Page

Dalil Sunah Memotong Kuku



Memotong Kuku

Memotong kuku itu hukumnya mandub (sunah) berdasarkan hadits bahwa Aisyah ra. berkata: Rasulullah Saw. bersabda:

“Sepuluh perkara yang termasuk fitrah: ...dan memotong kuku.” (HR. Muslim dan selainnya)

Juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah Saw. bersabda:

“Fitrah itu adalah lima: ...dan memotong kuku.” (HR. Muslim dan selamnya).

Hadits ini secara utuh telah kami sebutkan sebelumnya. Batas waktu maksimal untuk memotong kuku telah ditetapkan bagi kita, yaitu selama empat puluh hari.
Tetapi ketika dipotong sebelum batas waktu maksimal tersebut, maka itu lebih baik untuk menjaga kebersihan yang menjadi tujuan memotong kuku itu sendiri. Hal ini karena jika kuku dibiarkan panjang maka akan banyak kotoran di dalamnya, sehingga besar kemungkinan kotoran pada kuku tersebut akan bercampur dengan makanan dan minuman. Dari Abu Ayub al-‘Atakiy: Rasulullah Saw. bersabda:

“Salah seorang dari kalian bertanya tentang berita dari langit, sedangkan dia membiarkan kuku-kukunya seperti kuku-kuku burung yang berhimpun janabah, kotoran, dan debu di dalamnya.” (HR. Ahmad dan at-Thabrani)

Al-Haitsamiy: status para perawinya shahih, kecuali Abu Washil, dia seorang yang tsiqah.

Kata al-khabats dan at-tafats artinya adalah kotoran.

Selain itu, ketika kuku sudah panjang, bisa menimbulkan penyakit dan mengakibatkan luka. Karena itulah datang perintah untuk memotongnya. Dari Sawadah bin ar-Rabi, dia berkata:

“Aku mendatangi Nabi Saw., lalu aku bertanya kepada beliau Saw. Beliau Saw. kemudian memerintahkan dibawakan unta untuku, kemudian beliau Saw. berkata kepadaku: “Jika engkau pulang ke rumahmu, maka perintahkan keluargamu itu untuk memberi makan unta mereka dengan baik, dan perintahkanlah keluargamu untuk memotong kuku mereka, dan janganlah mereka melukai kambing ternak mereka ketika mereka memerah susu.” (HR. Ahmad)

Kata ad-dzaud artinya adalah unta yang jumlahnya antara dua hingga sembilan ekor, kata ar-riba'u adalah bentuk jamak dari ruba’un, adalah anak unta yang dilahirkan di musim semi, sedangkan kata ya'bithuu artinya adalah melukai.

Dua hadits ini menjelaskan maksud memotong kuku, keduanya selain menunjukkan bahwa memotong kuku itu hukumnya sunah, juga menunjukkan bahwa memotong kuku itu termasuk fithrah.
Dalam memotong kuku disunahkan untuk mendahulukan jari-jemari tangan kanan, kemudian jari-jemari tangan kiri, lalu jari-jemari kaki kanan, kemudian jari-jemari kaki kiri. Ini berdasarkan hadits mendahulukan bagian kanan yang sudah disebutkan dalam pembahasan sebelumnya.

Dalam kesempatan ini, ada poin penting yang harus diperhatikan terkait dengan kaum wanita, yakni mengecat kuku. Cat kuku ini membentuk satu lapisan yang cukup tebal yang bisa menghalangi air wudhu dan air mandi untuk sampai ke kuku, sehingga bisa mengakibatkan wudhu atau mandi tersebut menjadi rusak (fasad). Kaum wanita hendaknya memperhatikan hal ini, dan meninggalkan perhiasan seperti ini. Mereka bisa menggantinya dengan menggunakan pacar, kecuali jika setiap kali wudhu mereka bisa menghilangkan cat kuku tersebut, dan tentu ini sangat menyulitkan. Untuk mengetahui lebih jauh persoalan ini kami persilakan pembaca sekalian merujuk kembali bab wudhu pada sub pembahasan sifat wudhu.

Sumber: Tuntunan Thaharah Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka Thariqul Izzah

(Artikel ini tanpa tulisan Arabnya)