Page

Pengertian Sunah Fitrah



BAB LIMA

SUNAH-SUNAH FITRAH

Para ulama berbeda pendapat tentang pengertian fitrah.
Al-Khaththabi berkata: Sebagian besar ulama berpendapat bahwa fitrah itu adalah sunah, yakni sunah-sunah para Nabi.
Abu Hurairah, az-Zuhriy dan Ahmad berkata: Fitrah itu adalah Islam.
Ibnu Abdilbarr berkata: Fitrah itu adalah sesuatu yang dikenal/populer di kalangan salaf.
Ibnu Hajar berkata: Fitrah itu adalah din (agama), beliau mengkaitkan pendapatnya pada sekelompok ulama. Pendapat ini dikuatkan pula oleh Abu Nuaim. Secara umum, kedua kelompok ini berargumentasi dengan firman Allah Swt.:

“Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (TQS. ar-Rum [30]: 30)

Mereka berargumentasi pula dengan hadits yang diriwayatkan Muslim dari Iyadh bin Himar al-Mujasyi’iy:

“Bahwasanya Rasulullah Saw. bersabda pada suatu hari dalam khutbahnya: “Ketahuilah, sesungguhnya Tuhanku memerintahkan aku untuk mengajarkan pada kalian yang tidak kalian ketahui dari sesuatu yang Dia ajarkan kepadaku pada hari ini. Setiap harta yang Aku berikan pada seorang hamba itu halal baginya, dan sesungguhnya Aku menciptakan hamba-hamba-Ku semuanya dalam keadaan lurus, dan sesungguhnya setan telah mendatangi mereka, lalu mereka meremehkan agama mereka.”

Ibnu Athiyah menyebutkan dalam tafsirnya bahwa sekelompok ulama menyatakan: sesungguhnya maksud dari fitrah itu adalah al-millah.
Dengan tanpa menyebutkan nama-nama mereka, nampak jelas bahwa para ulama tersebut berargumentasi dengan hadits yang diriwayatkan Muslim dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Saw. bersabda:

“Tidaklah seorang bayi dilahirkan, kecuali dia berada di atas millah.”

Dan dalam riwayat Muslim yang kedua disebutkan:

“Melainkan berada di atas millah ini, hingga lisannya menjelaskannya.”

Abu Syamah berkata: Pangkal fitrah itu adalah karakter yang permulaan, sebagaimana Allah Swt. firmankan:

“(Ya Tuhan) Pencipta langit dan bumi.” (TQS. Yusuf [12]: 101)

Yakni, yang memulai menciptakannya.

Orang yang mencermati pendapat-pendapat ini akan melihatnya tidak bertentangan.
Karakter awal (al-khilqah al-mubtadi'ah) merupakan pangkal atau asal dari fitrah; sedangkan sunah, din, Islam dan millah, merupakan maksud atau pengertian yang dikandung dalam hadits-hadits tersebut, seperti sabda Rasulullah Saw.:

“Setiap bayi dilahirkan di atas fitrah.”

Dan sabda Rasulullah Saw.:

“Sepuluh perkara yang menjadi bagian dari fitrah.”

Hal ini karena sunah, din, Islam dan millah itu datang bersesuaian dengan fitrah dan karakter bawaan manusia.
Bisa dikatakan bahwa pengertian fitrah yang ada di dalam hadits-hadits tersebut adalah keimanan yang fitri.

Yang dimaksud dengan sunan (sunah-sunah) [fitrah] adalah sekumpulan perbuatan yang disetujui (disepakati) oleh seluruh syariat [termasuk atas umat terdahulu]. Sunah-sunah [fitrah] ini berjumlah cukup banyak, tetapi yang disebutkan hadits-hadits hanya sebelas sunah saja. Dari Aisyah ra., dia berkata; Rasulullah Saw. bersabda:

“Sepuluh perkara yang termasuk fitrah: memotong kumis, memanjangkan janggut, siwak, istinsyaq (menghirup air dengan hidung kemudian mengeluarkannya kembali), memotong kuku, mencuci barajim (bulatan yang ada di atas buku jari), mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, dan beristinja setelah kencing dengan air.” Zakaria berkata: Mush’ab berkata: Aku lupa yang kesepuluh, mungkin berkumur.” (HR. Muslim, Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan an-Nasai)

Al-Barajim adalah buku-buku atau ruas-ruas jari.

Dari Abu Hurairah ra., dari Rasulullah Saw., bahwasanya beliau Saw. bersabda:

“Fitrah itu ada lima: berkhitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.” (HR. Muslim, Bukhari dan Ahmad)

Istihdad itu adalah halqul ‘anah (mencukur bulu kemaluan).

Sunah-sunah (as-sunan) yang disebutkan dalam hadits-hadits tersebut ada sebelas. Kita telah membahas masalah istinja, dan akan membahas masalah istinsyaq (membersihkan hidung dengan cara menghirup air) dan berkumur dalam pembahasan wudhu, sehingga yang akan dibahas dalam bab ini hanya delapan sunah saja, yakni: siwak, memotong kumis, memanjangkan jenggot, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, mencuci buku atau ruas-ruas jari, mencukur bulu kemaluan, dan khitan.

Sumber: Tuntunan Thaharah Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka Thariqul Izzah

(Artikel ini tanpa tulisan Arabnya)