Page

Zakat Atas Uang Rupiah Uang Kertas Fiat Money



Uang Kertas Dan Zakat

Uang adalah sebagai berikut:

1. Berupa emas dan perak dan zakat keduanya jelas.

2. Uang kertas substitusi penuh dari nominal yang tertulis. Jika tertulis dinar Islami 4,25 gram emas, maka uang kertas itu diperlakukan sebagai dinar seperti halnya andai berupa dinar emas, yaitu bahan fisiknya. Jadi uang kertas substitusi penuh itu dizakati sesuai nominal yang tertulis, dengan syarat uang kertas substitusi itu kapan saja bisa dipertukarkan dengan emas sesuai nominal yang tertulis. Yaitu jika Anda punya dua puluh lembar uang kertas tersebut (uang kertas satu dinar Islami) “85 gram” maka telah mencapai nishab dan harus dizakati. Ini makna uang kertas substitusi penuh, artinya bisa dipertukarkan kapan saja kepada bank negara dengan nilainya secara penuh.

3. Uang kertas substitusi, akan tetapi nominal yang tertulis tidak bisa dipertukarkan dengan emas sesuai yang tertulis, tetapi hanya sebagian (nisbah)nya saja. Misal, tertulis nominal satu dinar “yaitu satu dinar menurut masyarakat dalam transaksi”. Akan tetapi uang kertas tersebut ketika Anda bawa ke bank negara, mereka memberi Anda 2,125 gram emas, artinya setengah dinar emas. Ini artinya bahwa nishab zakat tercapai ketika Anda memiliki empat puluh lembar uang kertas satu dinar tersebut (40 x 2,125 = 85 gram). Dalam kondisi ini tidak dikatakan bahwa uang kertas yang tertulis nominalnya satu dinar itu dibagi dua bagian: setengahnya uang kertas substitusi dan setengahnya uang kertas fiat money. Sebab itu adalah satu lembar uang kertas dan digunakan transaksi di pasar dengan daya beli menurut kadar daya beli jumlah 2,125 gram emas, dan bukan sesuatu yang lain.

Artinya daya belinya bukanlah 2,125 gram emas ditambah sesuatu yang lain.

Jadi faktanya itu adalah uang kertas yang nilainya 2,125 gram emas bukan yang lain.

4. Sedangkan uang kertas fiat money maka itu tidak bisa dipertukarkan kepada emas sesuai nominal yang tertulis, yaitu baik tertulis satu dinar atau 10 dinar. Angka itu tidak ada nilainya sebab tidak bisa dipertukarkan dengan emas “sama sekali”. Tidak dikatakan, mungkin membeli sejumlah emas dengan uang itu. Lalu kenapa back up itu tidak ada, dan uang kertas fiat money itu menjadi uang kertas dengan sejumlah emas.

Tidak dikatakan demikian karena uang substitusi penuh atau uang kertas substitusi parsial, supaya bisa dinilai sebagai uang substitusi atau uang kertas substitusi parsial, disyaratkan nilainya berupa emas yang diketahui dan tetap serta harus bisa dipertukarkan dengan emas di bank kapan saja. Tidak terpenuhinya kedua syarat tersebut “nilai yang diketahui dan pertukaran kapan saja dengan nilai itu” mengeluarkannya dari sifat uang substitusi.

Jelas bahwa uang kertas fiat money tidak demikian. Uang kertas fiat money tidak memiliki back up yang tetap dan diketahui (jelas) yang bisa dipertukarkan dengan emas ke bank kapan diinginkan. Bahkan tidak ada lagi uang kertas yang bisa dipertukarkan dengan nisbah yang jelas sejak Amerika pada tahun 1971 mengumumkan penghapusan penukaran dolar dengan emas.

Atas dasar itu, terkait uang kertas fiat money maka perlakuan terhadapnya dengan perlakuan syar'iy adalah dikarenakan sifat “moneter”nya dan dizakati setelah diketahui nilainya di pasar berupa emas atau perak. Jika nilai daya belinya telah mencapai dua puluh dinar “85 gram emas” maka telah mencapai nishab, atau telah mencapai dua ratus dirham “595 gram perak” maka telah mencapai nishab. Jika itu adalah kelebihan dari utang … dan telah berlalu satu haul, maka zakatnya telah wajib dikeluarkan. Dan yang saya rajihkan dalam masalah ini adalah tercapainya batas yang lebih rendah dari kedua nishab itu. Jika telah tercapai nishab perak yang merupakan nilai yang lebih rendah sekarang ini maka pemiliknya telah menjadi orang yang wajib membayar zakat.

10 Rabiuts Tsani 1432 H/15 Maret 2011 M

Sumber: Ensiklopedi Jawab Soal Amir Hizbut Tahrir al-‘Alim al-Jalil ‘Atha’ bin Khalil Abu Rasytah Hafidzahullahu, al Azhar Fresh Zone Publishing 

Artikel Terkait: Zakat Perdagangan