Page

Hikmah Poligami Nabi SAW



15. Hikmah Poligami Rasulullah Saw.

Akan tetapi, setelah Khadijah wafat dan Rasulullah Saw. hijrah dari Makkah ke Madinah, maka mulailah periode baru dalam perjalanan dakwah. Periode yang baru ini menuntut Rasulullah Saw. untuk berpoligami. Oleh karena itu, di sini kami ringkas hikmah poligami Rasulullah Saw. -padahal poligami merupakan beban yang berat bagi setiap orang, sebab betapa sulitnya mengharmoniskan di antara mereka, namun Rasulullah Saw. punya kekhasan tersendiri dalam berpoligami.
Hikmah itu kami ringkas dalam tiga perkara:
Pertama, kehidupan Rasulullah Saw., baik yang khusus (pribadi) maupun yang umum semuanya merupakan teladan yang wajib diikuti oleh setiap orang Islam. Semua kehidupan Rasulullah Saw. merupakan sunnah (tuntunan) yang tidak boleh diabaikan.

“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu.” (TQS. al-Ahzab [33]: 21)

Karena orang yang paling tahu tentang kehidupan seorang yang sifatnya khusus (sangat pribadi) adalah para istrinya, maka Rasulullah Saw. dituntut untuk berpoligami. Mereka para istri Rasulullah Saw. berperan sebagai penerjemah dan penyampai atas kehidupan Rasulullah Saw. yang sifatnya khusus kepada manusia, serta sebagai pengontrol peraturan dakwah di antara barisan wanita.

Kedua, orang yang dengan cermat mengamati para istri Rasulullah Saw., maka ia akan menemukan bahwa mereka itu berbeda-beda, di antaranya ada anak-anak yang masih senang bermain boneka, ada yang sudah tua, ada yang berasal dari anak wanita musuh yang sangat memusuhinya, ada yang berasal dari anak wanita orang yang sangat mengaguminya, dan ada pula di antara mereka yang senang mengasuh anak yatim... Mereka adalah cermin tipe-tipe individu manusia. Dengan demikian, Rasulullah Saw. telah menyuguhkan kepada para sahabatnya dan kaum muslimin undang-undang (peraturan) yang indah yang mengajari mereka bagaimana cara bergaul yang sukses dengan tiap-tiap tipe dari tipe-tipe manusia.

Ketiga, setelah Rasulullah Saw. memproklamirkan berdirinya Negara Islam di Madinah al-Munawwarah, maka suku-suku di Arab memusuhinya, sehingga yang memusuhinya tidak hanya suku Quraisy, seperti ketika di Makkah. Rasulullah Saw. melihat bahwa hikmah poligami di antaranya dapat menghentikan beberapa kekuatan musuh, sebab bagi orang-orang Arab ada kewajiban menjaga dan melindungi siapa saja yang menikah dengan wanita dari kalangannya. Oleh karena itu mereka menamakan dirinya al-Ahma’ (para pelindung). Maka dari itu, Rasulullah Saw. berusaha menikahi wanita dari berbagai suku untuk menghentikan atau meringankan permusuhannya.

Pernikahan Rasulullah Saw. dilakukan demi meraih kemaslahatan yang lebih besar, tuntutan dakwah, dan memperkuat sendi-sendi Negara Islam. Semua ini menjadi bukti bahwa Rasulullah Saw. adalah seorang politikus handal, di samping beliau seorang Nabi yang menerima wahyu. Sebaliknya, kemaslahatan tersebut bisa menimbulkan kesibukan yang berdampak buruk, sebab masalah seksual bisa membuat jiwa seseorang terengah-engah. Namun, Allah memberi keistimewaan tersendiri kepada Rasulullah Saw. sebab Allah membatasi jumlah istri bagi umatnya maksimal empat atau kurang dari itu, artinya selain Rasulullah Saw. tidak boleh beristri lebih dari empat sekaligus.

Ada beberapa konspirasi untuk melenyapkan Islam, atau orang-orang bodoh yang selalu menyerang Islam. Alasannya, karena Islam membolehkan poligami. Semua itu dapat kami lihat dengan jelas, sehingga kami katakan bahwa serangan mereka terhadap Islam -karena Islam membolehkan poligami- merupakan konspirasi global yang dilakukan oleh dua negara besar: Amerika dan Inggris. Untuk melancarkan usahanya mereka membuka berbagai Universitas, di antaranya Universitas Amerika di Beirut dan di Iskandariyah. Mereka juga mengirim beberapa alumninya ke negeri-negeri Islam untuk membuka lembaga pendidikan di sana. Konspirasi mereka ditempuh melalui tiga tahapan:

1. Marhalah at-Tasykik, yaitu tahapan menciptakan keraguan terhadap kelayakan dan kebaikan nilai-nilai dan prinsip-prinsip Islam, seperti masalah bolehnya poligami, cerai, haramnya riba, dan sebagainya.

2. Marhalah an-Nabdu, yaitu tahapan menjauhkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip Islam, setelah mereka berusaha meyakinkan umat Islam, bahwa nilai-nilai dan prinsip-prinsip Islam sudah tidak layak lagi.

3. Marhalah ath-Tharhu, yaitu tahapan penawaran. Dalam tahapan ini mereka berkonspirasi menawarkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang mereka buat sendiri sebagai pengganti atas nilai-nilai dan prinsip-prinsip Islam.

Motivasi dilakukannya konspirasi global tersebut adalah karena negara-negara itu yakin bahwa mereka tidak akan mampu menguasai negeri-negeri kaum muslimin, selama kaum muslimin tetap berpegang teguh dengan agamanya. Mengingat hanya dengan Islam kaum muslimin akan senantiasa memperoleh kemuliaannya. Untuk itu, kaum muslimin harus menolak setiap kekuasaan asing (kafir). Rasulullah Saw. bersabda:

“Tidak ada bagi orang kafir kekuasaan atas orang Islam.”

Maka untuk dapat menguasai negeri-negeri Islam, mereka harus melenyapkan prinsip-prinsip dan nilai-nilai Islam terlebih dahulu, selanjutnya mereka ganti dengan prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang dapat membantu sampainya mereka kepada kepentingannya.
Agar mudah sampai pada tujuannya ini, mereka melakukan dua hal berikut:

Pertama, menebarkan perbuatan amoral dan akhlak yang tidak terpuji di tengah-tengah kaum muslimin. Mereka melakukannya dengan cara memperalat para wanita penghibur (prostitusi), dan para pecandu narkoba. Mereka berkata, “Segelas minuman keras dan seorang wanita tuna susila mampu berbuat di tengah-tengah umat Muhammad sesuatu yang tidak mampu dilakukan oles seribu tentara.”
Maka dengan banyaknya wanita yang senang membuka auratnya, akan membantu keberhasilan usaha mereka dalam menebarkan perbuatan amoral dan akhlak yang tidak terpuji. Mengingat jumlah wanita di dunia lebih banyak dibanding jumlah laki-laki, maka dengan menghalangi dijalankannya hukum (aturan) poligami dari kehidupan, akan melahirkan banyak wanita yang tidak bermoral. Dengan demikian, perbuatan amoral dan akhlak yang buruk akan mudah mereka tebarkan.

Kedua, membatasi pertumbuhan penduduk di dunia Islam, sebab pertumbuhan penduduk yang ada di dunia Islam telah membuat mereka risau. Secara umum di Barat sedang mengalami kekurangan penduduk, maka bertambahnya jumlah penduduk di dunia Islam, berarti bertambahnya kekuatan yang besar, padahal keadaan seperti itulah yang sangat mereka takutkan. Mereka telah mencegah para wanita hamil dengan menghalangi mereka bersuami. Cara ini memungkinkan untuk membatasi jumlah penduduk. Sedang cara yang dapat mewujudkan itu semua adalah dengan cara menghalangi diberlakukannya hukum poligami dari kehidupan.

Bacaan: Prof. Dr. Muh. Rawwas Qol’ahji, SIRAH NABAWIYAH Sisi Politis Perjuangan Rasulullah Saw., Al-Azhar Press