Page

Dalil Zakat Untuk Perang Jihad Di Jalan Allah / Fi Sabilillah



Orang-orang yang berhak mendapatkan zakat itu ada delapan golongan, yang Allah sebutkan dalam firman-Nya:

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para pengurus zakat, mu’allaf, hamba sahaya, orang-orang yang berhutang, orang yang berjuang (perang) fii sabilillah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Mahamengetahui lagi Mahabijaksana.” (TQS. At-Taubah: 60)

FII SABILILLAAH

Yang dimaksud dengan fii sabilillaah di sini adalah berperang di jalan Allah. Bagian zakat untuk fii sabilillaah diberikan kepada para tentara yang berperang, baik mereka adalah orang kaya ataupun fakir.

Rasulullah Saw. bersabda:

“Zakat itu tidak halal bagi orang kaya kecuali untuk lima orang, (di antaranya) orang yang berperang di jalan Allah...” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, al-Hakim dan beliau berkata, “Shahih menurut syarat Bukhari dan Muslim.”)

Zakat termasuk untuk mempersiapkan semua kebutuhan perang; persenjataan, ransum tentara, alat transportasi perang, dan persiapan pasukan.

Jika masih tersisa, segala fasilitas yang disediakan untuk jihad fi sabilillah harus dikembalikan ke Baitul Mal seusai perang, seperti senjata, kuda, dan yang lainnya. Karena semua fasilitas yang berasal dari zakat itu bukan untuk dimiliki selamanya, tetapi hanya terkait dengan sifat “orang yang berperang fi sabilillah” yang menempel pada orang yang menerima zakat tersebut. Setelah sifat ini hilang, maka sisa fasilitas dari zakat harus dikembalikan ke Baitul Mal. Berbeda dengan fakir, amil, orang yang berhutang, mu-allaf dan ibnu sabil (musafir) yang mendapat zakat untuk mereka miliki.

(artikel ini tanpa tulisan Arabnya)

Bacaan: Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, Kitaab az-Zakaah (terjemahan), Pustaka Ibnu Katsir