Page

Awas Politik Pecah-Belah Terhadap Umat Islam



Pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam sebuah video tentang perintah agar jajaran Polri mendukung penuh NU dan Muhammadiyah, menimbulkan kritik. Masalahnya dalam video tersebut bisa muncul kesan seolah-olah Kapolri mengabaikan peran ormas-ormas Islam lain, selain NU dan Muhammadiyah. Tidak hanya itu, ormas Islam selain NU dan Muhammadiyah dianggap akan merontokkan negara ini. Bisa jadi, bukan itu maksud yang sesungguhnya, yang ingin disampaikan Kapolri, namun pernyataan dalam video tersebut telah menimbulkan kegaduhan.

Terdapat banyak ulama-ulama besar yang berjuang melawan penjajahan. Tidak semua dari NU dan Muhammadiyah. Ada HOS Cokroaminoto tokoh pejuang dari Syarikat Islam (SI), yang sebelumnya bernama Syarikat Dagang Islam (SDI). Tidak bisa dilupakan peran Muhammad Natsir, yang merupakan kader Persis, murid utama A Hassan dari Bandung, lewat Mosi integral Natsir, demi menjaga keutuhan negeri ini.

Di luar Jawa, seperti dalam catatan Teuku Zulkarnaen (MUI Pusat) terdapat tokoh-tokoh Islam yang angkat senjata melawan penjajahan. Di Medan, dari Al-Washliyah muncul para ulama yang angkat senjata melawan penjajah Belanda seperti Riva'i Abdul Manaf (pengarang lagu "Panggilan Jihad“), Bahrum Jamil, Bahrum Sholih dan lainnya.

Dari Ittihadiyah (Medan) ada Syeikh Muhammad Dahlan, Syeikh Zainal Arifin Abbas, penulis besar asal Medan, yang juga ulama pejuang yang angkat senjata melawan penjajah, Syeikh Sayuti Nur. Di Aceh berdiri Persatuan Ulama Aceh yang menuliskan fatwa jihad melawan penjajah kafir Belanda. Di Sumatera Barat berdiri Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI). Di Lombok ada Nahdhatul Wathon, yang didirikan oleh Tuan Guru Zainudddin.

Ada politik adu-domba dan pecah-belah terhadap kalangan ormas Islam di dalam strategi yang direkomendasikan Rand Corporation dalam dokumen berjudul Civil Democratic Islam, Partners, Resources, And Strategies yang ditulis Cheryl Benard. Untuk membendung kebangkitan gerakan Islam, lembaga think-tank Amerika ini, membuat langkah-langkah detil.

Antara lain, memecah-belah umat Islam dengan mengklasifikasi menjadi: fundamentalis, tradisionalis, modernis, dan sekuleris. Setelah itu melakukan politik adu-domba. Untuk fundamentalis, hadapi dan lawan. Sementara tradisionalis, dukung untuk melawan fundamentalis. Adapun modernis, dukung. Dan kita melihat dan merasakan, upaya-upaya menjalankan strategi Rand Corporation ini semakin menguat belakangan ini.

Kita mengingatkan upaya memecah-belah ini tidak akan berhasil dilakukan karena ada pertolongan Allah. Apalagi kalau dimaksudkan untuk membendung keinginan umat Islam bersatu menerapkan syariah Islam. Menerapkan syariah Islam, sesungguhnya merupakan kewajiban dari Allah SWT yang didasarkan pada keimanan kepada Allah SWT dan Rasul-Nya. Kewajiban ini tidak bisa dipadamkan oleh siapapun. Ini pulalah yang dicita-citakan oleh para ulama negeri ini saat bicara tentang konsep pemerintahan. Menjadikan negeri ini diatur berdasarkan syariah Islam. Meskipun tentu saja terdapat dinamika politik dalam perjalanannya.

Keinginan mendirikan negara yang didasarkan pada syariat Islam, tampak dalam pidato Ketua PB Moehammadiyyah. Ki Bagoes menyampaikan pidatonya pada persidangan BPUPKI kedua, 31 Mei 1945. Berikut beberapa petikan dari pidato Ki Bagoes Hadikoesoemo: ”Tuan-Tuan dan sidang yang terhormat! Dalam negara kita, niscaya Tuan-Tuan menginginkan berdirinya satu pemerintahan yang adil dan bijaksana, berdasarkan budi pekerti yang luhur, bersendi permusyawaratan dan putusan rapat, serta luas berlebar dada tidak memaksa tentang agama. Kalau benar demikian, dirikanlah pemerintahan itu atas agama Islam, karena ajaran Islam mengandung kesampaiannya sifat-sifat itu.”

Hal ini juga tampak dari pandangan KH Wahid Hasyim , terhadap pidato Soekarno di Amuntai (27/1/1953), presiden RI pertama ini menyatakan kalau Islam digunakan untuk memerintah negara banyak daerah akan Iepas. Pernyataan Soekarno ini segera ditanggapi oleh salah seorang tokoh terkemuka Islam dari Nahdlatul Ulama KH Wahid Hasyim dengan menulis: "Pernyataan bahwa pemerintahan Islam tidak akan dapat memelihara persatuan bangsa dan akan menjauhkan Irian, menurut pandangan hukum Islam, adalah perbuatan mungkar yang tidak dibenarkan syariat Islam. Dan wajib bagi tiap-tiap orang Muslimin menyatakan ingkar atau tidak setuju.”

Allahu Akbar!

Bacaan: Tabloid Media Umat edisi 213