Page

Wanita Mustahadhah Halal Berhubungan Suami-Isteri



3. Disetubuhi

Suami boleh menyetubuhi isterinya yang mustahadhah (mengeluarkan darah istihadhah, bukan haid) walaupun bisa jadi saat berhubungan tersebut sang isteri mengeluarkan darah. Ini adalah pendapat empat imam, yang berbeda dengan pendapat Ibnu Sirin, as-Sya’biy, an-Nakha’iy, al-Hakim, dan Ahmad (dalam satu riwayat darinya). Mereka mengatakan persetubuhan tersebut dilarang jika si suami mengkhawatirkan adanya kesusahan dan jatuh dalam bahaya/keharaman. Mereka yang mengharamkan persetubuhan tersebut berargumentasi dengan hadits yang diriwayatkan al-Hakim dalam kitab Ma'rifatu Ulumil Hadits dan yang diriwayatkan al-Khallal dengan sanad yang sama dari Aisyah, bahwasanya Aisyah berkata:

“Seorang wanita mustahadhah (yang mengeluarkan darah istihadhah) itu tidak boleh disetubuhi suaminya.”

Mereka mengatakan bahwa pada wanita mustahadhah itu ada kotoran atau penyakit, sehingga haram untuk disetubuhi seperti halnya wanita yang haid. Mereka menganalogikan wanita mustahadhah dengan wanita haid, karena sebab ('illat) yang sama di antara keduanya, yakni kotoran (al-adza):

“kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh.” (TQS. al-Baqarah [2]: 222)

Pendapat seperti ini jelas lemah, karena yang mereka riwayatkan dari Aisyah itu adalah qaul shahabiyah (ucapan seorang sahabat). Padahal ucapan seorang sahabat tidak bisa dijadikan dalil. Dan ketika mereka menganalogikan (qiyas) wanita mustahadhah dengan wanita haid, maka qiyas seperti itu tidak bisa dibenarkan, karena fakta haid tentunya berbeda dengan fakta istihadhah, di mana darah haid itu hitam dan berbau busuk, sedangkan darah istihadhah itu berwarna merah seperti biasa dan tidak rusak. Ini adalah perbedaan yang pertama.
Selain itu, Allah Swt. mengharamkan seorang wanita haid untuk shalat, padahal di sisi lain Allah Swt. memerintahkan wanita mustahadhah (yang mengeluarkan darah istihadhah) untuk shalat. Ini merupakan perbedaan kedua, sehingga dengan dua perbedaan ini maka tidak dibenarkan adanya qiyas atau analogi.

Kadang ditanyakan dalil bolehnya menyetubuhi wanita musthadhah, maka saya jawab bahwa hal itu tidak memerlukan dalil, karena seorang wanita mustahadhah itu adalah seorang isteri yang berhak disetubuhi. Tidak ada larangan bagi seorang suami untuk menyetubuhi isterinya, kecuali dalam kondisi haid dan nifas. Selain dua kondisi tersebut, tidak ada dalil yang melarang dan mengharamkannya. Pada prinsipnya boleh menyetubuhi isteri berdasarkan keumuman dalil, dan tidak menjadi haram kecuali dengan dalil, padahal justru di sini tidak ada dalil yang mengharamkannya. Abu Dawud telah meriwayatkan dari Ikrimah dari Hamnah binti Jahsy dengan sanad hasan:

“Bahwasanya dia dahulu suka mengeluarkan darah istihadhah ( mustahadhah), dan suaminya suka menyetubuhinya.”

Hamnah adalah isteri Thalhah bin Ubaidillah ra.

Abu Dawud juga meriwayatkan dari Ikrimah:

“Ummu Habibah dahulu suka mengeluarkan darah istihadhah, dan suaminya suka menyetubuhinya.”

Ummu Habibah ini adalah isteri Abdurrahman bin Auf, sebagaimana yang disebutkan oleh Muslim dalam kitab Shahihnya.

Abdurrazaq meriwayatkan dalam Mushannaf-nya pada bab al-mustahadhah dari Ikrimah dari Ibnu Abbas, dia berkata:

“Suaminya tidak mengapa menyetubuhinya.”

Semua atsar yang diriwayatkan ini walaupun bukan dalil -karena termasuk ucapan sahabat-, tetapi bisa memuaskan akal akan kebenaran pendapat di atas.

4. Wanita mustahadhah (yang mengeluarkan darah istihadhah) itu harus shalat dan berpuasa, serta melakukan segala sesuatu yang biasa dilakukan oleh wanita suci. Dalam beberapa hadits yang telah kami sebutkan terdapat perintah untuk melaksanakan shalat dan puasa, di dalam hadits Hamnah sebelumnya juga disebutkan (Rasulullah Saw. bersabda):

“…Seperti itulah yang harus engkau lakukan, dan shalatlah serta berpuasalah…”

Padahal dalam shalat dan puasa itu disyaratkan telah suci, sementara wanita mustahadhah dituntut untuk melakukan keduanya. Maka ini menunjukkan bahwa wanita mustahadhah itu seorang yang suci seperti wanita suci lainnya, sehingga dia bisa melakukan perbuatan apapun yang biasa dilakukan wanita suci tanpa perbedaan apapun. Ini merupakan pendapat para ulama dan para imam yang tidak diperselisihkan.

Sumber: Tuntunan Thaharah Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka Thariqul Izzah

(Artikel ini tanpa tulisan Arabnya)