Page

Sunah Mendahulukan yang Kanan (at-Tayamun) Dalam Wudhu



14. Mendahulukan yang Kanan (at-Tayammun)

Maksudnya adalah ketika berwudhu hendaknya membasuh tangan kanan sebelum tangan kiri dan membasuh kaki kanan sebelum kaki kiri.

Tayamun tidak dilakukan selain dalam membasuh kedua tangan dan kedua kaki, tidak ada bagian kanan dan bagian kiri dalam membasuh wajah dan mengusap kepala.
Tayamun itu sunah, bukan wajib, dan pendapat ini disepakati oleh para ulama.
An-Nawawi berkata: Para ulama bersepakat bahwa mendahulukan yang kanan dalam berwudhu itu sunah hukumnya, orang yang tidak mendahulukan yang kanan tidak mendapatkan keutamaan tayamun walaupun wudhunya tetap sah.
Ibnu Hajar memberi catatan atas pernyataan tersebut dengan mengatakan: Maksudnya adalah ulama dari kalangan Ahlus Sunnah, sebab menurut orang Syiah hukum tayamun itu wajib.
Ibnu Qudamah menyatakan dalam kitab al-Mughni: Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat terkait hukum tidak wajibnya tayamun.
Beberapa nash berikut menyinggung persoalan tayamun (mendahulukan yang kanan dari yang kiri)

1. Dari Aisyah ra., dia berkata:

“Nabi Saw. sangat suka mendahulukan yang kanan ketika memakai sandal, menyisir rambut, dan bersuci, dan dalam segala sesuatu yang dilakukannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Tarajjul itu artinya merapikan dan menyisir rambut.

2. Ahmad meriwayatkan hadits di atas dengan lafadz:

“Bahwasanya Nabi Saw. sangat suka mendahulukan yang kanan dalam berwudhu, menyisir rambut, memakai sandal.”

Hadits ini diriwayatkan dan dishahihkan oleh Ibnu Manduh.

3. Dari Abu Hurairah ra. dia berkata: Rasulullah Saw. bersabda:

“Jika kalian berwudhu maka awalilah dengan bagian kanan kalian.” (HR. Ibnu Majah, Abu Dawud, Ahmad, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban)

Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Daqiq al-Ied dan Ibnu Abdil Barr.

Tiga hadits ini seluruhnya adalah hadits shahih yang layak digunakan sebagai hujjah dalam persoalan ini.
Kalimat:

“Nabi Saw. sangat suka mendahulukan yang kanan ketika memakai sandal, menyisir rambut, dan bersuci yang dilakukannya.”

Jelas mengandung arti perkara tersebut disunahkan, dengan qarinah lafadz yu’jibu (sangat menyukai). Seandainya tayamun (mendahulukan yang kanan) itu hukumnya wajib, niscaya lafadznya tidak akan berbunyi seperti itu.
Sedangkan lafadz thahurihi (bersuci yang dilakukannya) mencakup mandi dan wudhu, karena keduanya merupakan cara bersuci. Lafadz yang paling jelas terdapat dalam hadits kedua:

“(Nabi Saw.) sangat suka mendahulukan yang kanan dalam berwudhu.”

Ini merupakan manthuq hadits yang secara literal tertuju pada wudhu, dan tayamun itu hukumnya sunah berdasarkan qarinah lafadz kaana yuhibbu (sangat menyukai), dan berdasarkan qarinah yang ada dalam hadits sebelumnya, yakni lafadz yu'jibu (menyukai).

Adapun hadits ketiga:

“Jika kalian berwudhu maka awalilah dengan bagian kanan kalian.”

Merupakan perintah dari Rasulullah Saw. untuk memulakan yang kanan ketika berwudhu, dan perintah ini mengandung arti sunah berdasarkan qarinah dua hadits sebelumnya.

Sumber: Tuntunan Thaharah Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka Thariqul Izzah

(Artikel ini tanpa tulisan Arabnya)