Page

Dalil Shalat Sunat Rawatib Setelah Shalat Jum’at



Sunat Rawatib untuk Hari Jum’at

Dengan merujuk pada prinsip yang kami pegang dalam bab “shalat tathawwu’,” maka kami katakan bahwa shalat Jum’at memiliki sunat muakkad rawatib, yang dilaksanakan setelahnya, yakni dua rakaat saja. Shalat Jum’at juga memiliki dua rakaat ba'diyah lain yang diikutkan pada sunat rawatib muakkad tersebut, sehingga disunahkan untuk melaksanakan dua rakaat sunat setelah shalat Jum’at. Dan jika melakukan empat rakaat maka hal itu lebih baik lagi. Yang paling utama adalah shalat sunat ba’diyah tersebut hendaknya dilaksanakan di rumah. Dari Abdullah bin Umar ra.:

“Bahwa Rasulullah Saw. shalat sebelum dhuhur dua rakaat dan setelahnya dua rakaat, dan setelah maghrib dua rakaat di rumahnya dan setelah isya dua rakaat, dan tidak shalat setelah Jum'at hingga beliau pulang, kemudian shalat dua rakaat.” (HR. Bukhari)

Muslim meriwayatkan dengan redaksi:

“Dan beliau Saw. tidak shalat setelah Jum'at hingga beliau pulang, lalu shalat dua rakaat di rumahnya.”

Dari Abdullah bin Umar ra.:

“Bahwa Rasulullah Saw. jika selesai shalat Jum'at beliau Saw. pulang lalu shalat dua rakaat di rumahnya. Kemudian dia (perawi) berkata: Rasulullah Saw. sering melakukan hal itu.” (HR. Muslim, Ahmad, Abu Dawud, an-Nasai dan Tirmidzi)

Dari Abu Hurairah ra. ia berkata: Rasulullah Saw. bersabda:

“Jika kalian shalat setelah Jum'at maka shalatlah empat rakaat -dan dalam satu riwayat- jika kalian terburu-buru karena sesuatu maka sholatlah dua rakaat di masjid, dan kemudian dua rakaat jika kalian telah pulang.” (HR. Muslim dan Ahmad).

Dari Abu Hurairah ra. ia berkata; Rasulullah Saw. bersabda:

“Jika salah seorang dari kalian shalat Jum’at maka shalatlah setelahnya sebanyak empat rakaat.” (HR. Muslim, Ahmad, Abu Dawud, an-Nasai dan Tirmidzi)

Sumber: Tuntunan Shalat Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka Thariqul Izzah

(Artikel ini tanpa tulisan Arabnya)