Page

Haram Puasa Pada Dua Hari Raya Idul Fitri Dan Idul Adha



Puasa Dua Hari Raya: Idul Fitri dan Idul Adha

Para ahli fikih dan para imam, baik salaf maupun khalaf telah bersepakat bahwa puasa pada dua hari raya, yakni Idul Fitri dan Idul Adha adalah haram, tidak boleh dilakukan. Tidak diketahui ada seorangpun yang menyelisihi pendapat ini.
Berikut ini sejumlah dalil tentang masalah tersebut:

1. Dari Abu ‘Ubaid pelayan Ibnu Azhar, dia berkata:

“Aku menyaksikan hari raya bersama Umar bin Khattab, dia berkata: Inilah dua hari yang dilarang puasa di dalamnya oleh Rasulullah Saw., yakni pada hari kalian berbuka dari puasa kalian, dan hari yang lain adalah di mana kalian memakan daging kurban kalian.” (HR. Bukhari [1990], Muslim, Abu Dawud, an-Nasai, Tirmidzi, Malik, Ahmad dan Ibnu Majah)

2. Dari Aisyah ra., ia berkata:

“Rasulullah Saw. melarang dari dua puasa, yakni (puasa pada) hari Idul Fitri dan hari Idul Adha.” (HR. Muslim [2676] dan Ibnu Abi Syaibah)

3. Dari Abu Hurairah ra.:

“Bahwa Rasulullah Saw. melarang dari puasa pada dua hari, yakni hari Idul Adha dan hari Idul Fitri.” (HR. Muslim [2672], Bukhari, Malik, Ahmad dan al-Baihaqi)

4. Dari Abu Said al-Khudri ra., ia berkata:

“Rasulullah Saw. melarang dari puasa hari Idul Fitri dan hari penyembelihan.” (HR. Bukhari [1991], Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Ahmad dan Ibnu Majah)

5. Dari Abu Said al-Khudri ra., dari Nabi Saw.:

“Dan tidak ada puasa pada dua hari, yakni hari raya Fitri dan Adha.” (HR. Bukhari [1995], Muslim dan ad-Darimi)

Ahmad [11368] meriwayatkan dengan redaksi:

“Dan tidak ada puasa pada hari raya Fitri dan Adha.”

Dan riwayat Ibnu Hibban [3599] dengan lafadz:

“Dan tidak ada puasa pada hari raya 'Ied.”

6. Dari Abu Said al-Khudri ra.: aku mendengar Rasulullah Saw. bersabda:

“Tidak layak berpuasa pada dua hari, yakni hari Idul Adha dan hari berbuka dari (puasa) Ramadhan.” (HR. Muslim [2673], Bukhari, Abu Dawud, dan Tirmidzi)

Dalam lima hadits yang pertama disebutkan larangan dari puasa pada dua hari raya, beberapa kali menggunakan lafadz “nahaa ( melarang)”, dan kali yang lain dengan lafadz “laa shauma, laa shiyaama (tidak ada puasa).” Kesimpulan yang benar adalah bahwa larangan yang terkandung dalam lafadz-lafadz ini hanya sekedar larangan saja, belum diketahui apakah larangan tersebut bersifat tegas (jazim) sehingga menghasilkan hukum haram, ataukah larangan tersebut bersifat tidak tegas (ghair jazim) yang menghasilkan hukum makruh saja.
Oleh karena itu, kita harus mencari indikasi (qarinah) yang menetapkan dan menentukan mana yang dimaksud dari dua hukum ini. Kita telah mendapati qarinah tersebut dalam hadits keenam pada kata “laa yashluhu (tidak layak)” yang menunjukkan bahwa larangan di sini adalah larangan bersifat jazim, dan larangan tersebut menghasilkan hukum haram. Dalam hadits ini terdapat qarinah bahwa larangan yang disebutkan di dalamnya adalah larangan bersifat jazim, yang menghasilkan hukum haram.

Hadits ini semisal dengan hadits yang diriwayatkan Muslim [1199], an-Nasai, Ahmad, ad-Darimi dari jalur Muawiyah bin al-Hakam as-Sulami ra.:

“Sesungguhnya dalam shalat ini tidak layak ada ucapan (yang ditujukan pada) manusia.”

Riwayat Abu Dawud [930] telah menafsirkan hadits ini:

“Sesungguhnya dalam shalat ini tidak halal ada ucapan manusia seperti ini.”

Riwayat Abu Dawud ini telah menjelaskan kata yang disebutkan dalam hadits Muslim: “laa yashluhu (tidak layak) ” dengan lafadz “la yahillu (tidak halal) ”, sehingga kata “laa yashluh us-shiyam (tidak layak berpuasa)" yang disebutkan dalam hadits keenam ini bisa ditafsirkan sebagai “laa yahill us-shiyam (tidak halal berpuasa).”
Secara lengkap, hadits Muslim dan Abu Dawud ini telah kami cantumkan dalam pembahasan (sikap) al-Qunut (selama shalat) pada bab ketujuh bagian dua dari kitab saya sebelumnya “al-Jami Ii Ahkam as-Shalat (Tuntunan Shalat).”

(artikel ini tanpa tulisan Arabnya)

Sumber: Tuntunan Puasa Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka Thariqul Izzah