Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Dalil Dianjurkan Memberikan Zakat kepada Suami dan Karib Kerabat



Jika seorang isteri memiliki harta yang wajib dizakati, maka ia bisa memberikan zakatnya kepada suaminya, jika suami tersebut termasuk golongan yang berhak menerima zakat. Karena tidak ada kewajiban bagi isteri untuk memberikan nafkah kepadanya.

Pahala memberi zakat kepada suami lebih besar dibandingkan pahala ketika ia memberikannya kepada orang lain.

Diriwayatkan dari Abi Sa’id al-Khudri ra. bahwa Zainab, isteri Ibnu Mas’ud ra., berkata kepada Nabi Saw.:

“Wahai Nabi Allah, pada hari ini engkau telah memerintahkan kami untuk bersedekah. Aku memiliki perhiasan yang ingin aku sedekahkan. Namun Ibnu Mas'ud mengklaim bahwa dia dan anaknya lebih berhak untuk mendapatkan sedekah dariku dibandingkan orang lain.” Maka Nabi Saw. bersabda, “Benar yang dikatakan Ibnu Mas'ud. Suamimu dan anakmu lebih berhak untuk mendapatkan sedekah darimu dibandingkan orang-orang yang akan engkau beri sedekah.” (SHAHIH. HR. al-Bukhari: Kitab Wujuubiz Zakaah, bab az-Zakaah 'alal Aqaarib (II/148-149)

Ini adalah madzhab asy-Syafi’i, Ibnul Mundzir, Abu Yusuf, Muhammad, ahli zhahir, dan satu riwayat dari Ahmad.

Malik berkata, “Jika sedekah dari isteri dipakai oleh si suami untuk membantunya dalam menafkahi isteri, maka hal ini tidak dibolehkan. Namun jika digunakan untuk selain menafkahi isteri, maka dibolehkan.”

Mengenai kerabat lainnya, seperti saudara laki-laki, saudara perempuan, paman dari ayah, paman dari ibu, bibi dari ayah, dan bibi dari ibu, maka boleh memberikan zakat kepada mereka, jika mereka termasuk golongan yang berhak menerima zakat, menurut pendapat mayoritas ulama.

Dalilnya adalah sabda Rasulullah Saw.:

“Sedekah kepada orang miskin (hanyalah bernilai) sedekah, tetapi sedekah kepada karib kerabat (bernilai) dua. Menjalin ikatan silaturahmi sekaligus sedekah.”
(Diriwayatkan oleh:
At-Tirmidzi: Kitab az-Zakaah, bab Maa jaa-a fish Shadaqah ‘ala Dzil Qurba (no.653) Beliau berkata, “Hadits hasan.” (III/38-39)
An-Nasa-i: Kitab az-Zakaah, bab ash-Shadaqah ‘alal Aqaarib (no.2582)
Ibnu Majah: Kitab az-Zakaah, bab Fadhlush Shadaqah (I/591, no.1844)
Ad-Darimi: Kitab az-Zakaah, bab ash-Shadaqah 'alal Qaraabah (I/397)
Ahmad dalam al-Musnad (IV/17, 18, 214)

(artikel ini tanpa tulisan Arabnya)

Bacaan: Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, Kitaab az-Zakaah (terjemahan), Pustaka Ibnu Katsir 

Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam