Page

Zakat Atas Uang Rupiah Uang Kertas Fiat Money



Uang Kertas Dan Zakat

Uang adalah sebagai berikut:

1. Berupa emas dan perak dan zakat keduanya jelas.

2. Uang kertas substitusi penuh dari nominal yang tertulis. Jika tertulis dinar Islami 4,25 gram emas, maka uang kertas itu diperlakukan sebagai dinar seperti halnya andai berupa dinar emas, yaitu bahan fisiknya. Jadi uang kertas substitusi penuh itu dizakati sesuai nominal yang tertulis, dengan syarat uang kertas substitusi itu kapan saja bisa dipertukarkan dengan emas sesuai nominal yang tertulis. Yaitu jika Anda punya dua puluh lembar uang kertas tersebut (uang kertas satu dinar Islami) “85 gram” maka telah mencapai nishab dan harus dizakati. Ini makna uang kertas substitusi penuh, artinya bisa dipertukarkan kapan saja kepada bank negara dengan nilainya secara penuh.

3. Uang kertas substitusi, akan tetapi nominal yang tertulis tidak bisa dipertukarkan dengan emas sesuai yang tertulis, tetapi hanya sebagian (nisbah)nya saja. Misal, tertulis nominal satu dinar “yaitu satu dinar menurut masyarakat dalam transaksi”. Akan tetapi uang kertas tersebut ketika Anda bawa ke bank negara, mereka memberi Anda 2,125 gram emas, artinya setengah dinar emas. Ini artinya bahwa nishab zakat tercapai ketika Anda memiliki empat puluh lembar uang kertas satu dinar tersebut (40 x 2,125 = 85 gram). Dalam kondisi ini tidak dikatakan bahwa uang kertas yang tertulis nominalnya satu dinar itu dibagi dua bagian: setengahnya uang kertas substitusi dan setengahnya uang kertas fiat money. Sebab itu adalah satu lembar uang kertas dan digunakan transaksi di pasar dengan daya beli menurut kadar daya beli jumlah 2,125 gram emas, dan bukan sesuatu yang lain.

Artinya daya belinya bukanlah 2,125 gram emas ditambah sesuatu yang lain.

Jadi faktanya itu adalah uang kertas yang nilainya 2,125 gram emas bukan yang lain.

4. Sedangkan uang kertas fiat money maka itu tidak bisa dipertukarkan kepada emas sesuai nominal yang tertulis, yaitu baik tertulis satu dinar atau 10 dinar. Angka itu tidak ada nilainya sebab tidak bisa dipertukarkan dengan emas “sama sekali”. Tidak dikatakan, mungkin membeli sejumlah emas dengan uang itu. Lalu kenapa back up itu tidak ada, dan uang kertas fiat money itu menjadi uang kertas dengan sejumlah emas.

Tidak dikatakan demikian karena uang substitusi penuh atau uang kertas substitusi parsial, supaya bisa dinilai sebagai uang substitusi atau uang kertas substitusi parsial, disyaratkan nilainya berupa emas yang diketahui dan tetap serta harus bisa dipertukarkan dengan emas di bank kapan saja. Tidak terpenuhinya kedua syarat tersebut “nilai yang diketahui dan pertukaran kapan saja dengan nilai itu” mengeluarkannya dari sifat uang substitusi.

Jelas bahwa uang kertas fiat money tidak demikian. Uang kertas fiat money tidak memiliki back up yang tetap dan diketahui (jelas) yang bisa dipertukarkan dengan emas ke bank kapan diinginkan. Bahkan tidak ada lagi uang kertas yang bisa dipertukarkan dengan nisbah yang jelas sejak Amerika pada tahun 1971 mengumumkan penghapusan penukaran dolar dengan emas.

Atas dasar itu, terkait uang kertas fiat money maka perlakuan terhadapnya dengan perlakuan syar'iy adalah dikarenakan sifat “moneter”nya dan dizakati setelah diketahui nilainya di pasar berupa emas atau perak. Jika nilai daya belinya telah mencapai dua puluh dinar “85 gram emas” maka telah mencapai nishab, atau telah mencapai dua ratus dirham “595 gram perak” maka telah mencapai nishab. Jika itu adalah kelebihan dari utang … dan telah berlalu satu haul, maka zakatnya telah wajib dikeluarkan. Dan yang saya rajihkan dalam masalah ini adalah tercapainya batas yang lebih rendah dari kedua nishab itu. Jika telah tercapai nishab perak yang merupakan nilai yang lebih rendah sekarang ini maka pemiliknya telah menjadi orang yang wajib membayar zakat.

10 Rabiuts Tsani 1432 H/15 Maret 2011 M

Sumber: Ensiklopedi Jawab Soal Amir Hizbut Tahrir al-‘Alim al-Jalil ‘Atha’ bin Khalil Abu Rasytah Hafidzahullahu, al Azhar Fresh Zone Publishing 

Artikel Terkait: Zakat Perdagangan 

Keturunan Khalifah Abdul Hamid II Menghadiri Konferensi al-Aqsa Hizbut Tahrir Palestina


Keturunan Khalifah Abdul Hamid II (Khalifah terakhir Khilafah Utsmani) Menghadiri Konferensi al-Aqsa Hizbut Tahrir Palestina

Ini adalah foto Orhan Osmanoğlu. Dia adalah anaknya-anaknya-anaknya-cucunya Khalifah Abdul Hamid II, khalifah yang menolak tawaran Zionis supaya Palestina dijual kepada Zionis. Di foto ini dia berdiri di acara Konferensi al-Aqsa Hizb ut-Tahrir Palestina di al-Aqsa pada 13 April 2018.


Sumber: https://caliphate.eu/2018/04/15/grandson-of-abdul-hamid-ii-attends-hizb-ut-tahrir-palestines-al-aqsa-conference/

Dalil Zakat Untuk Ibnu Sabil / Musafir



Orang-orang yang berhak mendapatkan zakat itu ada delapan golongan, yang Allah sebutkan dalam firman-Nya:

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para pengurus zakat, mu’allaf, hamba sahaya, orang-orang yang berhutang, orang yang berjuang (perang) fii sabilillah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Mahamengetahui lagi Mahabijaksana.” (TQS. At-Taubah: 60)

IBNU SABIL (MUSAFIR)

Para ulama sepakat bahwa musafir yang jauh dari negerinya boleh menerima zakat dengan jumlah yang cukup untuk membantunya sampai kepada tujuan, jika harta yang dibawanya tidak cukup, mengingat sifat kefakiran yang menimpanya.

Mereka mensyaratkan bahwa perjalanan itu untuk ketaatan atau bukan dalam rangka maksiat. Lalu mereka berbeda pendapat jika perjalanan itu untuk perkara yang mubah.

Pendapat yang terpilih di kalangan Syafi’iyyah adalah ia boleh menerima zakat, meskipun perjalanan tersebut untuk sekedar rekreasi.

Ibnu Sabil menurut madzhab syafi’iyah terbagi dalam dua kelompok:

1. Seseorang yang mulai melakukan perjalanan dari tempat ia bermukim, meskipun di negerinya sendiri.
2. Orang yang tengah melakukan perjalanan dari negeri ke negeri.

Keduanya berhak menerima zakat, meskipun ada orang yang bisa meminjamkan uang yang cukup dan musafir tadi memiliki harta yang cukup untuk membayar hutang tersebut sesampainya di negerinya.

Menurut Malik dan Ahmad, ibnu sabil yang berhak menerima zakat adalah musafir yang hanya lewat, bukan seseorang yang mulai melakukan perjalanan. Di samping itu, ia tidak berhak menerima zakat jika ia bisa mendapatkan orang yang mau memberikan pinjaman dana dan ia memiliki harta yang cukup di negerinya untuk membayar hutang tersebut. Jika tidak ada yang bisa memberikan pinjaman atau ia tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar hutangnya, maka ia berhak menerima zakat.

(artikel ini tanpa tulisan Arabnya)

Bacaan: Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, Kitaab az-Zakaah (terjemahan), Pustaka Ibnu Katsir 

Dalil Zakat Untuk Perang Jihad Di Jalan Allah / Fi Sabilillah



Orang-orang yang berhak mendapatkan zakat itu ada delapan golongan, yang Allah sebutkan dalam firman-Nya:

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para pengurus zakat, mu’allaf, hamba sahaya, orang-orang yang berhutang, orang yang berjuang (perang) fii sabilillah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Mahamengetahui lagi Mahabijaksana.” (TQS. At-Taubah: 60)

FII SABILILLAAH

Yang dimaksud dengan fii sabilillaah di sini adalah berperang di jalan Allah. Bagian zakat untuk fii sabilillaah diberikan kepada para tentara yang berperang, baik mereka adalah orang kaya ataupun fakir.

Rasulullah Saw. bersabda:

“Zakat itu tidak halal bagi orang kaya kecuali untuk lima orang, (di antaranya) orang yang berperang di jalan Allah...” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, al-Hakim dan beliau berkata, “Shahih menurut syarat Bukhari dan Muslim.”)

Zakat termasuk untuk mempersiapkan semua kebutuhan perang; persenjataan, ransum tentara, alat transportasi perang, dan persiapan pasukan.

Jika masih tersisa, segala fasilitas yang disediakan untuk jihad fi sabilillah harus dikembalikan ke Baitul Mal seusai perang, seperti senjata, kuda, dan yang lainnya. Karena semua fasilitas yang berasal dari zakat itu bukan untuk dimiliki selamanya, tetapi hanya terkait dengan sifat “orang yang berperang fi sabilillah” yang menempel pada orang yang menerima zakat tersebut. Setelah sifat ini hilang, maka sisa fasilitas dari zakat harus dikembalikan ke Baitul Mal. Berbeda dengan fakir, amil, orang yang berhutang, mu-allaf dan ibnu sabil (musafir) yang mendapat zakat untuk mereka miliki.

(artikel ini tanpa tulisan Arabnya)

Bacaan: Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, Kitaab az-Zakaah (terjemahan), Pustaka Ibnu Katsir 

Dalil Zakat Untuk Membebaskan Hamba Sahaya / Budak



Orang-orang yang berhak mendapatkan zakat itu ada delapan golongan, yang Allah sebutkan dalam firman-Nya:

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para pengurus zakat, mu’allaf, hamba sahaya, orang-orang yang berhutang, orang yang berjuang (perang) fii sabilillah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Mahamengetahui lagi Mahabijaksana.” (TQS. At-Taubah: 60)

HAMBA SAHAYA

Hamba sahaya di sini mencakup mukatab (budak yang sedang menebus pembebasan dirinya) dan budak. Zakat itu digunakan untuk membantu mukatab dalam membebaskan dirinya, serta digunakan untuk membeli budak untuk kemudian dimerdekakan.

Diriwayatkan dari al-Bara’ ra., beliau berkata:

“Seseorang datang kepada Nabi Saw. lalu ia bertanya, “Tunjukkanlah kepadaku satu amalan yang bisa mendekatkanku kepada Surga dan menjauhkanku dari Neraka.” Nabi Saw. menjawab, “Bebaskanlah jiwa manusia (‘itqun nasamah) dan lepaskanlah hamba sahaya (fakkur raqabah)!” Orang itu lalu berkata, “Ya Rasulullah, bukankah keduanya sama saja?” Rasulullah Saw. menjawab, “Tidak, ‘itqur raqabah maknanya adalah engkau membebaskannya sendiri. Adapun fakkur raqabah maknanya adalah engkau membantunya dengan dana.”
(Diriwayatkan oleh:
Ad-Daraquthni: Kitab az-Zakaah, bab al-Hatstsu ‘ala Ikhraajish Shadaqah wa Bayaani Qismatiha (II/135 no.1)
Ahmad dalam al-Musnad (IV/299)

Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra., bahwa Nabi Saw. bersabda:

“Ada tiga (orang) yang berhak mendapatkan bantuan Allah. (1) Orang yang berperang di jalan Allah. (2) Seorang hamba sahaya yang ingin menebus dirinya. (3) Orang yang menikah karena ingin menjaga dirinya.”
(HASAN. Diriwayatkan oleh:
At-Tirmidzi: Kitab Fadhaa-ilul Jihaad bab Ma Jaa-a fil Mujaahid wan Naakih wal Mukaatab wa 'Aunullaah Iyyaahum (IV/184, no.1655) dan beliau berkata: “Hadits ini hasan.”
An-Nasa-i: Kitab an-Nikaah, bab Ma'uunatullahin Naakih alladzi Yuriidul ‘Afaaf (VI/61, no.3218)
Ibnu Majah: Kitab al-‘Itqi bab al-Mukaatab (II/841-842, no.2518)
Ahmad dalam al-Musnad (II/251, 437)

Asy-Syaukani berkata, “Para ulama berbeda pendapat tentang makna firman Allah Swt.:

“Hamba sahaya (ar-Riqaab).” (QS. At-Taubah: 60)

Diriwayatkan dari 'Ali bin Abi Thalib, Sa’id bin Jubair, al-Laits, ats-Tsauri, al-‘Itrah (ahli bait), Hanafiyyah, Syafiiyyah dan mayoritas ulama bahwa yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah para mukatab, mereka dibantu dari harta zakat untuk menebus (membebaskan) dirinya.

Diriwayatkan dari Ibnu 'Abbas, al-Hasan al-Bashri, Malik, Ahmad bin Hanbal, Abu Tsaur, Abu ‘Ubaid, al-Bukhari lebih cenderung kepada pendapat ini, dan Ibnul Mundzir, bahwa yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah zakat itu dipakai untuk membeli hamba sahaya lalu dibebaskan.

Az-Zuhri berkata, “Kalimat itu mencakup dua hal tersebut (membeli budak untuk dibebaskan dan membantu mukatab untuk menebus dirinya. –ed.).”

Hadits al-Bara' terdahulu menjadi dalil bahwa fakkur raqabah berbeda dengan ‘itqur raqabah. Hadits itu juga menjelaskan bahwa membebaskan budak dan membantu mukatab untuk membayar tebusan dirinya termasuk amal yang mendekatkan ke Surga serta menjauhkan dari Neraka.”

(artikel ini tanpa tulisan Arabnya)

Bacaan: Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, Kitaab az-Zakaah (terjemahan), Pustaka Ibnu Katsir

Dalil Dianjurkan Memberikan Zakat kepada Suami dan Karib Kerabat



Jika seorang isteri memiliki harta yang wajib dizakati, maka ia bisa memberikan zakatnya kepada suaminya, jika suami tersebut termasuk golongan yang berhak menerima zakat. Karena tidak ada kewajiban bagi isteri untuk memberikan nafkah kepadanya.

Pahala memberi zakat kepada suami lebih besar dibandingkan pahala ketika ia memberikannya kepada orang lain.

Diriwayatkan dari Abi Sa’id al-Khudri ra. bahwa Zainab, isteri Ibnu Mas’ud ra., berkata kepada Nabi Saw.:

“Wahai Nabi Allah, pada hari ini engkau telah memerintahkan kami untuk bersedekah. Aku memiliki perhiasan yang ingin aku sedekahkan. Namun Ibnu Mas'ud mengklaim bahwa dia dan anaknya lebih berhak untuk mendapatkan sedekah dariku dibandingkan orang lain.” Maka Nabi Saw. bersabda, “Benar yang dikatakan Ibnu Mas'ud. Suamimu dan anakmu lebih berhak untuk mendapatkan sedekah darimu dibandingkan orang-orang yang akan engkau beri sedekah.” (SHAHIH. HR. al-Bukhari: Kitab Wujuubiz Zakaah, bab az-Zakaah 'alal Aqaarib (II/148-149)

Ini adalah madzhab asy-Syafi’i, Ibnul Mundzir, Abu Yusuf, Muhammad, ahli zhahir, dan satu riwayat dari Ahmad.

Malik berkata, “Jika sedekah dari isteri dipakai oleh si suami untuk membantunya dalam menafkahi isteri, maka hal ini tidak dibolehkan. Namun jika digunakan untuk selain menafkahi isteri, maka dibolehkan.”

Mengenai kerabat lainnya, seperti saudara laki-laki, saudara perempuan, paman dari ayah, paman dari ibu, bibi dari ayah, dan bibi dari ibu, maka boleh memberikan zakat kepada mereka, jika mereka termasuk golongan yang berhak menerima zakat, menurut pendapat mayoritas ulama.

Dalilnya adalah sabda Rasulullah Saw.:

“Sedekah kepada orang miskin (hanyalah bernilai) sedekah, tetapi sedekah kepada karib kerabat (bernilai) dua. Menjalin ikatan silaturahmi sekaligus sedekah.”
(Diriwayatkan oleh:
At-Tirmidzi: Kitab az-Zakaah, bab Maa jaa-a fish Shadaqah ‘ala Dzil Qurba (no.653) Beliau berkata, “Hadits hasan.” (III/38-39)
An-Nasa-i: Kitab az-Zakaah, bab ash-Shadaqah ‘alal Aqaarib (no.2582)
Ibnu Majah: Kitab az-Zakaah, bab Fadhlush Shadaqah (I/591, no.1844)
Ad-Darimi: Kitab az-Zakaah, bab ash-Shadaqah 'alal Qaraabah (I/397)
Ahmad dalam al-Musnad (IV/17, 18, 214)

(artikel ini tanpa tulisan Arabnya)

Bacaan: Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, Kitaab az-Zakaah (terjemahan), Pustaka Ibnu Katsir 

Orang yang Menunaikan Zakat Dilarang Membeli Kembali Zakatnya (Makruh)



Rasulullah Saw. melarang orang yang menunaikan zakat untuk membeli zakatnya kembali. Sehingga apa-apa yang telah ia tinggalkan untuk Allah Swt. tidak kembali lagi kepadanya. Sebagaimana halnya kaum Muhajirin dilarang kembali ke Makkah setelah mereka meninggalkannya.

Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Umar ra.:

“'Umar bin al-Khaththab ra. pernah memberikan seekor kuda kepada seseorang yang berperang di jalan Allah. Setelah itu dia mendapati bahwa kuda itu dijual, maka dia ingin membelinya kembali. Kemudian dia bertanya kepada Rasulullah Saw. tentang hal ini, maka Rasulullah Saw. bersabda, “Janganlah engkau membelinya dan jangan pula kau ambil kembali sedekahmu.”

(Maknanya adalah memberikannya kepada seseorang yang berjuang (berperang) di jalan Allah, tegasnya, sesungguhnya 'Umar memberikan kuda itu kepadanya sehingga orang tersebut memilikinya dan berhak untuk menjualnya)

(SHAHIH. Diriwayatkan oleh:
Al-Bukhari: Kitab az-Zakaah, bab Hal Yasytari Shadaqaatahu (II/157) dengan lafazh: ---- (“Janganlah kamu membelinya dan kembali kepadanya!”), dan kitab al-Hibah, bab Idza Hamala 'ala Farasin fahuwa kal ‘Umra wash Shadaqah (III/218)
Muslim: Kitab al-Hibaat, bab Karaahiyah Syiraa-il Insaan Maa Tashaddaqa bihi mimman Tushuddiqa 'alaihi (III/1240, no.3)
Abu Dawud: Kitab az-Zakaah, bab ar-Rajul Yabtaa'u Shadaqatahu (II/251 no.1593)
An-Nasa-i: Kitab az-Zakaah, bab Syiraaish Shadaqah (V/109, no.2617)
At-Tirmidzi: Kitab az-Zakaah bab Ma Jaa-a fii Karaahiyyatil ‘Aud fish Shadaqah (III/47, no.668)
Ahmad dalam al-Musnad (II/7, 55, 103)
Malik dalam al-Muwaththa’: Kitab az-Zakaah, bab Isytiraa-ish Shadaqah wal ‘Aud
fiiha (I/282 no.50)

An-Nawawi berkata, “Larangan dalam hadits ini hanya sebatas makruh, bukan haram. Maka makruh hukumnya bagi seseorang yang bersedekah dengan sesuatu, atau mengeluarkan zakat, atau membayar kaffarat nadzar, atau segala bentuk ibadah lainnya, untuk membeli kembali segala sesuatu yang telah ia berikan, ia hibahkan, atau ia pindahkan kepemilikan barang tersebut secara sukarela. Namun jika ia kembali memiliki barang tersebut melalui warisan, maka tidak dimakruhkan.”

Ibnu Baththal berkata, “Mayoritas ulama memakruhkan seseorang membeli kembali barang yang telah disedekahkan disebabkan adanya hadits ‘Umar ini.”

Ibnul Mundzir berkata “Al-Hasan memberi keringanan dalam membeli harta yang telah disedekahkan. Begitu Juga ‘Ikrimah, Rabi’ah dan al-Auza’i.”

Ibnu Hazm menguatkan kuat pendapat ini. Beliau berhujjah dengan hadits Abu Sa’id al-Khudri ra., dia mengatakan bahwa Rasulullah Saw. bersabda:

“Zakat itu tidak halal bagi orang kaya, kecuali untuk lima orang: (1) Orang yang berperang di jalan Allah. (2) Para petugas zakat. (3) Orang yang berhutang (karena mendamaikan perselisihan). (4) Seseorang yang membeli kembali zakat tersebut dengan hartanya. (5) Seseorang yang memiliki tetangga miskin, lalu dia bersedekah kepadanya, lalu si miskin menghadiahkannya kepada orang kaya.”

(HR. Abu Dawud (secara maushul), Ibnu Majah, al-Hakim (beliau berkata: “Shahih menurut syarat al-Bukhari dan Muslim, tetapi mereka berdua tidak meriwayatkannya karena mursal-nya Malik bin Anas pada Zaid bin Aslam.” Adz-Dzahabi menyepakati penshahihan al-Hakim ini), Malik, Ahmad)
(artikel ini tanpa tulisan Arabnya)

Bacaan: Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, Kitaab az-Zakaah (terjemahan), Pustaka Ibnu Katsir