Page

Quranic Entrepreneur (Spirit 212)



Oleh: Fahmi Shadry, Anggota DPP Lajnah Khusus Pengusaha HTI, Pebisnis di bidang Digital Communication Technology

Aksi Bela Islam (ABI) III sangat fenomenal dan luar biasa. Aksi massa terbesar di dunia yang pernah ada, diperkirakan hingga 7 juta kaum Muslimin hadir karena tidak rela Al-Qur’an dihinakan. Mereka semua -termasuk kalangan pengusaha-bergerak mengorbankan segala yang mereka punya; harta, tenaga, pikiran dan waktu untuk menunjukkan sikap pembelaan mereka terhadap kitab sucinya.

Aksi 212 menunjukkan bahwa ummat Islam bisa bersatu dan bergerak membela kitab sucinya, ketika QS. Al-Maidah ayat 51 (tentang keharaman pemimpin kafir) dinistakan. Oleh karena itu, dengan kesadaran yang sama seharusnya umat bergerak untuk memperjuangkan seluruh isi Al-Qur’an agar dapat diterapkan dalam kehidupan, sebagai wujud keimanan yang hakiki. Haram bagi umat Islam mengimani sebagian ayat dan mendustakan ayat-ayat yang lain, sebagaimana ditegaskan dalam firman-Nya: “Apakah kamu beriman kepada sebagian Al-Kitab (Taurat) dan ingkar terhadap sebagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian dari padamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat.” (TQS. Al-Baqarah[2]: 85)

Muslimpreneur, kita sadari bahwa saat ini Islam belum diterapkan secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan. Dunia bisnis saat ini didominasi oleh sistem ekonomi kapitalis sekuler. Bahkan sebagian pengusaha Muslim saat ini menjadi pendukung sistem ekonomi tersebut. Mereka tidak menggunakan syariah Islam dalam memperoleh maupun membelanjakan hartanya.

Muslimpreneur, dalam Sistem Ekonomi Islam hanya dikenal bisnis sektor riil, sebaliknya sistem ekonomi kapitalis lebih didominasi oleh sektor non-riil seperti perbankan (ribawi), pasar modal, pasar valas, asuransi, bursa berjangka dll. Aktivitas bisnis sektor non-riil ini mengandung unsur riba, maisir (judi) maupun gharar. Akibatnya sektor non-riil sering menjadi penyebab utama terjadinya krisis ekonomi dunia yang berulang-ulang, yang mengakibatkan sebagian besar umat manusia menderita. Sebagian aktivitas bisnis sektor non-riil yang berusaha disyariahkan dengan memberikan label Islami.

Muslimpreneur, Aksi 212 menunjukkan bahwa kita tidak rela satu ayat Al-Qur’an dihinakan, padahal penghinaan terbesar terhadap Al-Qur’an itu adalah tidak mau menerapkan hukum-hukum dari Al-Qur’an. Sebagai konsekuensi spirit Aksi 212, kita harus siap untuk meninggalkan segala aktivitas (termasuk bisnis) yang bertentangan Al-Quran kan menolak segala macam bisnis yang mengandung riba, maisir dan gharar bahkan yang subhat sekalipun.

Maka untuk meningkatkan level Aksi 212, penegakan kembali Al-Qur’an secara sempurna mutlak dilakukan. Allah telah mewajibkan kita untuk berhukum dengan apa yang diturunkan oleh Allah SWT (QS. al-Maidah [5]: 48, 49). Hukum Allah harus diterapkan secara sempurna dan paripurna (syamil[an] wa kamil[an]). Hal ini hanya mungkin dilakukan dalam institusi Khilafah Islamiyah.

Para pengusaha Muslim generasi sahabat menjadi garda terdepan upaya menegakkan Khilafah Islamiyah. Sungguh mereka telah mengamalkan seruan Allah SWT:

“Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang Mukmin, diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang pada jalan Allah; lalu mereka membunuh atau terbunuh. (Itu telah menjadi) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil dan Al-Qur’an. Dan siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) daripada Allah? Maka bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu, dan itulah kemenangan yang besar.” (TQS. At-Taubah [9]:111)

Muslimpreneur, marilah kita berperan aktif dalam perjuangan menerapkan Al-Qur’an dan Sunnah dalam naungan Khilafah Islamiyah. Semoga Allah memudahkan segala urusan kita. Aamiin.[]

Sumber: Tabloid Media Umat edisi 187
---