Page

Dalil Zakat Untuk Ibnu Sabil / Musafir



Orang-orang yang berhak mendapatkan zakat itu ada delapan golongan, yang Allah sebutkan dalam firman-Nya:

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para pengurus zakat, mu’allaf, hamba sahaya, orang-orang yang berhutang, orang yang berjuang (perang) fii sabilillah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Mahamengetahui lagi Mahabijaksana.” (TQS. At-Taubah: 60)

IBNU SABIL (MUSAFIR)

Para ulama sepakat bahwa musafir yang jauh dari negerinya boleh menerima zakat dengan jumlah yang cukup untuk membantunya sampai kepada tujuan, jika harta yang dibawanya tidak cukup, mengingat sifat kefakiran yang menimpanya.

Mereka mensyaratkan bahwa perjalanan itu untuk ketaatan atau bukan dalam rangka maksiat. Lalu mereka berbeda pendapat jika perjalanan itu untuk perkara yang mubah.

Pendapat yang terpilih di kalangan Syafi’iyyah adalah ia boleh menerima zakat, meskipun perjalanan tersebut untuk sekedar rekreasi.

Ibnu Sabil menurut madzhab syafi’iyah terbagi dalam dua kelompok:

1. Seseorang yang mulai melakukan perjalanan dari tempat ia bermukim, meskipun di negerinya sendiri.
2. Orang yang tengah melakukan perjalanan dari negeri ke negeri.

Keduanya berhak menerima zakat, meskipun ada orang yang bisa meminjamkan uang yang cukup dan musafir tadi memiliki harta yang cukup untuk membayar hutang tersebut sesampainya di negerinya.

Menurut Malik dan Ahmad, ibnu sabil yang berhak menerima zakat adalah musafir yang hanya lewat, bukan seseorang yang mulai melakukan perjalanan. Di samping itu, ia tidak berhak menerima zakat jika ia bisa mendapatkan orang yang mau memberikan pinjaman dana dan ia memiliki harta yang cukup di negerinya untuk membayar hutang tersebut. Jika tidak ada yang bisa memberikan pinjaman atau ia tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar hutangnya, maka ia berhak menerima zakat.

(artikel ini tanpa tulisan Arabnya)

Bacaan: Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, Kitaab az-Zakaah (terjemahan), Pustaka Ibnu Katsir