Page

Puasa Bukan Syarat Sah I’tikaf



Apakah Puasa Menjadi Syarat Sahnya I'tikaf?

Ibnu Abbas, Ibnu Umar, dan Aisyah berpendapat (dalam riwayat yang dinukil dari mereka) bahwa puasa menjadi syarat yang mesti ada bersama iktikaf. Pendapat ini dipegang oleh Malik bin Anas, al-Auzai, ats-Tsauri dan Ahmad (dalam salah satu riwayatnya). Pendapat serupa dilontarkan oleh Abu Hanifah, tapi di dalam i'tikaf wajib karena nadzar saja, sedangkan dalam i'tikaf yang lainnya maka puasa tidak menjadi syarat di dalamnya.
Sedangkan Ali dan Ibnu Mas'ud -menurut riwayat yang berasal dari keduanya- berpendapat tidak disyaratkannya puasa dalam i'tikaf. Dengan pendapat inilah as-Syafi'i, al-Hasan al-Bashri, Ishaq bin Rahuwaih, dan Ahmad dalam riwayat yang lain, menyatakan bahwa puasa bersama i'tikaf itu sangat dianjurkan saja, bukan sesuatu yang diwajibkan, dalam arti, bahwa puasa itu tidak menjadi syarat sahnya i'tikaf.
Agar jelas titik kebenaran masalah ini, sehingga kita bisa memahami pendapat yang shahih di dalamnya, maka kita harus meneliti beberapa dalil terkait:

1. Allah Swt. berfirman:

“Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid.” (TQS. al-Baqarah [2]: 187)

2. Dari Aisyah ra.:

“Bahwa Nabi Saw. biasa beri'tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, hingga Allah Swt. mewafatkannya. Kemudian isteri-isterinya beri'tikaf setelahnya.” (HR. Bukhari [2025], Muslim, Abu Dawud, an-Nasai dan Ahmad)

3. Dari Aisyah ra. bahwa Nabi Saw. bersabda:

“Tidak ada i’tikaf kecuali dengan puasa.” (HR. ad-Daruquthni [2/200], al-Hakim, al-Baihaqi dan Ibnu Abi Syaibah)
Hadits ini adalah dhaif.

4. Dari Ibnu Umar ra.:

“Bahwa dia bertanya kepada Nabi Saw. tentang i'tikafnya, maka beliau Saw. memerintahkannya untuk beri’tikaf dan berpuasa.” (HR. Ad-Daruquthni [2/200], al-Baihaqi, Abu Dawud dan Ibnu Hazm)

5. Dari Ibnu Umar ra.:

“Bahwa Umar ra. bernadzar beri’tikaf padahal ia masih musyrik dan berpuasa. Lalu dia bertanya kepada Nabi Saw. setelah ke-Islamannya. Maka beliau Saw. berkata: “Tunaikanlah nadzarmu.” (HR. ad-Daruquthni [2/201] dan ia menghasankan sanadnya)
Hadits ini dhaif.

6. Dari Ibnu Umar ra.:

“Bahwa Umar bertanya kepada Nabi Saw., dia berkata: “Aku pernah bernadzar di masa jahiliyah akan beri’tikaf satu malam di Masjidil Haram.” Beliau Saw. berkata: “Penuhilah nadzarmu.” (HR. Bukhari [2032], an-Nasai, Abu Dawud dan ad-Daruquthni)

Dalam riwayat Bukhari yang kedua [2042] dari jalur yang sama disebutkan dengan lafadz:

“Maka Nabi Saw. berkata kepadanya, “Penuhilah nadzarmu Umar pun kemudian beri’tikaf semalam.”

7. Dari Ibnu Abbas ra. bahwa Nabi Saw. bersabda:

“Adalah tidak wajib berpuasa bagi seseorang yang beri'tikaf, kecuali dia telah meneguhkan puasa dalam dirinya.” (HR. ad-Daruquthni [2/199] dan al-Hakim, ia membenarkan kemarfu'an hadits ini) Diriwayatkan pula oleh al-Baihaqi, dan ia membenarkan kemauqufan hadits ini pada Ibnu Abbas, seraya berkata: kemarfu'an hadits ini diragukan.

8. Hadits Amrah binti Abdirrahman dari Aisyah ra., sebelumnya telah kami cantumkan pada poin 4, pembahasan “Kapan I’tikaf Dilaksanakan?” Di dalamnya disebutkan:

“Maka Rasulullah Saw. bertanya: “Apakah kebaikan yang mereka inginkan dengan melakukan seperti ini? Aku tidak jadi beri’tikaf.” Kemudian beliau Saw. pulang. Ketika telah berbuka (berhari raya), beliau Saw. beriktikaf sepuluh hari di bulan Syawal.” (HR. Bukhari [2045], Malik, Ahmad, Ibnu Hibban dan Ibnu Khuzaimah)

Kelompok pertama yang mensyaratkan puasa dalam i'tikaf, berargumentasi dengan lima dalil pertama. Kelompok ini menyatakan bahwa firman Allah Swt.:

“Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam masjid.” (TQS. al-Baqarah [2]: 187)

Telah menyebutkan i'tikaf setelah puasa, dan mengaitkan i'tikaf dengan puasa.
Dari dalil kedua, mereka mengatakan dengan fakta Rasulullah Saw. biasa beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, menunjukkan bahwa i'tikaf itu meniscayakan puasa, karena sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan itu adalah saat kaum Muslim berpuasa.
Dari dalil ketiga dan keempat serta dalil kelima, mereka mengatakan bahwa dilalah ketiganya jelas-jelas mensyaratkan puasa dalam i'tikaf.

Adapun kelompok kedua, untuk memperkuat pendapat tidak disyaratkannya puasa dalam i'tikaf, telah berargumentasi dengan dalil-dalil berikut: hadits nomor 6 dengan dua lafadznya, di mana di dalamnya ada perintah beri'tikaf yang tidak disertai perintah berpuasa, dan waktu malam bukanlah waktu untuk berpuasa. Meskipun begitu terdapat perintah kepada Umar: Penuhilah nadzarmu.

Hadits nomor 8, yang menyatakan: Beliau Saw. beri’tikaf sepuluh hari di bulan Syawal, dan Syawal itu sendiri bukanlah bulan puasa.
Hadits nomor 7 menafikan kewajiban puasa, kecuali sang mu'takif telah mensyaratkan puasa itu pada dirinya sendiri, dan ini merupakan pendapat Ibnu Abbas dan tidak termasuk dalil. Yang benar adalah pendapat yang terakhir, inilah yang shahih.
Hal ini karena beberapa hal berikut:

Sesungguhnya dalam ayat al-Qur'an di atas tidak ada sesuatupun yang menunjukkan adanya keharusan puasa dalam i'tikaf, dan juga tidak ada yang menunjukkan bahwa salah satunya menjadi syarat terlaksananya bagi yang lain.
Pendapat adanya keharusan puasa dalam i'tikaf adalah pendapat yang keliru, sebab, ayat tadi berbicara tentang puasa dan kebolehan berjima' di malam bulan Ramadhan. Bahwa makan minum di malam hari itu harus berhenti ketika terbitnya fajar, ini sudah jelas bagi mereka yang berpuasa. Setelah ayat ini memutlakkan kebolehan berjima' di malam bulan Ramadhan, selanjutnya ada pengharaman bersetubuh (jima') ketika beri'tikaf, untuk menunjukkan kebolehan bersetubuh ketika tidak beri'tikaf. Ayat ini menyebutkan beberapa hukum yang terkait dengan puasa dan i'tikaf. Masing-masing hukum berbeda satu sama lain, tanpa memunculkan suatu pemahaman bahwa keharusan puasa dalam i'tikaf itu berkaitan dengan pensyariatan hukum-hukum ini.

Dalil kedua menunjukkan keutamaan i'tikaf pada sepuluh hari terakhir. Terlebih lagi ketika telah kita ketahui bahwa beliau Saw. berusaha keras mencari lailatul qadar pada sepuluh hari terakhir. Mencari lailatul qadar hukumnya adalah sunah, bukan wajib. Dalam hadits tersebut tidak ada sesuatupun yang membatasi i'tikaf pada sepuluh hari terakhir ini, dan hadits kedelapan menjadi dalil yang mendasari pendapat kami ini, di mana beliau Saw. beri'tikaf pada bulan Syawal, padahal di bulan tersebut tidak ada lailatul qadar dan juga tidak ada kewajiban puasa. Jika mereka menyatakan bahwa beliau Saw. biasa berpuasa beberapa hari di bulan Syawal, maka kami katakan kepada mereka bahwa nash-nash ini tidak menyebutkan puasa. Jadi, pendapat seperti itu merupakan tindakan merekayasa nash, sesuatu yang tidak dibolehkan.

Mengenai hadits ketiga:

“Tidak ada i'tikaf kecuali dengan puasa.”

Ad-Daruquthni yang meriwayatkan hadits ini sendiri telah mengatakan: Suwaid telah menyendiri meriwayatkan hadits ini dari Sufyan bin Husain. Al-Baihaqi berkata, yang juga meriwayatkan hadits ini: Suwaid itu seorang dhaif yang tidak diterima haditsnya kalau dia menyendiri. Al-Hakim yang juga meriwayatkan hadits ini telah berkata: as-Syaikhan tidak berhujjah dengan Sufyan bin Husain. Ahmad telah mendhaifkannya, dan ia berkata: dia seseorang yang dituduh berdusta. Bukhari berkata: dia harus diteliti. Dengan demikian, status hadits ini adalah dhaif, sehingga harus ditinggalkan.

Tentang hadits keempat:

“Maka beliau Saw. memerintahkannya untuk beri'tikaf dan berpuasa.”

Ad-Daruquthni yang meriwayatkan hadits ini berkata: Ibnu Badil telah meriwayatkan hadits ini secara menyendiri dari Amr, dan Ibnu Badil adalah seseorang yang haditsnya dhaif. Abu Bakar an-Naisaburi berkata: hadits ini adalah hadits munkar, dan ia menambahkan: Ibnu Badil adalah orang yang haditsnya dhaif. Ibnu Hazm berkata: ini adalah khabar yang tidak benar. Dengan demikian, status hadits ini adalah dhaif yang harus ditinggalkan.

Hadits kelima:

“(Umar ra.) bernadzar beri'tikaf padahal ia masih musyrik dan berpuasa.”

Ad-Daruquthni telah menghasankan sanadnya, tetapi al-Baihaqi berkata: menyebutkan nadzar puasa di dalamnya bersifat gharib, dan Said bin Basyir telah menyendiri meriwayatkan ini dari Ubaidillah. Abdulhaq berkata: Said bin Basyir telah menyendiri meriwayatkannya, dan ia orang yang diperselisihkan. Ibnu al-Jauzi telah mendhaifkan hadits ini karenanya. Abu Mushir dan Ibnu Numair berkata: ini adalah hadits munkar. Hadits ini telah didhaifkan oleh Ahmad dan an-Nasai. Hadits ini adalah hadits dhaif yang harus ditinggalkan.
Selain itu, hadits ini dengan dua periwayatan dari Bukhari tidak ada penyebutan puasa, maka kata yashumu (bernadzar untuk berpuasa) dalam hadits ini tidak tercantum dalam hadits-hadits shahih, sehingga harus ditinggalkan.

Karena itu kami katakan, pendapat ini tidak benar, dan tidak ada satu dalil pun yang layak dipertimbangkan yang menjadikan puasa sebagai syarat sahnya i’tikaf. Dengan demikian, titik kebenaran masalah ini sudah jelas, bahwa i'tikaf itu adalah ibadah tersendiri yang terpisah dari puasa, yang sah dilakukan dengan maupun tanpa puasa.

(artikel ini tanpa tulisan Arabnya)

Sumber: Tuntunan Puasa Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka Thariqul Izzah