Page

Nabi Saw. Memperluas Kekuasaan Negara Islam Atas Kaum Nashrani Perbatasan Romawi



2. Memperluas Kekuasaan Negara Islam atas Orang-Orang Nashrani Utara yang loyal kepada orang-orang Romawi

Meskipun Rasulullah Saw. terlambat bertemu dengan tentara Romawi, namun sekali-kali beliau tidak terlambat untuk memperkuat cengkraman kekuasaan Negara Islam di wilayah utara. Mengingat, wilayah utara dikatagorikan sebagai wilayah paling berbahaya. Sebab, wilayah utara tersebut mendapat perlindungan dari bangsa Romawi, karena wilayah utara menganut agama bangsa Romawi -agama Nashrani- dan tidak hanya itu, bahkan wilayah utara dijadikan sebagai perisai pelindung bagi bangsa Romawi dalam menghadapi serangan bangsa Arab.

Para pemimpin wilayah utara yakin bahwa Negara Islam yang sekarang telah mampu menghancurkan batas-batas wilayah kekuasaan bangsa Romawi, maka kapanpun Negara Islam mau, pasti Negara Islam mampu membersihkan institusi mereka. Dan kenyataan seperti itu, bukan hanya akan terjadi, namun pasti terjadi.

a. Oleh karena itu, setelah Rasulullah Saw. berada di Tabuk, beliau didatangi oleh Yuhannah bin Ru’bah, penguasa Ailah. Kemudian, ia berdamai dengan Rasulullah dan bersedia membayar jizyah. Rasulullah Saw. juga didatangi penduduk Jarba’ dan Adzruh, kemudian mereka juga bersedia membayar jizyah. Selanjutnya, Rasulullah Saw. membuat surat perjanjian untuk mereka. Isi surat perjanjian tersebut adalah: '“Bismillahirrahmannirrahim. Ini jaminan keamanan dari Allah dan Muhammad, Nabi dan sekaligus Rasulullah, untuk Yuhannah bin Ru’bah dan penduduk Ailah, termasuk kapal-kapal dan kafilah-kafilah dagang mereka, baik yang di darat, maupun yang di laut. Mereka yang juga berhak atas jaminan Allah dan jaminan Nabi Muhammad adalah penduduk Syam, Yaman, dan al-Bahr yang menjadi sekutunya. Siapa saja di antara mereka yang mengerjakan dosa, maka hartanya tidak terlindungi, namun tidak dengan dirinya. Oleh karena itu, hartanya menjadi halal bagi siapa saja yang mengambilnya. Sehingga, siapapun tidak boleh melarang atau mencegah seseorang mendatangi atau memanfaatkan mata air yang berasal dari darat maupun dari laut.”

b. Kemudian Rasulullah Saw. memanggil Khalid bin Walid. Selanjutnya, beliau mengirimnya kepada Ukaidir Dumah. Ia adalah Ukaidir bin Abdul Malik, Ukaidir Dumah berasal dari Kindah, bahkan di Kindah dialah rajanya, sedang agamanya Nashrani (Kristen). Khalid berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana caranya aku memasuki negeri anjing dan singa, sedang pasukanku sedikit?” Rasulullah Saw. bersabda kepada Khalid, “Engkau akan mendapatinya sedang berburu sapi.” Khalid pun segera berangkat. Khalid tiba di benteng Ukaidir Dumah di Madzarul Ain, ketika itu malam terang bulan. Sedang Ukaidir Dumah ketika itu berada di atas lotengnya ditemani istrinya, tiba-tiba sapi liar menggaruk-garuk pintu istana dengan tanduknya. Melihat itu, istrinya berkata, “Apakah engkau pernah melihat sapi seperti ini sebelumnya?” Ukaidir berkata, “Tidak, demi Allah.” Istrinya berkata, “Kalau begitu, siapa yang membiarkan sapi ini berkeliaran?” Ukaidir Dumah berkata, “Tidak ada.” Lalu, Ukaidir Dumah turun dari lotengnya, ia memerintahkan agar disiapkan kuda, setelah kudanya diberi pelana, ia pun menaikinya. Beberapa orang dari keluarganya mengikutinya, termasuk saudaranya yang bernama Hasan. Ukaidir Dumah menaiki kudanya dan beberapa orang dari keluarganya ikut keluar bersamanya dengan membawa tombak kecil.
Ketika mereka telah keluar, pasukan berkuda Rasulullah Saw. mengikutinya, kemudian mereka menangkap Ukaidir Dumah dan membunuh saudaranya. Ketika itu, Ukaidir Dumah mengenakan qamis dari sutra yang ditenun dengan emas. Kemudian, Khalid bin Walid mengambil qamis tersebut dari Ukaidir Dumah, lalu Khalid mengirimkannya kepada Rasulullah Saw., sebelum Khalid sendiri datang kepada beliau.
Ketika kaum muslimin melihat qamis tersebut, kaum muslimin tercengang, lalu mereka memegangnya dan terkagum-kagum kepadanya. Melihat itu, Rasulullah Saw. bersabda, “Apakah kalian terkagum-kagum dengan qamis ini? Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh sapu tangan Sa'ad bin Mu’ad di Surga lebih bagus daripada qamis ini.”
Kemudian, Khalid bin Walid datang dengan membawa Ukaidir Dumah kepada Rasulullah Saw. Rasulullah Saw. menghentikan keluarnya darah Ukaidir Dumah. Lalu, Ukaidir Dumah berdamai dengan Rasulullah dengan kesanggupan membayar jizyah. Setelah Rasulullah Saw. membebaskannya, Ukaidir Dumah pun segera pulang kepada keluarganya. Namun tidak lama kemudian -di masa kekhilafahan Abu Bakar ash-Shiddiq- Ukaidir Dumah merusak perjanjian damai tersebut. Kemudian, Khalid bin Walid mengepungnya, setelah ia kembali dari Iraq menuju Syam, lalu Khalid membunuhnya. Selanjutnya, Rasulullah Saw. kembali ke Madinah al-Munawwarah. Peristiwa itu terjadi pada bulan Ramadhan, tahun kesembilan Hijriyah.

Sumber: Prof. Dr. Muh. Rawwas Qol’ahji, SIRAH NABAWIYAH Sisi Politis Perjuangan Rasulullah Saw., Al-Azhar Press