Page

Makan Minum Karena Lupa, Puasa Sah Tidak Batal



Orang yang Berpuasa Ketika Berbuka Karena Lupa

Abu Hanifah, as-Syafi'i dan Ahmad berpendapat bahwa orang yang berpuasa jika makan atau minum karena lupa maka tidak batal puasanya dan tidak mengapa, baik makan atau minumnya itu sedikit atau banyak. Yang berpandangan seperti ini di antaranya adalah al-Hasan al-Bashri, Mujahid, Ishaq bin Rahuwaih, Abu Tsaur, Dawud bin Ali, Atha, al-Auzai dan al-Laits. Rabi'ah dan Malik berkata: orang yang makan dan minum karena lupa puasanya telah rusak, dan baginya ada kewajiban mengqadha.

Pendapat yang benar adalah yang pertama, sebagaimana ditunjukkan oleh nash-nash berikut:

1. Dari Abu Hurairah ra., ia berkata: Nabi Saw. bersabda:

“Barangsiapa yang makan karena lupa padahal dia sedang berpuasa maka hendaknya dia meneruskan puasanya, karena sesungguhnya dia diberi makan dan minum oleh Allah Swt.” (HR. Bukhari [6669], Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi dan ad-Darimi)

Redaksi hadits yang diriwayatkan Muslim [2716] adalah sebagai berikut:

“Barangsiapa yang lupa padahal ia sedang berpuasa, lalu ia makan atau minum, maka hendaklah dia meneruskan puasanya, karena sesungguhnya dia diberi makan dan minum oleh Allah Swt.”

2. Dari Abu Hurairah ra., bahwa Nabi Saw. bersabda:

“Barangsiapa yang berbuka di bulan Ramadhan karena lupa, maka tidak ada qadha dan tidak ada kaffarat atasnya.” (HR. Ibnu Hibban [3521])

Sanad hadits ini hasan. Hadits ini diriwayatkan pula oleh Ibnu Khuzaimah, ad-Daruquthni dan al-Baihaqi, serta dishahihkan oleh al-Hakim.

Sedangkan Ibnu Khuzaimah [1990] dan at-Thabrani (dalam kitab al-Mu’jam al-Ausath) telah meriwayatkan hadits lain dengan lafadz:

“Barangsiapa yang makan atau minum di bulan Ramadhan karena lupa maka tidak ada qadha dan tidak ada kaffarat atasnya.”

Sanad hadits ini berstatus hasan.

3. Dari Abu Hurairah ra., ia berkata:

“Seorang laki-laki datang kepada Nabi Saw. dan bertanya: Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah makan dan minum karena lupa, padahal aku sedang berpuasa. Maka Nabi Saw. bersabda: “Allah Swt. telah memberimu makan dan minum.” (HR. Abu Dawud [2398], an-Nasai, Daruquthni dan Tirmidzi)

Tirmidzi berkata: hadits ini hasan shahih.

4. Dari Ummu Hakim binti Dinar, dari pelayannya, yakni Ummu Ishaq ra.:

“Bahwa dia sedang berada di samping Rasulullah Saw., lalu beliau dibawakan satu qash'ah (satu mangkuk ceper besar) yang berisi tsarid (roti yang ditumbuk dan berkuah), kemudian dia makan bersama beliau Saw., dan bersama beliau Saw. ada Dzul Yadain. Kemudian Nabi Saw. mengambil 'araq (tulang dengan sedikit sisa daging), dan berkata: “Wahai Ummu Ishaq, kucurilah tulang ini (dengan kuahnya).” Lalu aku ingat bahwa aku sedang berpuasa, kemudian aku menarik kembali tanganku, tidak aku majukan dan tidak pula aku mundurkan. Maka Nabi Saw. bertanya: “Ada apa denganmu?” Dia berkata: Aku sedang berpuasa, lalu aku lupa. Dzul Yadain berkata: (Engkau berkata seperti itu) sekarang setelah engkau kenyang? Maka Nabi Saw. berkata: “Sempurnakanlah puasamu, karena itu adalah rizki yang Allah Swt. berikan kepadamu.” (HR. Ahmad [27609] dan Thabrani dalam kitab al-Mu’jam al-Kabir)

Inilah nash-nash yang memiliki dilalah yang cukup jelas bahwa orang yang makan atau minum karena lupa maka tidak ada qadha dan tidak ada kafarat atasnya, dan puasanya tetap dipandang sah, baik dalam puasa fardhu seperti puasa Ramadhan ataupun dalam puasa sunat, baik makan dan minumnya sampai pada kategori kenyang atau tidak. Saya tidak mendapatkan dalil dari Malik yang pernyataannya menyalahi dalil-dalil di atas. Saya tidak dapat menemukan dalam buku-buku besarnya kecuali fatwanya saja, bahwa orang yang berpuasa ketika makan atau minum maka telah rusak puasanya. Semoga Allah Swt. mengampuninya.

(artikel ini tanpa tulisan Arabnya)

Sumber: Tuntunan Puasa Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka Thariqul Izzah