Page

Dalil Kaffarat Orang yang Melanggar Nadzar



Kedua: Puasa Orang yang Melanggar Nadzarnya

Sama seperti orang yang melanggar sumpahnya yang harus berpuasa tiga hari sebagai kaffaratnya (jika tidak memberi makan atau pakaian kepada sepuluh orang miskin, atau memerdekakan seorang hamba sahaya), maka orang yang melanggar nadzarnya juga harus berpuasa tiga hari sebagai kaffaratnya. Kaffarat sumpah sama dengan kaffarat nadzar. Dalil atas apa yang kami kemukakan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Dari Uqbah bin ‘Amir ra., dari Rasulullah Saw., beliau Saw. bersabda:

“Kaffarat nadzar itu (sama dengan) kaffarat sumpah.” (HR. Muslim [4253], Abu Dawud, an-Nasai. Ibnu Majah dan Ahmad)

2. Dari Uqbah bin ‘Amir ra.:

“Dia bertanya kepada Nabi Saw. tentang saudara perempuannya yang bernadzar akan berhaji dengan tanpa alas kaki dan tidak memakai khimar (penutup kepala), maka Nabi Saw. bersabda: “Perintahkanlah kepadanya untuk memakai khimar, berkendaraan, dan berpuasa selama tiga hari.” (HR. Abu Dawud [3293] dan Ibnu Majah)

Tirmidzi meriwayatkan hadits ini dan berkata: ini adalah hadits hasan, dan diamalkan oleh sebagian ahli ilmu. Inilah pendapat Ahmad dan Ishaq.
Dalil-dalil ini begitu jelas sehingga tidak perlu dirinci lagi.

Hendaknya diperhatikan benar, bahwa orang yang bernadzar kadangkala bernadzar untuk berpuasa selama beberapa hari, dengan jumlah hari yang kadang banyak atau sedikit, maka dalam kondisi ini dia harus memenuhi nadzarnya dan berpuasa sesuai dengan jumlah hari yang dinadzarkannya. Puasa seperti itu termasuk dalam pembahasan nadzar, bukan pembahasan puasa, sehingga di sini saya hanya ingin menunjukkannya saja, tanpa perlu mengulas dan membahasnya dalam satu ruang tersendiri.

(artikel ini tanpa tulisan Arabnya)

Sumber: Tuntunan Puasa Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka Thariqul Izzah