Page

Adzan di Zaman Modern



Sebagian stasiun penyiaran mengumandangkan adzan untuk shalat fardhu lima waktu, dan memperdengarkannya kepada orang-orang dari radio atau televisi. Dengan adzan seperti ini, penduduk desa atau komunitas lainnya, tidak boleh mencukupkan diri dengannya lalu mereka tidak mengumandangkan adzan di masjid-masjid mereka. Adzan dari radio atau televisi tidak bisa mengganti adzan yang harus mereka kumandangkan di masjid, sehingga penduduk daerah-daerah tetap diharuskan untuk mengumandangkan adzan oleh mereka sendiri, karena adzan hukumnya tetap fardhu kifayah, yang harus dilaksanakan oleh mereka sendiri. Ini hal pertama.

Orang-orang merekam adzan sebagian muadzin, maka rekaman seperti ini tidak boleh diputar pada pengeras suara masjid untuk diperdengarkan kepada orang-orang sebagai pengganti adzan yang seharusnya dikumandangkan oleh muadzin. Sebab, mengumandangkan adzan itu fardhu kifayah, yang harus dilaksanakan oleh penduduk daerah, sehingga mereka tetap terkena kewajiban untuk melaksanakan kewajiban ini.
Menyebarkan rekaman dan memperdengarkan adzan yang direkam ini kepada orang-orang, hal ini tidak menggugurkan kewajiban dari penduduk daerah untuk mengumandangkan adzan. Dan masjid yang mengumandangkan rekaman adzan ini tidak bisa dianggap sebagai salah satu pihak yang telah melaksanakan kewajiban mengumandangkan adzan tersebut.

Dan daerah yang di dalamnya tidak ada kecuali hanya satu masjid, maka menurut syara, diharuskan untuk mengumandangkan adzan di udara oleh seorang muadzin secara langsung, sehingga dia atau orang selainnya tidak boleh merekam adzan mereka kemudian memutar rekamannya dan dikumandangkan lewat pengeras suara di masjid ketika tiba waktu shalat lima waktu. Tindakan itu tidak menggugurkan kewajiban mengumandangkan adzan dari mereka.

Sementara itu, di kota atau desa yang cukup besar, yang di dalamnya terdapat beberapa masjid, maka adzan yang dikumandangkan seorang muadzin di sebuah masjid dianggap sebagai pelaksanaan fardhu dari penduduk kota atau desa tersebut. Dalam kondisi seperti ini, seandainya masjid-masjid yang lain mengumandangkan adzan yang direkam maka tidak menjadi masalah, dan aktivitas tersebut -dalam kondisi ini- dipandang sekedar memberitahukan orang-orang tentang masuknya waktu shalat, dan perbuatan tersebut tidak dipandang sebagai pelaksanaan kewajiban mengumandangkan adzan, sehingga pelakunya tidak memperoleh pahala mengumandangkan adzan yang pahalanya akan diperoleh muadzin yang mengumandangkan adzan oleh dirinya sendiri. Ini perkara yang kedua.

Hampir sama dengan kondisi yang kedua adalah masjid-masjid di satu kota disatukan dengan jaringan stasiun penyiaran, yang bertugas mengumandangkan adzan dari muadzin yang ada di salah satu masjid tersebut. Lalu penduduk satu kota mendengar suara satu orang muadzin itu dari alat penerima di masjid-masjid seluruhnya, maka kondisi ini dibolehkan, dengan syarat, adzan itu dikumandangkan langsung oleh si muadzin, bukan berasal dari rekaman kaset. Jika hal ini terjadi melalui rekaman kaset, maka tidak cukup memenuhi kefardhuan, sehingga seluruh penduduk kota tersebut bisa berdosa.

Yang harus diperhatikan -dalam kondisi ini dan dalam kondisi kedua tadi- adalah hendaknya adzan dikumandangkan di satu daerah oleh minimal satu orang muadzin. Tidak jadi masalah bagi penduduk daerah itu apabila mereka menggunakan rekaman adzan di masjid-masjid lain setelahnya. Jadi, apabila tidak ada adzan di satu daerah itu yang dikumandangkan oleh seorang muadzin pun, kondisi ini tidak boleh terjadi. Seluruh penduduk daerah tersebut menjadi berdosa. Ini yang ketiga.

Dua desa yang terletak di satu wilayah yang tidak terlalu luas, di mana keduanya tidak dipisahkan selain oleh jarak dua atau tiga mil saja misalnya, di mana jika di masjid salah satu dari dua desa itu dikumandangkan adzan, penduduk desa yang lain mendengar adzan ini, maka adzan tersebut telah menggugurkan kewajiban dari penduduk desa yang pertama, tetapi tidak menggugurkan kewajiban dari penduduk desa yang lain. Karena itu, wajib bagi penduduk desa yang lain untuk mengumandangkan adzan di desa mereka juga, yakni menjadi satu kewajiban bagi setiap desa dari dua desa itu untuk melaksanakan kewajiban mengumandangkan adzan; sama saja baik adzan salah satu dari keduanya itu sampai terdengar di desa yang lain atau tidak. Ini yang terakhir.

Bacaan: Tuntunan Shalat Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka Thariqul Izzah

(Artikel ini tanpa tulisan Arabnya)