antara lain firman Allah SWT (yang artinya):

“Katakanlah, ’Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?’ Tak usah kamu minta maaf, karena kamu telah kafir sesudah beriman.” (TQS. At-Taubah [9]: 65-66). [Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 3/249].

Namun, para fuqaha memberi catatan, perkataan yang dapat memurtadkan pengucapnya ada dua macam:

Pertama, perkataan yang maknanya pasti/tegas (jaazim) atau sharih (terang-terangan), yaitu perkataan yang hanya mempunyai satu pengertian dan tak dapat ditakwilkan/diartikan dengan maksud lain (maa laa yahtamilu al ta`wiil). Siapa saja yang mengeluarkan perkataan jenis pertama ini, misalnya mengatakan Nabi Isa as adalah anak Allah, atau agama Islam adalah karangan Nabi Muhammad Saw sendiri, dan yang semisalnya, dia dihukumi telah kafir.

Kedua, perkataan yang maknanya tak pasti atau ucapan kinayah (sindiran), yakni perkataan yang memungkinkan lebih dari satu maksud, atau perkataan yang dapat ditakwilkan/diartikan dengan maksud lain (maa yahtamilu al ta`wiil). Siapa saja yang mengucapkan perkataan jenis kedua ini, tak dapat dikafirkan. Syeikh Abdurrahman Al-Maliki berkata, ”Meskipun suatu ucapan mengandung peluang kekufuran 99 persen dan peluang  keimanan hanya 1 persen, namun dikuatkan yang 1 persen daripada yang 99 persen, karena yang 1 persen itu adalah peluang keimanan. Sebab dengan adanya 1 persen peluang  keimanan, perkataan kufur dapat ditakwilkan. Karena seseorang tak dapat dikafirkan dengan perkataannya, kecuali dengan perkataan kufur yang pasti.” [Abdurrahman Al Maliki, Nizhamul ‘Uqubat, hlm. 85].

Perlu kami tambahkan, bahwa ketidaktahuan terhadap hukum Syariah Islam (al-jahlu bi al-ahkam al-syar’iyyah) dapat menjadi unsur pemaaf (‘udzur syar’i), jika seorang Muslim dan orang-orang yang semisal orang itu (keluarga, teman, kolega, dsb), memang tak mengetahui suatu hukum Syariah Islam dikarenakan satu dan lain hal. [Taqiyuddin An-Nabhani, An-Nizham Al-Iqtishadi fi Al-Islam, hlm. 175].

Berdasarkan penjelasan di atas, Muslim yang melecehkan kewajiban Khilafah dihukumi sesuai dengan fakta pengucapnya dan maksud perkataannya sebagai berikut:

Pertama, Muslim yang melecehkan wajibnya khilafah, sedang dia tahu Khilafah hukumnya wajib menurut Syariah Islam, dan perkataannya pasti/tegas dan tak dapat diartikan kepada maksud lain, maka tak diragukan lagi orang itu dihukumi kafir.

Kedua, Muslim yang melecehkan wajibnya Khilafah, sedang dia tahu Khilafah hukumnya wajib menurut Syariah Islam, namun perkataannya dapat diartikan kepada maksud lain, maka orang itu tak dihukumi kafir.

Ketiga, Muslim yang melecehkan wajibnya Khilafah, sedang dia tak tahu bahwa Khilafah hukumnya wajib menurut Syariah Islam, maka orang itu tak dihukumi telah kafir, baik perkataannya pasti maupun dapat ditakwilkan.

Tapi, meski Muslim yang melecehkan kewajiban Khilafah tak dikafirkan (jika masuk kategori kedua dan ketiga di atas), dia tetap berdosa besar. Karena paling tidak dia telah menghina sesama Muslim yang memperjuangkan Khilafah. Padahal menghina sesama Muslim telah diharamkan Islam. (QS. Al-Hujuraat [49]: 11).
[https://www.google.com/amp/s/mediaumat.news/buletin-kaffah-haram-melecehkan-ajaran-islam/amp/; https://anaksholeh.net/melecehkan-kewajiban-khilafah]...
..... 

SEPUTAR PEMANFAATAN TANAH WAKAF

 



Yuana Ryan Tresna Official:


Soal: Bolehkah membangun tempat bisnis di atas tanah wakaf?


Jawab:

Tanah wakaf hanya boleh dipakai sesuai niat dan tujuan muwaqqif mewakafkan tanah tersebut


Kalau wakafnya untuk pendidikan sekolah/pesantren, berarti hanya boleh digunakan untuk pendidikan sekolah/pesantren saja. Boleh juga membangun kantin, dapur, kamar mandi, dll karena semua itu sebagai taba'iyyah penyempurna tempat pendidikan sekolah/pesantren, wa laisa maqsudan bidzatihi.


Soal: Bagaimana dengan memproduktifkan harta wakaf?


Jawab:

Pertama, memproduktifkan harta waqaf menurut para ulama adalah boleh. Keuntungan dari waqaf produktif tsb dikembalikan untuk perkara yang menjadi tujuan wakaf (pesantren). Kentungan yang dimaksud adalah semua pemasukan (iuran pendidikan, kegiatan usaha, dll) dikurangi oleh beban-beban (gaji guru, karyawan, sarpras, beban usaha, dll). 


Kedua, kita boleh menyewakan tanah wakaf dan hasilnya harus dikembalikan lagi kepada sesuatu yang menjadi tujuan wakaf (pesantren).


Ketiga, kantin dan unit usaha lainnya yang dibangun di atas tanah wakaf, jika bangunan tersebut hasil syirkah dan mereka ingin bubar, maka dijual semua aset syirkah kecuali tanah, karena mereka hanya bersyirkah membangunnya saja, sementara tanah tidak termasuk hak syirkah. 


Keempat, barang wakaf tidak boleh dijual. Pembahasan ini membutuh perincian yang agak panjang. 


Soal: Bagaimana sebenarnya hukum wakaf produktif dalam Islam?


Jawab:

Tanah wakaf boleh dikelola dan dikembangkan dalam bentuk usaha produktif. Namun hasilnya untuk kepentingan tujuan wakaf. Kalau wakaf tanah tersebut untuk pesantren, maka keuntungan tersebut dikembalikan untuk kepentingan pesantren.


Syeikh Muhammad Bakhit al-Muthi’i mengatakan: 


  وَوَظِيْفَةُ النَّاظِرِ حِفْظُ الْأُصُوْلِ وَثَمْرَتُهَا عَلَى وَجْهِ الْاِحْتِيَاطِ كَوَلِيِّ الْيَتِيْمِ كَمَا يَتَوَلَّى الْإِجَارَةَ وَالْعِمَارَةَ   

“Kerja nazhir adalah menjaga pokok harta wakaf dan hasilnya atas jalan kehati-hatian seperti wali anak yatim, sebagaimana ia bekerja menyewakan dan membangun harta wakaf” (Syekh Muhammad Bakhit al-Muthi’i, Takmilah al-Majmu’, juz  15, hlm.  363).   


Misalnya ada sebidang tanah yang diwakafkan untuk pesantren, nazhir wajib mengelola tanah tersebut dan boleh diproduktifkan untuk usaha misal wisata edukatif. Setelah menuai hasil, uang pemasukannya dimanfaatkan untuk kepentingan pesantren, yaitu segala kebutuhan yang berkaitan pesantren. Bisa juga dibelikan tanah untuk memperluas wilayah tanah milik pesantren.


Ketentuan ini berlaku bila shighat (ungkapan) pewakafan tanah diperuntukan untuk kemaslahatan pesantren atau wakaf yang mutlak. Contoh sighat wakaf tanah untuk kemaslahatan pesantren: “Aku wakafkan tanah ini untuk kemaslahatan pesantren”. Contoh shighat wakaf mutlak: “Aku wakafkan tanah ini untuk pesantren.”


Masalah muncul ketika kebutuhan pesantren sudah terpenuhi dan masih ada saldo. Apakah saldo tersebut boleh digunakan dalam usaha perdagangan? Dalam titik ini, ulama berbeda pendapat. Sebagian melarang praktik memperdagangkan tersebut. Sebagian ulama muta’akhirin (kontemporer) memperbolehkannya. Kebolehan memperdagangkan ini tidak bertentangan dengan salah satu tugas nazhir, yaitu mengembangkan aset barang wakaf.


وَيَجِبُ عَلَى نَاظِرِ الْوَقْفِ ادِّخَارُ شَيْءٍ مِمَّا زَادَ مِنْ غَلَّتِهِ لِعِمَارَتِهِ وَشِرَاءُ عَقَارٍ بِبَاقِيهِ وَأَفْتَى بَعْضُ الْمُتَأَخِّرِينَ بِجَوَازِ الِاتِّجَارِ فِيهِ إنْ كَانَ مِنْ وَقْفِ مَسْجِدٍ وَإِلَّا فَلَا وَسَيَأْتِي إِقْرَاضُهُ   

“Dan wajib atas nazhir wakaf menyimpan dana yang melebihi (kebutuhan wakaf) dari hasil wakaf untuk pembangunan wakaf dan membeli tanah dengan sisanya. Sebagian ulama muta’akkhirin berfatwa kebolehan memperdagangkan dana tersebut bila berasal dari wakaf masjid, bila tidak demikian maka tidak diperbolehkan” (Syeikh Syihabuddin al-Qalyubi, Hasyiyah al-Qalyubi ‘ala al-Mahalli, juz 3, hlm. 108).


Soal: Bolehkah membangun bisnis di atas wakaf untuk kepentingan pribadi?


Jawab:

Tidak boleh membangun bisnis di atas wakaf untuk kepentingan pribadi. Terkait hal tersebut, kita bisa merujuk kitab I’anah at-Thalibin: 


  والجواب أن الظاهر من غرسه في المسجد أنه موقوف، لما صرحوا به في الصلح من أن محل جواز غرس الشجر في المسجد إذا غرسه لعموم المسلمين، وانه لو غرسه لنفسه لم يجز، وإن لم يضر بالمسجد، وحيث عمل على أنه لعموم المسلمين فيحتمل جواز بيعه وصرف ثمنه على مصالح المسلمين، وإن لم يمكن الانتفاع به جافا، ويحتمل وجوب صرف ثمنه لمصالح المسجد خاصة،   


Maqalah di atas menjelaskan bahwa menanami pohon di tanah yang diwakafkan untuk masjid pada dasarnya boleh apabila untuk kepentingan kaum muslimin, sedangkan apabila hanya untuk dinikmati oleh pribadi, maka hukumnya tidak boleh, meskipun tidak merugikan masjid. Demikian pula boleh menjual hasil tanamannya jika untuk kepentingan kaum muslimin atau hanya kepentingan masjid.


Demikian juga dalam kasus tanah wakaf untuk pesantren, boleh memproduktifkan aset tanah wakaf untuk kepentingan pesantren dan tidak boleh dinikmati untuk kepentingan pribadi. 


Jadi kesimpulannya:

1. Tanah wakaf boleh diproduktifkan untuk usaha namun hasilnya dikembalikan pada sesuatu yang menjadi tujuan wakaf (pesantren). 

2. Tidak boleh menggunakan tanah wakaf di luar tujuan dari muwaqif (di luar tujuan pesantren misalnya). 


Itu semua adalah perkara yang muktabar di kalangan ulama Syafi'iyyah. Adapun pola pengembangan usaha tersebut bisa dalam bentuk ijarah atau kerjasama usaha (syirkah). Jadi bahasan terkait syirkah di atas tanah wakaf adalah perkara yang berbeda. Demikian juga bagaimana pola kerjasama para nazhir dalam membangun pesantren juga merupakan pembahasan yang berbeda.


Soal: Apakah nazhir/pengelola berhak mendapat bagian dari usaha produktif atas harta wakaf?


Jawab:

Seorang nazhir berhak mendapatkan bagian dari hasil usaha wakaf produktif yang ia kelola dan kembangkan. Hal ini berdasarkan praktek sahabat Umar Bin Khatab dan Ali Bin Abu Thalib. Menurut madzhab Hanafi, Maliki dan Imam Ahmad nazhir berhak mendapat upah dari hasil usaha harta wakaf yang telah dikembangkan. 


Adapun besarnya secara ma'ruf dan berbeda satu sama lain sesuai dengan tanggung jawab dan tugas yang diembankan. Bisa juga sesuai dengan ketentuan muwakif. Jika muwakif tidak menetapkan, maka ditetapkan oleh hakim atau kesepakatan para pengelola/manajemen wakaf yang ada.


Dalilnya adalah,


عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ عُمَرُ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنِّي أَصَبْتُ أَرْضًا بِخَيْبَرَ لَمْ أُصِبْ مَالاً قَطُّ أَنْفَسَ عِنْدِي مِنْهُ، فَمَا تَأْمُرُ بِهِ؟ قَالَ: إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا، قَالَ: فَتَصَدَّقَ بِهَا عُمَرُ أَنَّهُ لاَ يُبَاعُ وَلاَ يُوهَبُ وَلاَ يُورَثُ، وَتَصَدَّقَ بِهَا فِي الْفُقَرَاءِ وَفِي الْقُرْبَى وَفِي الرِّقَابِ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَالضَّيْفِ لاَ جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ وَيُطْعِمَ غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ.

Dari Ibnu Umar r.a., bahwasanya Umar bin al-Khaththab berkata: “Wahai Rasulullah, saya mendapatkan tanah di Khaibar. Saya tidak pernah memiliki harta yang lebih berharga daripada tanah tersebut. Menurut anda sebaiknya harus diapakan tanah tersebut?” Nabi saw menjawab: “Jika kamu berkenan, kamu tahan pokoknya dan kamu sedekahkan (hasil)-nya.” Ibnu Umar berkata: “Maka ‘Umar menyedekahkan tanah tersebut, (dengan mensyaratkan) bahwa tanah itu tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan. Ia menyedekahkan (hasil)-nya kepada fuqara, kerabat, riqab (hamba sahaya), sabilillah, ibnu sabil, dan tamu. Tidak berdosa atas orang yang mengelolanya untuk memakan dari (hasil) tanah itu secara ma’ruf (wajar) dan memberi makan (kepada orang lain) tanpa menjadikannya sebagai harta hak milik.” (HR. al-Bukhari).


Terakhir, saya mengingatkan bahwa mengelola harta wakaf harus hati-hati. Tanah wakaf adalah milik Allah untuk kemaslahatan kaum muslimin. Para pengelola tidak boleh menjadikan aset wakaf untuk memperkaya diri sendiri, bahkan hasil usaha produktif yang dikembangkan pun harus dikembalikan untuk kemaslahatan umat.


Para nazhir hendaknya orang yang paham hukum syariat dan amanah. Orang yang "sudah selesai" urusannya dengan harta. Karena harta wakaf adalah amanah, dan kehati-hatian dalam pengelolaannya harus seperti mengelola harta anak yatim.


Nabi mengingatkan fitnah dalam masalah harta,


مَا أَخْشَى عَلَيْكُمُ الْفَقْرَ وَلَكِنْ أَخْشَى عَلَيْكُمُ التَّكَاثُرَ

“Yang aku khawatirkan pada kalian bukanlah kemiskinan, namun yang kukhawatirkan adalah saling berlombanya kalian dalam harta” (HR. Ahmad)


[Yuana Ryan Tresna]


https://t.me/yuanaryantresna

...

ADAB KEPADA YANG LEBIH TUA

 



Oleh: Zakariya al-Bantany







Orang yang lebih tua dari kita baik tua dari sisi usia (umur) maupun tua dari sisi keilmuwan dan pengalaman hidupnya, mereka itu contohnya seperti guru-guru kita, kedua orang tua kita, dan orang-orang yang lebih senior dari kita.


Maka, Islam mengajarkan kita bagaimana kita memperlakukan mereka dengan sebaik-baiknya perlakuan, penuh penghormatan, pemuliaan dan penuh kasih sayang dan cinta karena Allah.


Adapun membungkukkan badan saat bertemu, melewati dan dihadapan guru kita, kedua orang tua kita, dan orang yang lebih tua dari kita, dan mencium tangan mereka.


Seperti kebiasaan yang terjadi di masyarakat Islam, khususnya di masyarakat kita di tanah air ini yang sangat menjunjung tinggi nilai-nilai kesopanan, etika dan tatakrama.


Maka, itu hanya perkara teknis (uslub) saja dalam menghormati (ta'dzhim) dan memuliakan (takrim) guru kita, Ulama, kedua orang tua kita, dan orang yang lebih tua dari kita.


Jadi, itu bukan berarti menjadikan manusia sebagai tandingan Allah, atau bukan berarti itu perbuatan syirik dan bid'ah, serta bukan berarti pula itu perbuatan haram dan sesat.


Namun, itu merupakan adab, tatakrama, sopan-santun, etika, budi pekerti atau akhlaq dalam menghormati (ta'dzhim) dan memuliakan guru kita, kedua orang tua kita, dan orang yang lebih tua dari kita.


Alangkah kurang ajarnya dan su'ul adabnya bila kita memperlakukan guru kita, kedua orang tua kita, dan orang yang lebih tua dari kita biasa-biasa saja tanpa penghormatan sedikit pun padanya.


Atau pun kita memperlakukan mereka, seperti kita memperlakukan teman main yang sebaya kita, atau seperti kita memperlakukan anak-anak kita.


Mungkin saja, bisa jadi tidak ada dalil sharih yang merinci bagaimana teknis menghormati dan memuliakan guru kita, Ulama, kedua orang tua kita, dan orang yang lebih tua dari kita harus mesti membungkukan badan dan mencium tangannya tersebut, dan lain-lain.


Namun, sudah cukup dalil mujmal yang memerintahkan -jadi wajib hukumnya- kita untuk menghormati dan memuliakan guru kita, Ulama, kedua orang tua kita dan orang yang lebih tua dari kita.



Seperti, hadits Rasulullah ini:




أَمَرَنِي جِبْرِيلُ أَنْ أُقَدِّمَ الأَكَابِرَ.




“Jibril memerintahkan aku untuk mengutamakan orang-orang tua.” (HR. Abu Bakr Asy-Syafi’i dalam Al-Fawa’id, 9/97/1; Ahmad, 6191; Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra, 173. Dari Ibnu Umar ra).






Nabi Saw juga bersabda:




إِنَّ مِنْ إِجْلاَلِ اللَّهِ إِكْرَامَ ذِى الشَّيْبَةِ الْمُسْلِمِ وَحَامِلِ الْقُرْآنِ غَيْرِ الْغَالِى فِيهِ وَالْجَافِى عَنْهُ وَإِكْرَامَ ذِى السُّلْطَانِ الْمُقْسِطِ.




“Sesungguhnya termasuk pengagungan kepada Allah adalah dengan menghormati seorang Muslim yang lebih tua, dan para penghafal Al-Quran yang tidak berlebih-lebihan dan tidak meremehkan, serta menghormati pemimpin yang adil.” (HR. Abu Dawud).






Nabi Saw pun bersabda:




الْبَرَكَةُ مَعَ أَكَابِرِكُمْ.




“Keberkahan itu ada bersama para Ulama.” (HR. Ath-Thabrani).






Dalam riwayat yang lain, Nabi Saw pun bersabda:




لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَرْحَمْ صَغِيرَنَا وَيَعْرِفْ حَقَّ كَبِيرِنَا.




"Bukan termasuk golongan kami, orang yang tidak menyayangi orang yang lebih muda, dan tidak mengetahui hak-haknya para Ulama.” (HR. Al-Hakim).







Dan lain-lainnya. Wallahu a'lam bish shawab. []

Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam