Page

Meneladani Nabi, Menerapkan Syariah Islam Dan Khilafah



Kita harus meneladani Rasulullah SAW, pernyataan yang sering kita dengar setiap kali diadakan peringatan Maulid Nabi SAW. Bukan hanya disampaikan oleh ulama atau mubaligh, tapi juga disampaikan para pejabat, dari lurah hingga presiden.

Meneladani Rasulullah SAW merupakan kewajiban seorang Muslim, siapapun dia. Karena Rasulullah SAW adalah suri teladan kita, sebagai uswatun hasanah. Sebagaimana firman Allah SWT, "Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan Dia banyak menyebut Allah” (TQS. Al-Ahzab: 21)

Allah SWT juga memerintahkan kita untuk mengikuti Rasulullah SAW sebagai bagian dari yang tidak terpisahkan dari kecintaan kepada Allah SWT. Siapapun yang mencintai Allah SWT, dia harus mengikuti Rasulullah SAW. Firman Allah SWT: ”Katakanlah (hai Muhammad), jika kalian (benar-benar) mencintai Allah maka ikutilah aku (Nabi SAW), niscaya Allah akan mencintai kalian dan Allah akan mengampuni dosa-dosa kalian, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (TQS. Ali Imran: 31)

Terkait dengan ayat Al-Hafizh Ibnu Katsiir rahimahullah menerangkan, “Ayat yang mulia ini menjadi hakim atas orang-orang yang mengaku mencintai Allah namun ia tidak berjalan di atas sunnah Nabi-Nya, Muhammad SAW. Maka sesungguhnya ia telah berdusta dalam pengakuannya itu, kecuali ia telah benar-benar mengikuti syariah dan agama Muhammad SAW dalam segenap perkataannya dan keadaan dirinya.”

Dengan demikian, bukti kecintaan seorang hamba kepada Allah dan Rasul-Nya, haruslah taat kepada perintah Allah dan RasulNya. Dengan kata lain, dia harus menjalankan seluruh syariah Islam. Karena itu, tentu sangat menyedihkan dan patut dipertanyakan, mereka yang mengatakan harus meneladani Rasulullah SAW tapi tidak mau mengikuti perintah Allah dan Rasul-Nya, tidak mau menjalankan syariah Islam yang bersumber dari Allah dan RasulNya.

Dan kita perlu tegaskan, berhukum kepada syariah Islam, tentu bukan hanya dalam persoalan pribadi, moralitas, atau ibadah ritual. Namun secara totalitas. Sebagaimana firman Allah SWT: "Apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Amat keras hukumannya.” (TQS. Al-Hasyr [59]: 7). Artinya, kita harus juga mengikuti syariah Islam dalam segala perkara, termasuk ekonomi, politik, sosial, dan bernegara.

Sungguh sangat mengherankan, siapapun yang mengklaim mencintai Allah dan Rasul-Nya, justru menolak syariah Islam diterapkan secara totalitas oleh negara. Padahal Rasulullah SAW saat di Madinah telah mencontohkan, bagaimana syariah Islam, bukan hanya mengatur masalah pribadi, tapi juga ekonomi, politik baik dalam maupun luar negeri, sampai uqubat (sanksi).

Termasuk meneladani dan mencintai Rasulullah SAW adalah menegakkan negara khilafah di tengah-tengah umat. Sebab, negara khilafah satu-satunya institusi politik yang sesuai dengan syariah Islam yang akan menerapkan seluruh hukum-hukum Allah SWT. Khilafah juga akan menyatukan dan melindungi umat Islam.

Para sahabat, imam madzhab dan ulama telah menegaskan kewajiban ini, sebagaimana yang disebutkan Imam Nawawi (w. 676 H) dalam Syarah Shahih Muslim, "Mereka [para shahabat] telah sepakat bahwa wajib atas kaum Muslimin mengangkat seorang khalifah.”

Lebih parah lagi, kalau menganggap penerapan khilafah di Indonesia merupakan ancaman bagi negeri ini. Sekali kita tanya, bagaimana mungkin keberadaan institusi khilafah yang menerapkan syariah Islam secara totalitas yang bersumber dari Allah SWT dikatakan mengancam. Padahal sistem khilafah inilah yang diterapkan Khalifah Abu Bakar ra., Umar bin Khaththab ra., Utsman bin Affan ra., Ali bin Abi Thalib ra., dan dilanjutkan oleh para khalifah berikutnya.

TIdak hanya itu, ada yang secara terbuka mengkriminalisasi sistem khilafah yang diwajibkan Allah SWT. Itu dilakukan dengan cara mengaitkannya dengan terorisme atau gerakan ISIS. Kita perlu tegaskan, yang ingin kita perjuangkan adalah khilafah ala minhajin nubuwah, bukan khilafah ala “ISIS” yang sebenarnya tidak bisa disebut khilafah.

Kita mengingatkan perbuatan mengkriminalisasi syariah Islam, termasuk khilafah, adalah perbuatan keji yang tidak pantas dilakukan oleh seorang Muslim. Terakhir, perlu kembali kita tegaskan khilafah bukan hanya kebutuhan umat Islam, tapi juga merupakan kewajiban syariah Islam. Kembalinya khilafah merupakan janji Allah dan kabar gembira dari Rasulullah SAW. Dan wajib bagi umat Islam untuk memperjuangkannya. Allahu Akbar! []farid wadjdi

Sumber: Tabloid Media Umat edisi 187
---