Page

Dalil Zakat Untuk Membebaskan Hamba Sahaya / Budak



Orang-orang yang berhak mendapatkan zakat itu ada delapan golongan, yang Allah sebutkan dalam firman-Nya:

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para pengurus zakat, mu’allaf, hamba sahaya, orang-orang yang berhutang, orang yang berjuang (perang) fii sabilillah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Mahamengetahui lagi Mahabijaksana.” (TQS. At-Taubah: 60)

HAMBA SAHAYA

Hamba sahaya di sini mencakup mukatab (budak yang sedang menebus pembebasan dirinya) dan budak. Zakat itu digunakan untuk membantu mukatab dalam membebaskan dirinya, serta digunakan untuk membeli budak untuk kemudian dimerdekakan.

Diriwayatkan dari al-Bara’ ra., beliau berkata:

“Seseorang datang kepada Nabi Saw. lalu ia bertanya, “Tunjukkanlah kepadaku satu amalan yang bisa mendekatkanku kepada Surga dan menjauhkanku dari Neraka.” Nabi Saw. menjawab, “Bebaskanlah jiwa manusia (‘itqun nasamah) dan lepaskanlah hamba sahaya (fakkur raqabah)!” Orang itu lalu berkata, “Ya Rasulullah, bukankah keduanya sama saja?” Rasulullah Saw. menjawab, “Tidak, ‘itqur raqabah maknanya adalah engkau membebaskannya sendiri. Adapun fakkur raqabah maknanya adalah engkau membantunya dengan dana.”
(Diriwayatkan oleh:
Ad-Daraquthni: Kitab az-Zakaah, bab al-Hatstsu ‘ala Ikhraajish Shadaqah wa Bayaani Qismatiha (II/135 no.1)
Ahmad dalam al-Musnad (IV/299)

Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra., bahwa Nabi Saw. bersabda:

“Ada tiga (orang) yang berhak mendapatkan bantuan Allah. (1) Orang yang berperang di jalan Allah. (2) Seorang hamba sahaya yang ingin menebus dirinya. (3) Orang yang menikah karena ingin menjaga dirinya.”
(HASAN. Diriwayatkan oleh:
At-Tirmidzi: Kitab Fadhaa-ilul Jihaad bab Ma Jaa-a fil Mujaahid wan Naakih wal Mukaatab wa 'Aunullaah Iyyaahum (IV/184, no.1655) dan beliau berkata: “Hadits ini hasan.”
An-Nasa-i: Kitab an-Nikaah, bab Ma'uunatullahin Naakih alladzi Yuriidul ‘Afaaf (VI/61, no.3218)
Ibnu Majah: Kitab al-‘Itqi bab al-Mukaatab (II/841-842, no.2518)
Ahmad dalam al-Musnad (II/251, 437)

Asy-Syaukani berkata, “Para ulama berbeda pendapat tentang makna firman Allah Swt.:

“Hamba sahaya (ar-Riqaab).” (QS. At-Taubah: 60)

Diriwayatkan dari 'Ali bin Abi Thalib, Sa’id bin Jubair, al-Laits, ats-Tsauri, al-‘Itrah (ahli bait), Hanafiyyah, Syafiiyyah dan mayoritas ulama bahwa yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah para mukatab, mereka dibantu dari harta zakat untuk menebus (membebaskan) dirinya.

Diriwayatkan dari Ibnu 'Abbas, al-Hasan al-Bashri, Malik, Ahmad bin Hanbal, Abu Tsaur, Abu ‘Ubaid, al-Bukhari lebih cenderung kepada pendapat ini, dan Ibnul Mundzir, bahwa yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah zakat itu dipakai untuk membeli hamba sahaya lalu dibebaskan.

Az-Zuhri berkata, “Kalimat itu mencakup dua hal tersebut (membeli budak untuk dibebaskan dan membantu mukatab untuk menebus dirinya. –ed.).”

Hadits al-Bara' terdahulu menjadi dalil bahwa fakkur raqabah berbeda dengan ‘itqur raqabah. Hadits itu juga menjelaskan bahwa membebaskan budak dan membantu mukatab untuk membayar tebusan dirinya termasuk amal yang mendekatkan ke Surga serta menjauhkan dari Neraka.”

(artikel ini tanpa tulisan Arabnya)

Bacaan: Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, Kitaab az-Zakaah (terjemahan), Pustaka Ibnu Katsir