Page

Dalil Sunah Mencabut Bulu Ketiak



Mencabut Bulu Ketiak

Hukum mencabut bulu ketiak adalah mandub (sunah) menurut kesepakatan para ulama. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Aisyah ra., dia berkata: Rasulullah Saw. bersabda:

“Sepuluh perkara yang termasuk fitrah: memotong kumis... mencabut bulu ketiak…” (HR. Muslim dan yang lainnya)

Juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah ra. dari Rasulullah Saw., bahwasanya beliau Saw. bersabda:

“Fitrah itu ada lima: …dan mencabut bulu ketiak.” (HR. Muslim dan yang lainnya)

Hadits ini telah kami sebutkan selengkapnya dalam pembahasan sebelumnya.

Penetapan waktu mencabut bulu ketiak dengan empat puluh hari, menjadi qarinah, siapa saja yang membiarkan bulu ketiaknya selama empat puluh hari, maka bulu ketiak tersebut akan panjang dan sampai pada kondisi harus dipendekkan, dipotong, atau bisa jadi lebih pendek dari itu.
Yunus Ibnu Abdil A'la mengatakan: Aku menemui as-Syafi'i, di sisi beliau ada tukang cukur yang sedang menggunting bulu ketiaknya, maka as-Syafi'i berkata: Aku mengetahui bahwa sunahnya adalah mencabut bulu ketiak, tetapi aku tidak kuat menahan rasa sakit.
An-Nawawi berkata: Yang lebih baik adalah mencabut bulu ketiak, tetapi itupun jika merasa kuat, dan bisa juga dengan cara mencukurnya atau menggunakan nuurah.
Pendapat ini disepakati oleh Ibnu Qudamah.
Ishaq ditanya: Yang paling engkau sukai, apakah mencabut bulu ketiak ataukah menggunakan nuurah.
Nuurah itu berasal dari kapur yang dioleskan ke tempat tumbuhnya bulu, kemudian bulu ketiak tersebut akan jatuh berguguran. Walaupun begitu, mereka semua membolehkan mencukur dan memotongnya.
Dalam mencabut atau mencukur bulu ketiak itu sangat dianjurkan untuk tidak lewat dari empat puluh hari. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Anas yang telah kami sebutkan dalam persoalan kedua yang berkaitan dengan memotong kumis. Jika kita memotongnya sebelum empat puluh hari, maka itu boleh-boleh saja, dan bahkan lebih baik adanya.

Begitu pula sangat dianjurkan untuk mencabut bulu ketiak yang sebelah kanan terlebih dahulu, baru kemudian yang kiri. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Aisyah ra., dia berkata:

“Rasulullah Saw. sangat suka mendahulukan yang kanan saat mengenakan sandal, menyisir rambut, dan bersuci, serta dalam perkara-perkara lainnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Bacaan: Tuntunan Thaharah Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka Thariqul Izzah

(Artikel ini tanpa tulisan Arabnya)