Page

Tidak Pergi Dari Masjid Jika Telah Adzan



Bersegera ke Masjid Setelah Mendengar Adzan

Siapa saja yang mendengar adzan dan pada saat itu dia di masjid, atau masuk masjid setelah adzan, maka tidak boleh baginya untuk keluar dari masjid sebelum menunaikan shalat wajib, kecuali karena adanya udzur syar'i, semacam membuang hajat, atau berwudhu dan dia berniat kembali ke masjid untuk melaksanakan shalat, atau lainnya. Dari Abu Sya'sya ia berkata: aku mendengar Abu Hurairah -dan dia melihat seorang laki-laki keluar dari masjid setelah adzan- maka ia berkata:

“Adapun tindakan seperti ini sungguh telah menyalahi tuntunan Abul Qasim Saw.” (HR. Muslim dan Baihaqi)

Dari Abu Sya’tsa dari Abu Hurairah:

“Bahwasanya dia sedang di masjid, lalu seorang muadzin mengumandangkan adzan, kemudian keluarlah seorang laki-laki (dari masjid). Maka Abu Hurairah berkata: “Tindakan seperti ini sungguh telah bermaksiat pada Abul Qasim Saw. Rasulullah Saw. telah memerintahkan kepada kami, jika kami mendengar adzan agar kami tidak keluar dari masjid hingga kami melaksanakan shalat.” (HR. Abu Dawud at-Thayalisi dan Ahmad)

Tirmidzi berkata: “Berdasarkan hal inilah, yang dipraktikkan oleh ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi Saw. dan orang-orang setelahnya, yaitu hendaknya seseorang tidak keluar dari masjid setelah adzan kecuali karena ada udzur selain wudhu atau perkara lain yang harus dilakukannya.”

Bacaan: Tuntunan Shalat Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka Thariqul Izzah

(Artikel ini tanpa tulisan Arabnya)