Page

Pengertian Wudhu Menurut Bahasa Dan Istilah Syariat



BAB SEPULUH

WUDHU

Definisi Dan Legalitas Wudhu

a. Definisi Wudhu

Wudhu dengan mendhammahkan huruf wawu merupakan mashdar (bentuk infinitive) dari kata wadhu-a, yang artinya adalah hasuna (bagus/ baik), kata yang digunakan untuk menyebut suatu perbuatan. Wadhu dengan mem-fathah-kan huruf wawu artinya adalah air yang digunakan untuk bersuci. Ini pengertian bahasanya.
Sedangkan pengertian syara’nya adalah membasuh muka dengan air, kedua tangan hingga kedua siku, mengusap kepala dengan urutan tertentu, kedua kaki hingga kedua mata kaki, dan dilakukan secara berturut-turut (muwalat) dengan disertai niat untuk menghilangkan hadats kecil, sehingga bisa menjadikan orang yang melakukannya boleh melakukan shalat, memegang mushaf dan thawaf.

b. Legalitas wudhu

Landasan hukum wudhu adalah al-Qur’an, as-Sunnah dan Ijma Sahabat. Dalam al-Qur’an, Allah Swt. berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (TQS. al-Maidah [5]: 6)

Dalam khazanah Sunnah terdapat hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah ra., dia berkata: Rasulullah Saw. bersabda:

“Shalat salah seorang dari kalian tidak akan diterima jika berhadats, hingga dia berwudhu.” (HR. Muslim, Bukhari, Abu Dawud, Tirmidzi dan Ahmad)

Terdapat ijma di kalangan sahabat yang mewajibkan wudhu ketika hendak shalat. Tidak ada seorangpun yang menyalahi kewajiban ini, bahkan tidak ada seorang Muslimpun yang menyalahi kewajiban ini, sehingga persoalan wudhu wajib dilakukan ketika hendak shalat merupakan perkara ma’lum min ad-diin bi ad-dharurah (hukum agama yang pasti diketahui).

Sumber: Tuntunan Thaharah Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka Thariqul Izzah

(Artikel ini tanpa tulisan Arabnya)