Page

Dalil Kaffarat Orang yang Tidak Sengaja Membunuh



Kedua: Puasa Orang yang Membunuh Secara Keliru

Barangsiapa membunuh jiwa yang merdeka secara keliru maka wajib baginya memerdekakan hamba dan membayar diyat kepada keluarga si terbunuh. Si pembunuh tidak menyerahkan diyat itu dari hartanya, tetapi sang aqilah (pemimpin kaum) yang menyerahkan diyat itu dari harta mereka. Namun, karena hamba (budak) itu sekarang tidak ada lagi, maka konsekuensinya adalah bahwa atas orang yang membunuh satu jiwa merdeka secara keliru terkena kewajiban puasa dua bulan berturut-turut. Dan sang aqilah (pemimpin kaum) terkena kewajiban untuk membayar diyat kepada keluarga si terbunuh.

Adapun puasa dua bulan, ini harus dilakukan secara berturut-turut tanpa terputus, kecuali karena udzur sakit, udzur haid atau nifas (jika si pembunuhnya perempuan). At-Thabari telah meriwayatkan dalam kitab tafsirnya beberapa pernyataan yang berasal dari Said bin Musayyab, dan dari Hasan, Atha, Amr bin Dinar, dan dari ‘Amir as-Sya’bi, bahwa orang yang berpuasa dua bulan berturut-turut kemudian berbuka karena udzur seperti sakit, maka dia harus menyempurnakan sisanya dan menghitung jumlah hari puasa yang telah dilakukan sebelumnya. Ini merupakan pendapat yang shahih.

Dalam kitab al-Muwaththa [1/254] disebutkan: Yahya berkata: aku mendengar Malik berkata: “penjelasan terbaik yang pernah aku dengar tentang orang yang diwajibkan berpuasa dua bulan berturut-turut karena membunuh secara keliru, atau karena kasus zhihar, lalu dia terkena sakit yang memaksanya memutus rangkaian puasanya. Maka jika telah sembuh dari sakitnya dan mampu untuk berpuasa, maka dia tidak boleh mengundurkan lagi puasanya, dia tinggal meneruskan puasa yang telah dilakukannya sebelumnya. Begitu pula perempuan yang diwajibkan berpuasa karena membunuh secara keliru, lalu dia haid di antara rangkaian puasanya, jika dia telah suci maka dia tidak boleh mengundurkan lagi puasanya. Dia tinggal meneruskan puasa yang telah dilakukannya sebelumnya. Seseorang yang diwajibkan berpuasa dua bulan berturut-turut tidak boleh berbuka, kecuali karena salah satu alasan: sakit atau haid, sehingga jika dia melakukan perjalanan (safar) dia tidak boleh berbuka membatalkan puasanya.” Ini merupakan penjelasan yang shahih.

Dalil bahwa kaffarat puasa dari orang yang membunuh secara keliru (tidak sengaja) adalah berpuasa selama dua bulan berturut-turut adalah firman Allah Swt.:

“Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja). Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman, serta membayar diyat, yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (TQS. an-Nisa [4]: 92)

(artikel ini tanpa tulisan Arabnya)

Sumber: Tuntunan Puasa Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka Thariqul Izzah