Page

Boleh meminta bantuan dalam melakukan wudhu



Masalah (Perkara) Kedua

Seorang Muslim boleh meminta bantuan orang lain dalam berwudhu, berdasarkan hadits yang diriwayatkan Mughirah bin Syu’bah, dia berkata:

“Ketika aku bersama Rasulullah Saw. pada suatu malam, tiba-tiba beliau Saw. turun lalu buang hajat. Kemudian beliau Saw. datang, maka aku pun menuangkan air dari kantong kulit yang ada bersamaku untuk beliau. Lalu beliau Saw. berwudhu dan mengusap dua khuffnya.” (HR. Muslim dan Bukhari)

Hadits ini merupakan bantahan bagi orang yang memakruhkan meminta bantuan orang lain dalam berwudhu, seperti al-Ghazali dan ulama lainnya dari kalangan as-Syafi’iyah, di mana mereka mengambil kesimpulan makruhnya hal tersebut berdasarkan hadits yang diriwayatkan al-Bazzar dan Abu Ya’la dari Umar ra. bahwasanya dia berkata;

“Aku melihat Rasulullah Saw. meminta mengambil air untuk berwudhu. Lalu aku berkata: Bolehkan aku membantumu mengambilkannya? Beliau Saw. berkata: “Aku tidak suka ada seseorang yang membantuku mengambilkan air wudhuku.”
Ini merupakan hadits batil yang tidak ada pangkalnya, ujar an-Nawawi.

Hadits ini berasal dari jalur an-Nadhr bin Manshur, dari Abu al-Janub. Abu al-Janub dan an-Nadhr ini dhaif, sehingga hadits keduanya tidak bisa digunakan sebagai hujjah.
Utsman ad-Darimi berkata: Aku bertanya kepada Ibnu Ma'in: Apakah engkau mengetahui an-Nadhr bin Manshur, dari Abu al-Janub, dan darinya dari Ibnu Abi Ma'syar? Maka Ibnu Ma'in berkata: Mereka adalah penyebar fitnah.
Dengan demikian, hadits mereka ini batil sehingga tidak layak digunakan sebagai hujjah dan tidak layak diamalkan, terlebih lagi ketika harus berhadapan dengan hadits dua Syaikh (Bukhari dan Muslim).

Mereka beristidlal juga dengan hadits Ibnu Abbas, dia berkata:

“Rasulullah Saw. tidak mewakilkan bersucinya pada seseorang.” (HR. Ibnu Majah)
Tetapi sayang hadits ini dhaif, karena di dalamnya ada Muthahhar bin al-Haitsam, dia perawi yang dhaif.

Hadits seperti ini dan hadits sebelumnya tidak layak sama sekali digunakan sebagai dalil untuk memakruhkan meminta orang lain dalam berwudhu. Telah terbukti bahwa beliau Saw. meminta tolong pada Usamah bin Zaid dan Rubayyi, binti Mu’awwidz, serta Shafwan bin Assal untuk mengucurkan air, selain hadits shahih dari al-Mughirah yang kami sebutkan di atas.
Ini semua sudah cukup untuk membuktikan bolehnya meminta bantuan orang lain dalam berwudhu.

Sumber: Tuntunan Thaharah Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka Thariqul Izzah

(Artikel ini tanpa tulisan Arabnya)