Page

Dalil Makruh Mencabut Uban



2. Mencabut Uban (Rambut yang Sudah Putih)

Terdapat beberapa hadits yang berkaitan dengan hal ini:

1. Dari Amr bin Syuiaib dari ayahnya dari kakeknya, dia berkata: Rasulullah Saw. bersabda:

“Janganlah kalian mencabut uban, karena uban itu adalah cahaya seorang Muslim. Tidaklah seorang Muslim beruban di dalam Islam kecuali dengan ubannya itu dituliskan baginya satu kebaikan, dan ditinggikan dirinya satu derajat, serta akan dihapuskan darinya satu kesalahan.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, an-Nasai dan Ibnu Majah)

Tirmidzi meriwayatkan dan menghasankan hadits ini.

2. Dari Kaab bin Murrah, dia berkata:

“Aku mendengar Rasulullah Saw. bersabda: “Barangsiapa yang beruban dalam Islam, maka uban tersebut akan menjadi cahaya baginya pada Hari Kiamat.” (HR. Tirmidzi)

Tirmidzi menghasankan hadits ini.

3. Dari Fadhalah bin Ubaid bahwasanya Nabi Saw. bersabda:

“Bahwasanya Nabi Saw. bersabda: “Barangsiapa yang ditumbuhi satu uban di jalan Allah, uban itu akan menjadi cahaya baginya pada Hari Kiamat.” Seseorang berkata saat itu: Beberapa orang lelaki malah suka mencabuti uban tersebut. Maka Rasulullah Saw. bersabda: “Siapa saja yang berkehendak, dipersilakan mencabut cahayanya.” (HR. Ahmad, al-Bazzar, Tirmidzi dan an-Nasai)

Hadits-hadits ini menunjukkan makruhnya mencabut uban. Pendapat inilah yang dinyatakan oleh ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah. Tidak ada perbedaan antara mencabut uban pada kumis, janggut, alis dan rambut, karena hadits-hadits tersebut menganjurkan untuk tidak mencabutnya dan menyebutnya sebagai cahaya, serta menyebutkan bahwa untuk setiap uban akan dicatatkan satu kebaikan bagi pemiliknya, atau akan dihapuskan satu kesalahan dari pemiliknya. Anjuran seperti ini (dan adanya larangan mencabut uban) menjadi qarinah bahwa dengan membiarkan uban akan beroleh pahala, dan mencabutnya makruh hukumnya.

Sumber: Tuntunan Thaharah Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka Thariqul Izzah

(Artikel ini tanpa tulisan Arabnya)