Page

Dalil Shalat Sunat Fajar Sebelum Subuh



Mengenai sunat sebelum subuh, maka menurut sunahnya hendaknya dilaksanakan secara ringan tanpa memperpanjang bacaan al-Qur’an, bahkan Rasulullah Saw. sangat meringkas bacaan di dalamnya dengan hanya membaca fatihatul kitab (surat al-fatihah) saja. Dari Hafshah ra.:

“Bahwa Rasulullah jika muadzin diam (selesai mengumandangkan adzan) untuk shalat subuh, dan waktu subuh telah muncul, maka beliau Saw. shalat dua rakaat yang ringan, sebelum iqamat shalat dikumandangkan.” (HR. Bukhari)

Muslim meriwayatkan dengan redaksi:

”...(Adalah Rasulullah Saw.) jika sang muadzin telah diam (selesai mengumandangkan adzan) untuk shalat subuh dan waktu subuh telah muncul...”

Ahmad meriwayatkan hadits ini juga. Dan dari Aisyah ra. ia berkata:

“Adalah Nabi Saw. melakukan shalat dua rakaat yang ringan antara adzan dan iqamat dari shalat subuh.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dari Aisyah ra. ia berkata:

“Adalah Nabi Saw. meringankan dua rakaat yang dilakukannya sebelum shalat subuh, hingga aku sempat bertanya: Adakah beliau membaca Ummul Kitab?” (HR. Bukhari dan Ibnu Khuzaimah)

Muslim dan Ibnu Hibban meriwayatkan hadits ini sekali dengan menggunakan kata: ”…Ummul Qur'an?”, dan sekali yang lain dengan kata: ”...fatihatul kitab?” Ahmad meriwayatkannya dengan kata: ”...fatihatul kitab?”, sedangkan Abu Dawud dan Malik meriwayatkan dengan kata: ”…Ummul Qur'an?” Seluruh maknanya adalah sama.

Ketika terbit fajar, Rasulullah Saw. sangat menjaga dua rakaat ini, mencukupkan diri dengan keduanya dan tidak melakukan selainnya. Dari Aisyah ra. ia berkata:

“Tidak ada satu shalat sunat pun yang sangat diperhatikan Nabi Saw. melebihi dua rakaat fajar.” (HR. Bukhari dan Abu Dawud)

Muslim, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban meriwayatkan dengan redaksi: ”…melebihi dua rakaat sebelum subuh.”

Dari Hafshah ra. ia berkata:

“Adalah Rasulullah Saw. jika terbit fajar beliau tidak melakukan shalat kecuali dua rakaat yang ringan.” (HR. Muslim dan Nasai)

Karena sangat menjaga dua rakaat ini, Rasulullah Saw. bersegera melakukannya setelah muadzin selesai mengumandangkan adzan tanpa mengundur waktu lagi. Dari Ibnu Umar ra.:

“Bahwa Rasulullah Saw. melaksanakan shalat dua rakaat sebelum shalat fajar, seolah adzan masih ada di dua telinganya.” (HR. Ahmad , Ibnu Majah, dan Ibnu Khuzaimah)

Rasulullah Saw. sangat menganjurkan kedua rakaat ini. Dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah Saw. bersabda:

“Janganlah kalian meninggalkan dua rakaat fajar, walaupun kalian ditarik oleh kuda.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Baihaqi dan at-Thahawi)

Adalah Rasulullah Saw. jika selesai melaksanakan shalat dua rakaat ini, beliau berbaring pada sisi tubuhnya yang sebelah kanan, dan memerintahkan kaum Muslim untuk melakukan hal itu. Berbaring pada sisi tubuh yang sebelah kanan setelah melaksanakan shalat dua rakaat ini merupakan sunah yang sangat disukai. Dari Aisyah ra. ia berkata:

“Adalah Rasulullah Saw. jika beliau selesai melaksanakan shalat dua rakaat fajar, beliau berbaring pada sisi tubuh sebelah kanan.” (HR. Ahmad, Bukhari, Muslim, Abu Dawud dan Nasai)

Dari Abu Hurairah ra. ia berkata: Rasulullah Saw. bersabda:

“Jika salah seorang dari kalian melaksanakan dua rakaat sebelum subuh, maka hendaklah dia berbaring pada sisi tubuhnya yang sebelah kanan.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah)

Yang menunjukkan bahwa perintah Rasulullah Saw. ini hukumnya sunah bukan wajib, adalah hadits yang diriwayatkan dari Aisyah ra. bahwa ia berkata:

“Adalah Nabi Saw. apabila telah selesai melaksanakan dua rakaat (shalat) fajar, jika aku masih tidur maka beliau berbaring, sedangkan jika aku bangun beliau bercakap-cakap denganku.” (HR. Abu Dawud, Bukhari dan Ibnu Khuzaimah)

Yang disunahkan dengan kekhususan dua rakaat ini, yakni dua rakaat sebelum fajar, adalah meringankan dan bersegera melakukannya secara langsung setelah adzan selesai dikumandangkan, sangat menjaganya dan tidak melalaikan keduanya dalam kondisi apapun, sangat ringkas melakukannya keduanya dan tidak menambahnya. Berbaring setelahnya pada sisi tubuh sebelah kanan di rumah, karena menurut asal, dalam shalat sunah ini dan shalat sunah yang lain adalah hendaknya dilaksanakan di rumah, begitu pula berbaring ini hendaknya dilakukan di rumah.

Mengenai keutamaan shalat dua rakaat ini, telah diriwayatkan dari Aisyah ra. bahwa Nabi Saw. bersabda:

“Dua rakaat (shalat sunat) fajar lebih baik dari dunia dan apa yang ada di dalamnya.” (HR. Muslim, Tirmidzi, Nasai, Ibnu Hibban dan al-Hakim)

Diriwayatkan dari Aisyah ra. dari Nabi Saw. bahwa beliau Saw. bersabda tentang dua rakaat shalat sunah ketika terbit fajar:

“Keduanya lebih aku sukai daripada dunia seluruhnya.” (HR. Muslim, Ahmad, Tirmidzi, dan Ibnu Khuzaimah)

Sumber: Tuntunan Shalat Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka Thariqul Izzah

(Artikel ini tanpa tulisan Arabnya)