Page

Dalil Wajib Niat Untuk Wudhu



1. Niat

Makna niat adalah al-qashdu (maksud). Dikatakan: nawaa fulaanun as-safara artinya qashadahu (si fulan bermaksud melakukan perjalanan). Niat itu merupakan salah satu syarat bersuci dari seluruh hadats, sehingga wudhu dan mandi tidak dipandang sah kecuali dengan niat. Di antara mereka yang mewajibkan niat adalah Ali, Rabi’ah, Malik, as-Syafi'i, al-Laits, Ishaq, Ibnul Mundzir, Ahmad, dan Ibnu Qudamah. Dalil mereka adalah hadits Umar ra.

“Sesungguhnya sahnya amal itu tergantung pada niat.” (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad dan an-Nasai)

Dalam riwayat yang lain:

“Sesungguhnya sahnya amal-amal itu tergantung pada niat.” (HR. Bukhari, Ahmad, an-Nasai dan ant-Tirmidzi)

Wudhu itu adalah amal, sehingga harus dilakukan dengan niat.

Berbeda dengan mereka yakni at-Tsauri dan ashhabur ra'yi. Dalilnya adalah firman Allah Swt.:

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basah) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (TQS. al-Maidah [5]: 6)

Mereka mengatakan: Ayat ini menyebutkan beberapa fardhu wudhu, tetapi tidak menyebutkan niat, seandainya niat itu disyaratkan niscaya di dalam ayat tersebut akan disebutkan.

Untuk membantah pernyataan mereka kami katakan: bahwa kewajiban niat berasal dari hadits-hadits, bukan berasal dari ayat ini. Hal seperti ini boleh dan menjadi perkara yang dimaklumi di kalangan ahli ushul. Jawaban seperti ini saja sudah cukup untuk membantah mereka.
Tempat niat itu adalah hati, tidak wajib dilafalkan, hanya wajib dihadirkan dalam hati. Seandainya seorang Muslim melafalkannya tetapi tidak menghadirkannya dalam hati, maka niatnya tidak jadi (tidak sah).
Seandainya seorang Muslim melafalkan lafadz niat tetapi keliru mengucapkan sesuatu yang berbeda dengan yang diinginkan dan dimaksudkannya, tetapi niat itu dihadirkan dalam hati, maka kekeliruan lafadz tidak merusak niat tersebut.
Dengan demikian, selama pelafalan itu tidak diperintahkan maka tidak wajib dilakukan, dan pelafalan niat yang biasa dilakukan orang-orang itu semata-mata hanya merupakan salah satu kebiasaan yang dilakukan dan ditetapi mereka sendiri tanpa ada sandaran atau dalil syar'inya. Pernyataan terkait pelafalan niat yang disampaikan sebagian fuqaha semata-mata dimaksudkan untuk membantu hati menghadirkan niat, itu saja.

Gambaran atau sifat niat wudhu adalah bermaksud melakukan wudhu syar'i, atau bermaksud menghilangkan hadats kecil, atau bermaksud bersuci untuk melegalkan shalat, puasa dan menyentuh mushaf, atau bermaksud menghilangkan penghalang dari melaksanakan shalat, sehingga bentuk atau sifat niat manapun yang digunakan itu sudah dipandang cukup.
Tidak diwajibkan untuk menghimpun dua sifat atau lebih secara bersamaan untuk melakukan satu wudhu. Seandainya dia berniat dengan hatinya untuk berwudhu, atau berniat untuk menghilangkan hadats kecil, atau berniat bersuci untuk melaksanakan shalat, atau berniat menghilangkan penghalang dari shalat, maka itu sudah cukup baginya.

Disyaratkan agar niat senantiasa menyertai diri seseorang sepanjang melaksanakan aktivitas wudhu. Tetapi ini bukan berarti bahwa niat tersebut harus terus-menerus teringat dalam benak, melainkan dia tidak boleh memutuskan niat ketika melakukan wudhu. Seandainya di awal dia berniat berwudhu untuk melegalkan shalat, lalu ketika membasuh anggota wudhunya, dia merubah niatnya menjadi mandi untuk menyegarkan dan membersihkan diri, maka wudhunya itu menjadi batal, karena itu sama dengan memutuskan niat. Tetapi jika dia tidak memutuskan niat, maka niatnya itu dipandang terus ada sepanjang amal yang dilakukannya.

Waktu niat itu adalah sebelum memulai wudhu, walaupun sesaat. Jika seseorang berniat sebelum melakukan sunah wudhu yang pertama, maka perkara sunah tersebut masuk ke dalam wudhu. Tetapi jika dia berniat setelah sunah wudhu yang pertama dan sebelum fardhu wudhu, maka wudhunya sah, tetapi perkara sunah yang pertama berada di luar wudhu. Perkara sunah yang dilakukan seorang Muslim sebelum berniat, dipandang sebagai amalan di luar wudhu. Sedangkan perkara sunah yang diakukan setelah niat, maka dipandang masuk ke dalam wudhu.
Tetapi ketika seseorang berniat wudhu setelah melakukan salah satu fardhu wudhu, seperti berniat wudhu setelah membasuh wajah, maka membasuh wajah itu dipandang keluar dari wudhu. Karena membasuh wajah itu merupakan salah satu fardhu wudhu, maka saat itu wudhunya menjadi batal. Dia tidak diharuskan untuk mengulang membasuh muka, melainkan diharuskan untuk mengulang wudhunya kembali dari awal. Ketika seseorang sudah membasuh wajah, lalu mau membasuh kedua tangan, tetapi dia merasa ragu apakah sudah berniat ataukah belum, maka dia harus mengulang wudhunya dari awal, karena wudhunya dipandang batal.

Sumber: Tuntunan Thaharah Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka Thariqul Izzah

(Artikel ini tanpa tulisan Arabnya)