Page

Dalil Haram Mencerai Istri Saat Haid


3. Seorang suami haram menceraikan isterinya pada masa haidnya, dengan dalil hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar:

“Bahwasanya dia menceraikan isterinya yang sedang haid, lalu Umar menceritakan hal itu kepada Nabi Saw. Maka Nabi Saw. berkata: “Perintahkanlah dia untuk merujuk isterinya kembali, kemudian ceraikanlah dia dalam keadaan suci atau hamil.” (HR. Muslim, Ahmad, dan Abu Dawud)

Dan dalam riwayat yang kedua bahwasanya Abdullah bin Umar berkata:

“Aku menceraikan isteriku, padahal dia sedang haid. Lalu Umar menceritakan hal itu kepada Nabi Saw. Nabi Saw. marah, seraya berkata: Perintahkan dia untuk merujuk kembali isterinya, hingga dia haid untuk kedua kalinya. Yakni haid berikutnya yang bukan haid yang dialaminya saat dia diceraikan suaminya. Jika telah jelas dan dia ingin menceraikannya maka ceraikanlah isterinya itu saat sedang suci dari haidnya sebelum ia menggaulinya. Itulah maksud 'iddah dari talak yang diperintahkan Allah Swt. Abdullah bin Umar mentalak satu isterinya itu, dan itu dihitung sebagai talaknya.” (HR. Muslim)

Bukhari, Ahmad, an-Nasai dan Abu Dawud meriwayatkan hadits ini dengan redaksi kalimat yang hampir sama.

Menceraikan isteri yang sedang haid disebut thalaq bid'ah, dan hal sebaliknya disebut thalaq sunah, yakni fakta yang sesuai dengan sudut pandang syariat di mana seorang suami menceraikan isterinya dalam keadaan suci dan dia tidak menyetubuhinya saat itu.
Sedangkan thalaq bid'ah selain hukumnya haram, juga tidak jadi (tidak sah) menurut ad-Dzahiriyah, Ibnu ‘Aqil, Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Abu Qulabah, Thawus, Said bin al-Musayyab sebagai syaikhnya para tabi'in. Dan pandangan inilah yang saya pegang, dan dipandang jadi (sah) menurut jumhur imam dan fuqaha.
Di sini kami tidak akan terlalu berpanjang lebar membahas hukum-hukum talak, karena bab talak berbeda dengan bab thaharah. Kami hanya ingin menyebutkan sebagian hukumnya saja.

Sumber: Tuntunan Thaharah Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka Thariqul Izzah

(Artikel ini tanpa tulisan Arabnya)