Page

Dalil Imam Meringankan Shalat Jamaah



Imam Melaksanakan Shalat Secara Ringan

Imam dianjurkan untuk meringankan shalat jamaah dalam rangka memelihara kondisi jamaah shalatnya, karena di antara mereka (bisa saja) terdapat orang yang sakit dan lemah, orang yang sudah tua renta dan anak kecil, serta orang yang memiliki hajat keperluan, karenanya imam melaksanakan shalat secara ringan yang tidak mempersulit para jama’ah shalatnya. Pendapat saya ini tidak bermaksud bahwa sang imam melakukan shalat dengan cepat seperti gagak mematuk dan tidak menyempurnakannya sebagaimana mestinya. Termasuk meringankan shalat misalnya, adalah dalam ruku’ dan sujudnya imam tidak membaca lebih dari tiga tasbih, dan jika imam merasa bahwa di antara makmumnya ada sesuatu yang menuntutnya untuk mempercepat shalatnya, dia dianjurkan untuk menyederhanakan dan meringankan shalatnya, seperti mendengar tangisan anak kecil yang bisa menyusahkan hati ibunya yang sedang shalat di belakang. Dari Abu Mas’ud al-Anshari ra. ia berkata: seorang lelaki berkata:

“Wahai Rasulullah, hampir tidak bisa menyempurnakan shalat yang begitu panjang diimami oleh si fulan, maka aku belum pernah melihat Nabi Saw. memberikan nasihat dengan sangat marah selain pada hari itu. Beliau Saw. bersabda: “Wahai manusia, sesungguhnya di antara kalian ini membuat orang menjadi jera, maka barangsiapa yang shalat mengimami manusia hendaklah dia meringankannya, karena di antara mereka ada orang sakit, orang lemah, dan orang yang berhajat.” (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad, an-Nasai dan Tirmidzi)

Dari Anas bin Malik ra., ia berkata:

“Aku tidak pernah shalat di belakang seorang imam pun yang lebih ringan dan lebih sempurna daripada Nabi Saw. Jika beliau mendengar tangisan anak kecil maka beliau meringankan shalatnya, karena khawatir sang ibu terlalaikan hatinya (karena tangisan anaknya).” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dari Anas bin Malik ra., bahwa Nabi Saw. bersabda:

“Sesungguhnya aku memulai shalat dan aku ingin memanjangkannya. Tetapi kemudian aku mendengar tangisan anak kecil, maka aku menyederhanakan shalatku itu karena aku tahu bagaimana beratnya perasaan sang ibu mendengar tangisan anaknya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dari Anas ra.:

“Bahwa Rasulullah Saw. adalah orang yang paling ringan shalatnya (yakni tidak memanjangkan bacaan) dalam kesempurnaan (yakni menyempurnakan seluruh rukun, wajib dan sunat shalat).” (HR. Muslim, Tirmidzi, Ahmad dan Baihaqi)

Dari Abu Hurairah ra., bahwa Rasul Saw. bersabda:

“Jika salah seorang dari kalian mengimami manusia maka hendaklah ia meringankannya, karena di antara mereka ada anak kecil, orang tua, orang lemah dan orang sakit. Jika ia shalat seorang diri, maka bershalatlah (dengan lama waktu) sekehendaknya.” (HR. Muslim, Bukhari, Ahmad, Abu Dawud dan an-Nasai)

Selain itu, telah ditetapkan kepada imam untuk sedikit memperpanjang raka’at pertama, agar yang makmum yang masbuq (tertinggal) mendapatkan rakaat itu ketika imam dalam keadaan ruku’. dan imam hendaknya sedikit melamakan ruku’nya apabila ia merasa ada orang yang baru masuk masjid, agar si makmum mendapatkan rakaat pertama, walaupun tetap dengan tidak menyulitkan para makmum lain yang sedang shalat di belakangnya. Dari Abu Qatadah ra.:

“Bahwa Nabi Saw. dalam dua rakaat pertama shalat dhuhur suka membaca Ummul Kitab dan dua surat, dan dalam dua rakaat terakhir beliau membaca Ummul Kitab dan memperdengarkan sebuah ayat. Beliau Saw. suka memperpanjang rakaat pertama yang tidak beliau lakukan dalam rakaat yang kedua, begitu pula dalam shalat ashar serta shalat subuh.” (HR. Bukhari, Muslim, dan Ahmad)

Abu Dawud meriwayatkan hadits ini, di dalamnya ada tambahan:

“Sehingga kami mengira bahwa dengan hal itu beliau ingin agar manusia mendapatkan rakaat pertama.”

Hadits ini telah kami sebutkan dalam pembahasan “bacaan tambahan dari al-Qur’an atas al-fatihah dalam shalat”, pada bab “sifat shalat”.

Sumber: Tuntunan Sholat Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka Thariqul Izzah

(Artikel ini tanpa tulisan Arabnya)