Page

Hadits Berpuasa Sunah Di Musim Dingin



Berpuasa Di Musim Dingin

Sudah diketahui dan dimaklumi bahwa syariat yang lurus mensyariatkan sesuatu yang mudah dan memberikan kemudahan bagi setiap hamba, sebagai bentuk kasih sayang kepada mereka dan sebagai karunia dari Allah Swt., sehingga seorang Muslim sangat dianjurkan untuk melakukan perkara yang paling mudah, kecuali jika perkara itu termasuk dosa maka dia harus menjauhinya. Dari Aisyah ra. bahwa dia berkata:

“Tidaklah Rasulullah Saw. diberi pilihan di antara dua perkara, melainkan beliau Saw. akan mengambil yang paling mudah di antara keduanya, selama bukan perkara dosa. Dan jika termasuk perkara dosa, maka beliau Saw. menjadi orang yang paling menjauhinya.” (HR. Bukhari [3560], Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Malik dan Ahmad)

Dengan demikian, seorang Muslim, jika akan melakukan puasa sunat, maka hendaklah dia memilih hari-hari dingin dan memiliki waktu siang yang pendek. Dengan kata lain, hendaknya memilih puasa di musim dingin (as-syita), dan hendaknya dia tidak membebankan kepayahan kepada dirinya dengan berpuasa pada hari-hari yang panas, dengan waktu siang yang panjang pada musim panas, walaupun dengan alasan bahwa upah itu setara dengan nilai kepayahan, sebagaimana dilakukan orang yang pura-pura fasih dan melewati batas dalam beragamanya.
Dari Amir bin Mas'ud al-Jumahi, ia berkata: Rasulullah Saw. bersabda:

“Berpuasa di musim dingin merupakan rampasan perang yang dingin.” (HR. Ahmad [19167], Tirmidzi, Thabrani dan Ibnu Khuzaimah)

Tirmidzi berkata: hadits ini berstatus mursal. Amir bin Mas'ud diperselisihkan apakah dia seorang sahabat ataukah seorang tabi'in. Bukhari, Tirmidzi dan Ibnu Ma'in menganggapnya sebagai tabi'in, sedangkan Ibnu Manduh, Ibnu Abdil Barr, dan Ibnu Hibban menyebutkannya dalam jajaran sahabat, sehingga orang ini diperselisihkan. Sesuatu yang diperselisihkan oleh para ahli hadits, boleh dan absah digunakan sebagai dalil.

(artikel ini tanpa tulisan Arabnya)

Sumber: Tuntunan Puasa Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka Thariqul Izzah