Page

Menggelorakan kebangkitan Islam



Khilafah yang mulia sudah tiada sejak runtuh tahun 1924. Gelora perjuangan umat untuk dapat mengembalikan kehidupan Islam dalam naungan Khilafah tentunya tidak boleh hanya mengandalkan semangat belaka. Pemahaman yang utuh dan benar, dilandasi dengan pondasi tauhid yang kokoh dan kedalaman pemahaman syariahnya, akan mewujudkan fikrah dan tharîqah yang sahih dalam perjuangan menegakkan syariah dan Khilafah.

Khilafah terbukti dalam sejarah sebagai pelindung umat Islam. Secara imani, sebagaimana sabda Nabi saw., Khilafah adalah benteng (junnah). Dengan Khilafah umat Islam yang selama ini terpecah-belah akan menyatu. Negeri-negeri Muslim seperti Palestina, Pakistan, Irak, Suriah dan sebagainya yang dijajah oleh negara-negara Barat adikuasa saat ini tidak ada yang membela. Bila Khilafah berdiri, Khilafah yang akan melawan negara penjajah tersebut serta membebaskan negeri-negeri Muslim tersebut dari cengkeraman Barat. Khilafah akan berdiri membela umat manusia di hadapan kezaliman negara adikuasa saat ini.

Perubahan menuju tegaknya syariah dan Khilafah harus dilakukan secara mendasar dan menyeluruh (inqilabiyah wa syumuliyah). Pemahaman keliru tentang syariah dan Khilafah, yang sepotong-sepotong dan tidak utuh, justru akan melahirkan kekeliruan terhadap apa yang dimaksud dengan syariah dan Khilafah. Akibatnya, ini justru akan menjauhkan dari cita-cita penegakkan syariah dan Khilafah itu sendiri.

Pemikiran terkait syariah, Khilafah dan jihad ini akan merobohkan hegemoni imperialisme negara Barat. Itulah sebabnya, mereka memandang ketiga ajaran Islam ini sebagai ajaran berbahaya. Tentu bahaya untuk mereka, tetapi penyelamat bagi umat Islam dan umat manusia secara keseluruhan. Ingat, pihak yang diinjak-injak oleh penjajahan Barat bukan semata umat Islam, melainkan juga umat manusia secara umum.

Perubahan menuju tegaknya syariah dan Khilafah harus dilakukan dengan cara pemikiran, politis dan tanpa kekerasan sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah saw. Hal ini tidak lain karena bangkitnya Islam didasari pada landasan pemikiran “Lâ ilâha illa AlLâh Muhammad RasûlulLâh”. Inilah yang didakwahkan Rasulullah saw. Dari pemikiran dasar inilah akan muncul akidah yang berlandaskan pemikiran yang sahih. Pemikiran ini pula yang akan mendasari ketaatan seorang Muslim pada syariah Islam.

Kelompok liberal berupaya untuk membuat definisi radikal itu menjurus pada kekerasan dan mengaitkannya dengan teroris. Tujuannya, bila radikal itu dipandang menyatu dengan kekerasan maka masyarakat akan menjauhinya, dan pada saat yang bersamaan tangan kekuasaan dapat digunakan untuk memberangus mereka. Ini adalah politik jahat. Membuat definisi tendensius untuk memaksa penguasa memberangus para pejuang Islam dengan tangan besi.

Rasulullah saw. mencontohkan bagaimana beliau menyerang ide-ide jahilliyah dan pemikiran-pemikiran batil yang berkembang di masyarakat, mengungkap konspirasi kaum kafir, menelanjangi kebusukan penguasa pada saat itu. Ini merupakan aktivitas politis. Begitu pula dengan proses meminta pertolongan (at-thalab an-nushrah) yang dilakukan Rasulullah, yaitu mendatangi penguasa (ahl al-quwwah). Inipun merupakan tindakan politis yang dilakukan oleh Rasulullah saw.


Al-Mawardi berkata, “Seorang pemimpin, jika ia memiliki kebaikan, ia mencintai dan dicintai oleh rakyat. Sebaliknya, jika buruk/jahat, ia membenci dan dibenci oleh rakyat. Rasa takut kepada Allah akan mendorong untuk taat kepada-Nya dalam memperlakukan makhluk-Nya. Ketaatan kepada Allah akan mendorong untuk mencintainya. Dengan demikian kecintaan itu merupakan bukti atas kebaikan imam. Sebaliknya, kebencian rakyat kepada pemimpin adalah bukti keburukannya dan minimnya perhatian dia kepada rakyat.

Perubahan menuju tegaknya syariah dan Khilafah pun harus dilakukan dengan membangun kesadaran masyarakat serta membangun dukungan dari ahlul quwwah. Karena masyarakat atau umatlah pemilik yang hakiki perubahan ini. Tanpa kesadaran mereka, perubahan hanyalah kesia-siaan. Ahlul quwwah adalah pengikat dari proses perubahan. Merekalah kunci umat, kepercayaan umat dan sandaran umat.

Asy-Syaukani di dalam Nayl al-Awthâr menjelaskan, pemimpin yang mencintai dan dicintai rakyat, mendoakan dan didoakan oleh rakyat, adalah sebaik-baik pemimpin. Sebaliknya, pemimpin yang membenci dan dibenci rakyat, melaknat dan dilaknat oleh rakyat, termasuk seburuk-buruk pemimpin. Sebab, jika pemimpin berlaku adil di tengah rakyat, berkata baik kepada rakyat, maka rakyat akan menaati, mematuhi dan memuji dia. Ketika keadilan dan kebaikan perkataannya menyebabkan kecintaan, ketaatan dan pujian rakyat kepadanya maka dia adalah sebaik-baik pemimpin.

akar masalah terjadinya problematika umat disebabkan karena Islam telah dikesampingkan  dan menggantinya dengan sistem demokrasi kapitalis.

Sungguh peran Ulama yang menjadi pewaris kenabian dalam upaya memperjuangkan tegaknya syariah islam kaffah dalam bingkai sistem pemerintahan Islam (al khilafah) itu sangat urgen

Masyarakat juga harus berjuang, bahu membahu demi tegaknya syari’ah dan Khilafah di muka bumi ini

urgensitas Ulama untuk ikut berperan dalam perjuangan penerapan Syari’ah Islam kaffah  dalam naungan Khilafah.

Mari kita belajar Islam dari akar sampai daun

Hijrah secara bahasa berasal dari kata hajara yang berarti berpindah dari suatu tempat ke tempat lain, dari suatu keadaan ke keadaan yang lain (Lisân al-‘Arab, V/250; Al-Qâmûs al-Muhîth, I/637). Para fukaha lalu mendefinisikan hijrah sebagai: keluar dari darul kufur menuju Darul Islam (An-Nabhani, Asy-Syakhsiyyah al-Islâmiyyah, II/276). Darul Islam adalah suatu wilayah (negara) yang menerapkan syariah Islam secara total dalam segala aspek kehidupan dan keamanannya secara penuh berada di tangan kaum Muslim. Sebaliknya, darul kufur adalah wilayah (negara) yang tidak menerapkan syariah Islam dan keamanannya tidak di tangan kaum Muslim sekalipun mayoritas penduduknya beragama Islam. Definisi hijrah semacam ini diambil dari fakta hijrah Nabi saw. sendiri dari Makkah (yang saat itu merupakan darul kufur) ke Madinah (yang kemudian menjadi Darul Islam). Karena itu para fukaha biasa menggunakan istilah Darul Islam dan darul kufur. Frasa Darul Islam, misalnya, terdapat dalam kitab-kitab fikih Syafi’iyah seperti: Rawdhah ath-Thâlibîn (I/129),  Al-Umm (III/30),  I‘ânah ath-Thâlibîn (IV/233),  Fath al-Wahhâb (I/112), dll.

menggelorakan kebangkitan Islam menuju perubahan hakiki. Perubahan yang hakiki adalah perubahan yang dapat menyelesaikan secara tuntas seluruh persoalan kaum Muslim di dunia saat ini. Perubahan semacam itu tidak mungkin tercapai kecuali dengan dua hal sekaligus. Pertama: Membangun kekuatan politik internasional, yakni Khilafah Islam, yang menyatukan seluruh potensi kaum Muslim, baik sumberdaya alam maupun sumberdaya manusianya. Kedua: Menerapkan syariah Islam secara kâffah dalam Khilafah Islam tersebut. Hanya dengan cara inilah kaum Muslim akan mampu mengakhiri kondisi buruknya di bawah kekuasaan sistem Kapitalisme global menuju kehidupan mulia dan bermartabat di bawah institusi global: Khilafah Islam.