Page

Dalil Puasa Kaffarat Haji Tamattu’



Puasa Sepuluh Hari

Yang dimaksudkan dengan puasa sepuluh hari di sini adalah puasa orang yang berhaji tamattu’, dan dia tidak mendapatkan binatang sembelihan.
Untuk menjelaskan hal ini saya nyatakan: dalam haji itu ada tiga kategori: pertama, haji ifrad, yakni seseorang yang berhaji dengan berniat haji saja, dan dia tidak memasukkan umrah di dalamnya; kedua, haji qiran, adalah seseorang yang berhaji dengan berniat haji dan umrah secara bersamaan atau berbarengan; dan ketiga, adalah haji tamattu', yakni orang yang berhaji tersebut berniat melaksanakan umrah terlebih dahulu, setelah selesai melaksanakan umrah dia bertahalul dari ihramnya dan menunggu hari Arafah atau hari tarwiyah sebelumnya, lalu dia berihram seraya berniat haji saja.
Orang yang berhaji tamattu' harus menyembelih kurban. Jika dia tidak mendapatkan binatang untuk disembelih, atau mendapatinya tetapi tidak memiliki harta untuk membelinya, maka diwajibkan atasnya untuk berpuasa selama sepuluh hari: (yaitu) tiga hari pada hari-hari haji, dan tujuh hari ketika dia kembali ke negerinya atau keluarganya. Dalilnya itu adalah sebagai berikut:

1. Allah Swt. berfirman :

“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) kurban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum kurban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkurban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), ( wajiblah ia menyembelih) kurban yang mudah didapat, tetapi jika ia tidak menemukan (binatang kurban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Makkah). Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.” (TQS. al-Baqarah [2]: 196)

Al-Hadyu dan an-nusuk di sini artinya menyembelih seekor kambing.

2. Dari Abdullah bin Umar ra., ia berkata:

“Rasulullah Saw. mengerjakan umrah sebelum haji (tamattu') pada haji wada’ -lalu dia (perawi) menyebutkan haditsnya yang panjang hingga berkata, “Sesungguhnya Nabi Saw. bersabda: “Barangsiapa yang tidak mendapati kambing untuk disembelih maka hendaklah dia berpuasa tiga hari selama berhaji, dan tujuh hari ketika dia pulang pada keluarganya...” (HR. Bukhari [1691] dan Muslim)

Pembahasan lebih panjang lebar telah kami kemukakan dalam topik “Puasa Hari-Hari Tasyriq” pada bab “Puasa Yang Diharamkan.”

(artikel ini tanpa tulisan Arabnya)

Sumber: Tuntunan Puasa Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka Thariqul Izzah