Page

Haram Puasa Pada Dua Hari Raya Idul Fitri Dan Idul Adha



Puasa Dua Hari Raya: Idul Fitri dan Idul Adha

Para ahli fikih dan para imam, baik salaf maupun khalaf telah bersepakat bahwa puasa pada dua hari raya, yakni Idul Fitri dan Idul Adha adalah haram, tidak boleh dilakukan. Tidak diketahui ada seorangpun yang menyelisihi pendapat ini.
Berikut ini sejumlah dalil tentang masalah tersebut:

1. Dari Abu ‘Ubaid pelayan Ibnu Azhar, dia berkata:

“Aku menyaksikan hari raya bersama Umar bin Khattab, dia berkata: Inilah dua hari yang dilarang puasa di dalamnya oleh Rasulullah Saw., yakni pada hari kalian berbuka dari puasa kalian, dan hari yang lain adalah di mana kalian memakan daging kurban kalian.” (HR. Bukhari [1990], Muslim, Abu Dawud, an-Nasai, Tirmidzi, Malik, Ahmad dan Ibnu Majah)

2. Dari Aisyah ra., ia berkata:

“Rasulullah Saw. melarang dari dua puasa, yakni (puasa pada) hari Idul Fitri dan hari Idul Adha.” (HR. Muslim [2676] dan Ibnu Abi Syaibah)

3. Dari Abu Hurairah ra.:

“Bahwa Rasulullah Saw. melarang dari puasa pada dua hari, yakni hari Idul Adha dan hari Idul Fitri.” (HR. Muslim [2672], Bukhari, Malik, Ahmad dan al-Baihaqi)

4. Dari Abu Said al-Khudri ra., ia berkata:

“Rasulullah Saw. melarang dari puasa hari Idul Fitri dan hari penyembelihan.” (HR. Bukhari [1991], Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Ahmad dan Ibnu Majah)

5. Dari Abu Said al-Khudri ra., dari Nabi Saw.:

“Dan tidak ada puasa pada dua hari, yakni hari raya Fitri dan Adha.” (HR. Bukhari [1995], Muslim dan ad-Darimi)

Ahmad [11368] meriwayatkan dengan redaksi:

“Dan tidak ada puasa pada hari raya Fitri dan Adha.”

Dan riwayat Ibnu Hibban [3599] dengan lafadz:

“Dan tidak ada puasa pada hari raya 'Ied.”

6. Dari Abu Said al-Khudri ra.: aku mendengar Rasulullah Saw. bersabda:

“Tidak layak berpuasa pada dua hari, yakni hari Idul Adha dan hari berbuka dari (puasa) Ramadhan.” (HR. Muslim [2673], Bukhari, Abu Dawud, dan Tirmidzi)

Dalam lima hadits yang pertama disebutkan larangan dari puasa pada dua hari raya, beberapa kali menggunakan lafadz “nahaa ( melarang)”, dan kali yang lain dengan lafadz “laa shauma, laa shiyaama (tidak ada puasa).” Kesimpulan yang benar adalah bahwa larangan yang terkandung dalam lafadz-lafadz ini hanya sekedar larangan saja, belum diketahui apakah larangan tersebut bersifat tegas (jazim) sehingga menghasilkan hukum haram, ataukah larangan tersebut bersifat tidak tegas (ghair jazim) yang menghasilkan hukum makruh saja.
Oleh karena itu, kita harus mencari indikasi (qarinah) yang menetapkan dan menentukan mana yang dimaksud dari dua hukum ini. Kita telah mendapati qarinah tersebut dalam hadits keenam pada kata “laa yashluhu (tidak layak)” yang menunjukkan bahwa larangan di sini adalah larangan bersifat jazim, dan larangan tersebut menghasilkan hukum haram. Dalam hadits ini terdapat qarinah bahwa larangan yang disebutkan di dalamnya adalah larangan bersifat jazim, yang menghasilkan hukum haram.

Hadits ini semisal dengan hadits yang diriwayatkan Muslim [1199], an-Nasai, Ahmad, ad-Darimi dari jalur Muawiyah bin al-Hakam as-Sulami ra.:

“Sesungguhnya dalam shalat ini tidak layak ada ucapan (yang ditujukan pada) manusia.”

Riwayat Abu Dawud [930] telah menafsirkan hadits ini:

“Sesungguhnya dalam shalat ini tidak halal ada ucapan manusia seperti ini.”

Riwayat Abu Dawud ini telah menjelaskan kata yang disebutkan dalam hadits Muslim: “laa yashluhu (tidak layak) ” dengan lafadz “la yahillu (tidak halal) ”, sehingga kata “laa yashluh us-shiyam (tidak layak berpuasa)" yang disebutkan dalam hadits keenam ini bisa ditafsirkan sebagai “laa yahill us-shiyam (tidak halal berpuasa).”
Secara lengkap, hadits Muslim dan Abu Dawud ini telah kami cantumkan dalam pembahasan (sikap) al-Qunut (selama shalat) pada bab ketujuh bagian dua dari kitab saya sebelumnya “al-Jami Ii Ahkam as-Shalat (Tuntunan Shalat).”

(artikel ini tanpa tulisan Arabnya)

Sumber: Tuntunan Puasa Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka Thariqul Izzah

Wudhu tidak batal karena ragu



Masalah (Perkara) Ketiga

Barangsiapa yang yakin telah bersuci, maksudnya berwudhu, lalu dia ragu apakah wudhunya itu batal atau tidak, maka dia tetap berada dalam kesuciannya.
Wudhunya tersebut tetap berlaku (tidak batal). Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah ra., bahwasanya dia berkata: Rasulullah Saw. bersabda:

“Ketika salah seorang dari kalian mendapati sesuatu dalam perutnya, lalu dia ragu apakah sesuatu itu keluar dari perutnya atau tidak, maka hendaknya dia tidak keluar dari masjid hingga dia mendengar suara atau mencium baunya.” (HR. Muslim, Tirmidzi, dan Abu Dawud)

Juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan Abbad bin Tamim dari pamannya:

“Seorang laki-laki diadukan kepada Nabi Saw. karena diduga menemukan sesuatu dalam shalatnya, maka Nabi Saw. bersabda: “Janganlah dia berhenti dan pergi meninggalkan shalatnya hingga dia mendengar suara atau mencium bau.” (HR. Muslim, Bukhari, Tirmidzi, Ahmad, Abu Dawud dan an-Nasai)

Lafadz: hingga mendengar suara atau mencium bau, tidak mengandung arti dua hal tersebut harus terjadi secara akurat untuk meyakinkan benar-benar telah keluar, karena kadangkala seseorang merasa keluar angin tanpa mendengar suara atau mencium baunya, maka dalam kondisi seperti itu wudhunya juga menjadi batal.
Dua hadits ini mengandung arti keraguan dan rasa was-was harus dibuang, seraya melandaskan diri pada keyakinan.
Walaupun kedua hadits ini menyebutkan keluar angin itu sebagai pembatal wudhu, semata-mata sebagai contoh saja, sehingga seluruh faktor pembatal wudhu dicakup juga oleh kedua hadits tersebut, di mana jika seseorang merasa ragu apakah dia telah kencing, apakah dia telah buang air besar, dan apakah dia menyentuh kemaluannya, maka wudhunya tetap berlaku (tidak batal).

Kata masjid dalam hadits yang pertama tidak menunjukkan sebagai taqyid (pembatasan), begitu pula kata as-shalat dalam hadits kedua, sehingga wudhu itu tetap ada dan tidak bisa dibatalkan oleh rasa ragu, baik rasa ragu itu muncul ketika shalat atau di luar shalat, baik rasa ragu itu muncul ketika dia di dalam masjid atau di luar masjid.
Inilah pendapat mayoritas ulama salaf dan khalaf, kecuali Abdurrazaq, yang meriwayatkan dari al-Hasan dan Ibrahim an-Nakhafi. Keduanya menyatakan bahwa seseorang harus berwudhu ketika keraguan muncul pada dirinya di luar shalat, dan tidak harus berwudhu ketika keraguan itu muncul ketika dia sedang shalat. Pendapat seperti ini jelas kelemahannya.

Adapun ketika seseorang yakin memiliki hadats, yakni tidak berwudhu, lalu dia merasa ragu apakah telah berwudhu ataukah belum berwudhu, maka saat itu dia harus berwudhu. Ini pun menjadi pendapat seluruh kaum Muslim. Pendapat ini dan pendapat sebelumnya itu termasuk dalam kaidah syara yang disebut dengan kaidah al-istishhab, yakni hukum itu berlaku sesuai kondisi awalnya yang asli, tidak bisa hilang karena keraguan.
Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menyatakan dalam kitabnya yang membahas ushul fiqh: “Yang dimaksud istishhab itu adalah istishhab al-haal, yang didefinisikan oleh para ulama ushul sebagai menetapkan adanya suatu perkara di waktu kedua berdasarkan keberadaannya di waktu pertama. Artinya, adanya sesuatu di waktu sekarang didasarkan pada keberadaan sesuatu itu di waktu lampau, sehingga ketika setiap perkara yang terbukti adanya lalu muncul keraguan akan ketidakadaannya, maka menurut prinsipnya, perkara tersebut masih tetap ada. Dan perkara yang diketahui tidak ada, kemudian muncul keraguan akan adanya, maka pada prinsipnya perkara tersebut tetap tidak ada.”
Ibnu al-Mubarak mengatakan: “Jika seseorang merasa ragu berhadats maka dia tidak wajib berwudhu hingga merasa yakin dengan keyakinan orang yang bisa bersumpah. Namun jika yakin berhadats, lalu merasa ragu sudah bersuci ataukah belum, maka saat itu dia harus berwudhu berdasarkan ijma kaum Muslim.”
Saya sendiri (penulis-pen.) tidak sependapat bila ijma kaum Muslim itu bisa menjadi dalil, tetapi penyebutan ijma kaum Muslim dalam beberapa persoalan bisa memberikan kekuatan tersendiri dan menjadikan kita lebih yakin akan hal ini.


Masalah (Perkara) Keempat

Sebagian besar ulama berpendapat bahwa kondisi hilang akal karena gila, pingsan, mabuk, atau karena obat, akan membatalkan wudhu dengan alasan dianalogikan dengan kondisi tidur. Mereka menyatakan bahwa kehilangan kesadaran karena beberapa sebab tadi ini lebih serius dibandingkan kehilangan kesadaran karena tidur. Saya tidak sependapat dengan pendapat ini, karena qiyas (analogi) dalam perkara-perkara ibadah itu tidak boleh dilakukan kecuali jika ada ‘illat yang disebutkan dalam nash.
Dan faktanya tidak ada ‘illat batalnya wudhu karena tidur, sehingga tidak bisa dianalogikan. Mereka yang melakukan analogi telah menetapkan bahwa tidur bisa membatalkan wudhu karena ‘illat keluarnya angin, mereka mengatakan bahwa orang gila, orang yang pingsan, orang yang mabuk, diduga kuat pasti mengeluarkan angin, persis dengan tidur. Saya tidak akan berpanjang kata dalam poin ini.
Saya cukup mengatakan bahwa saya belum menemukan satu nash pun (yang dhaif sekalipun) yang menetapkan bahwa pingsan dan hilang akal itu membatalkan wudhu. Ini persoalan ibadah, dan ibadah itu dilaksanakan apa adanya yang disampaikan oleh nash, kita tidak bisa menambah dan menguranginya.

Sumber: Tuntunan Thaharah Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka Thariqul Izzah

(Artikel ini tanpa tulisan Arabnya)

Berhenti Dari Terpaksa Berhadats Terus



Beberapa Masalah (Perkara)

Masalah yang Pertama

Sesuatu yang membatalkan “kesucian dari hadats besar,” itu dipandang sebagai sesuatu yang membatalkan wudhu juga, seperti bersetubuh, keluar mani, murtad dari Islam, haid, dan nifas. Kami tidak menyebutkannya dalam perkara yang membatalkan wudhu, karena kami merasa cukup untuk memasukkannya dalam perkara yang mewajibkan mandi. Rincian hal tersebut telah kami jelaskan.

Masalah Kedua

Ketika seseorang yang berhadats terus-menerus itu bisa sembuh, seperti orang yang tidak bisa mengendalikan diri mengeluarkan air kencing atau kentut, atau wanita yang mengeluarkan darah istihadhah (bukan haid), maka wudhunya menjadi batal ketika kesembuhan itu didapatkan (ketika penyakitnya sembuh, maka saat itu pula wudhunya batal). Karena thaharah mereka adalah thaharah yang darurat (maksudnya terpaksa yang mendapat rukhshah), yang dinilai berdasarkan penyakitnya.
Yang mirip dengan mereka adalah orang yang dipasangi belat (bilah pembalut tulang yang patah), ketika lukanya sembuh atau belat pembalut patah tulangnya dibuka, maka batallah wudhunya.
Semua kondisi ini seperti kondisi tayamum, kondisi suci seseorang yang bertayamum tergantung pada ada atau tidak adanya air. Ketika ada air maka batallah kondisi sucinya dan batallah tayamumnya.

Sumber: Tuntunan Thaharah Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka Thariqul Izzah

(Artikel ini tanpa tulisan Arabnya)

Wudhu yang Sunah Sebelum Beberapa Aktivitas



Beberapa Perkara yang Disunahkan untuk Berwudhu

1. Tidur: Ketika seorang Muslim akan tidur, maka disunahkan untuk berwudhu, sehingga dia tidur dalam keadaan telah berwudhu. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan al-Barra bin Azib, dia berkata: Nabi Saw. bersabda:

“Jika engkau mendatangi tempat tidurmu, maka berwudhulah seperti wudhu yang engkau lakukan untuk shalat.” (HR. Bukhari, Muslim dan Abu Dawud)

Berwudhu sebelum tidur itu lebih dianjurkan lagi bagi orang yang junub. Kami katakan dianjurkan, bukan diharuskan, mengingat hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar, dari Umar ra.:

“Bahwasanya dia bertanya kepada Rasulullah Saw.: Apakah boleh salah seorang dari kami tidur padahal dia dalam keadaan junub? Rasulullah Saw. menjawab: “Iya boleh, dan berwudhu (terlebih dahulu) jika dia mau.” (HR. Ibnu Hibban dan Ibnu Khuzaimah)

Dilalah hadits ini sangat jelas.

2. Berdzikir mengingat Allah: Berdasarkan hadits yang diriwayatkan al-Muhajir bin Qunfudz:

“Bahwasanya dia mengucapkan salam kepada Rasulullah Saw. Saat itu beliau Saw. sedang berwudhu. Beliau Saw. tidak membalas salamnya, hingga setelah selesai berwudhu barulah beliau Saw. membalas salamnya, seraya berkata: “Sesungguhnya tidak ada yang menghalangiku untuk membalas salammu melainkan aku tidak suka menyebut nama Allah kecuali aku dalam keadaan suci.” (HR. Ahmad)

Juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan Abu Juhaim bin al-Harits, dia berkata:

“Nabi Saw. datang dari arah telaga Jamal, lalu beliau Saw. bertemu dengan seorang laki-laki. Dia mengucapkan salam kepada beliau Saw., tetapi beliau Saw. tidak membalas salamnya hingga beliau menghadap dinding. Lalu beliau Saw. mengusap wajahnya dan kedua tangannya, kemudian baru membalas salamnya.” (HR. Ahmad)

Telaga Jamal itu adalah satu tempat dekat Madinah.

Dalil bahwa hal itu dihukumi sunah, bukan wajib, adalah Rasulullah Saw. seringkali berdzikrullah tanpa berwudhu dan membaca al-Qur’an -yang juga termasuk kategori dzikir- tanpa berwudhu. Aisyah ra. berkata:

“Rasulullah seringkali berdzikrullah dalam setiap kesempatannya.” (HR. Muslim, Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Ali ra. berkata:

“Rasulullah Saw. membaca al-Qur’an dalam setiap keadaan, kecuali kondisi junub.” (HR. an-Nasai dan Tirmidzi)

Tirmidzi berkata: hadits ini hasan shahih.

Selain itu, dari Abu Hurairah dia berkata: Rasulullah Saw. bersabda:

“Wahai Abu Hurairah, jika engkau berwudhu maka ucapkanlah bismillah dan alhamdulillah, karena sesungguhnya penjagaanmu (atas dua kalimah) itu akan senantiasa menuliskan kebaikan untukmu hingga engkau batal dari wudhu itu.” (HR. at-Thabrani)

Dari Anas, dia berkata:

“Sejumlah sahabat mencari air wudhu, tetapi mereka tidak menemukannya. Dia berkata: Maka Rasulullah Saw. bersabda: “Airnya di sini.” Maka aku melihat Rasulullah Saw. meletakkan tangannya di atas wadah yang berisi air, kemudian dia berkata: “Berwudhulah kalian dengan menyebut nama Allah.” Dia berkata: Lalu aku melihat air keluar dari sela jari-jemarinya, dan orang-orang pun berwudhu hingga orang terakhir dari mereka.” (HR. al-Baihaqi)

3. Mengulang persetubuhan: Yakni ketika seseorang yang telah menyetubuhi isterinya ingin kembali bersetubuh sebelum mandi, maka dianjurkan untuk berwudhu. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abu Said, bahwasanya dia berkata: Rasulullah Saw. bersabda:

“Jika salah seorang dari kalian menyetubuhi isterinya, kemudian ingin mengulang kembali, maka hendaknya dia berwudhu.” (HR. Muslim, Ahmad dan Abu Dawud)

Hadits ini diriwayatkan juga oleh al-Hakim dan al-Baihaqi dengan tambahan:

“Karena wudhu itu lebih menyegarkan dirinya untuk mengulang persetubuhan.”

Tetapi lafadz ini hanya diriwayatkan oleh Syu'bah seorang diri. Ketika orang tsiqah meriwayatkan hadits sendirian, maka riwayatnya itu bisa diterima, sehingga ucapan Rasulullah Saw.: “karena wudhu itu lebih menyegarkan dirinya untuk mengulang persetubuhan,” mengalihkan perintah wudhu tersebut menjadi mandub.

Inilah pendapat yang dipegang oleh mayoritas kaum Muslim kecuali ahlud dzahir (aliran dzahiriyah), di mana mereka berpendapat wajibnya berwudhu ketika ingin mengulang persetubuhan, dengan berpegang pada hadits yang diriwayatkan Muslim di atas. Ini merupakan pemahaman yang kaku terhadap lafadz yang tidak bisa diterima. Maksudnya, frase fal yatawadhdha’ (hendaknya dia berwudhu) itu menurut mereka mengandung arti wajib, tanpa mau mengkaji dan mencermati riwayat-riwayat lainnya.

Bacaan: Tuntunan Thaharah Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka Thariqul Izzah

(Artikel ini tanpa tulisan Arabnya)

Artikel terkait: