Page

Hukum Wanita Nifas Sama Dengan Haid



c. Hukum wanita nifas dengan hukum wanita haid itu sama saja, artinya sama-sama tidak suci. Dari keduanya gugurnya kewajiban shalat dan puasa, dan sama-sama haram disetubuhi, tanpa perbedaan sedikitpun. Dalam kasus ini sepanjang pengetahuan saya, tidak ada perbedaan pendapat di antara para imam. Dalilnya adalah Ijma Sahabat yang sebelumnya telah kami sebutkan.

Tirmidzi berkata:

“Ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi Saw., tabi'in dan orang-orang setelah mereka bersepakat, bahwa wanita nifas itu meninggalkan shalat selama empat puluh hari, kecuali jika dia sudah suci bersih sebelum genap empat puluh hari, maka pada saat itu dia harus mandi dan shalat.”
Sehingga pendapat seperti ini menjadi Ijma Sahabat, dan Ijma Sahabat merupakan dalil syar’i.

Perbedaan pendapat hanya ada dalam masalah kifarat bagi orang yang menyetubuhi isteri di masa nifasnya. Dan pendapat yang rajih dalam masalah ini menurut kami adalah tidak adanya kewajiban kifarat, karena tidak ada nash yang mewajibkan kifarat dalam masalah ini. Nash yang ada hanya menyebutkan kifarat bagi orang yang menyetubuhi isterinya yang sedang haid, sehingga tidak mencakup wanita yang nifas. Analogi (qiyas) tidak boleh dilakukan, karena ini merupakan dua kondisi yang berbeda.

d. Perihal mandinya wanita yang nifas itu sama persis dengan mandi orang junub dan mandi wanita haid. Anjuran untuk mandi lebih bersih bagi wanita haid kami anjurkan pula bagi wanita nifas, agar dia bisa menghilangkan bekas darah. Dan hal seperti ini tidak memerlukan nash khusus, karena sudah termasuk dalam keumuman dalil-dalil yang menganjurkan kebersihan. Dalil wanita nifas itu wajib mandi adalah Ijma Sahabat. Hal ini telah kami sebutkan sebelumnya.

Sumber: Tuntunan Thaharah Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka Thariqul Izzah

(Artikel ini tanpa tulisan Arabnya)