Page

Tempat yang Haram Dipakai Shalat

Tempat-tempat yang Tidak Boleh Menjadi Tempat Shalat

Tempat-tempat tersebut adalah kuburan, kamar mandi, dan tempat najis, seperti toilet dan tempat pembuangan sampah, juga tempat-tempat yang di atasnya terdapat patung manusia atau binatang, atau masjid yang dibangun untuk menciptakan kemadharatan pada kaum Muslim dan Islam seperti masjid dhirar. Jadi, tempat-tempat selain yang disebutkan tadi tidak diharamkan untuk dijadikan tempat shalat. Dari Abdullah ra., ia berkata: Rasulullah Saw. bersabda:

“Sesungguhnya manusia yang terburuk adalah orang yang mendapati Hari Kiamat sedangkan mereka dalam keadaan hidup, serta orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid.” (HR. lbnu Khuzaimah, Ahmad dan lbnu Hibban)

Dari Abu Said ra., ia berkata: Rasulullah Saw. bersabda:

“Bumi ini seluruhnya adalah masjid ((tempat sholat)), kecuali kamar mandi dan kuburan.” (HR. Abu Dawud, lbnu Hibban dan Ibnu Khuzaimah)

Dari Ibnu Abbas ra., ia berkata:

“Aku mendengar Abu Thalhah berkata: aku mendengar Rasulullah Saw. bersabda: “Malaikat tidak akan masuk ke dalam suatu rumah yang di dalamnya ada anjing dan patung.” (HR. Bukhari)

Sudah diketahui bahwasanya berhala (ashnam) adalah istilah lain untuk tamatsil (patung). Allah Swt. berfirman:

“Patung-patung apakah ini yang kamu tekun beribadat kepadanya?” (TQS. al-Anbiya [21]: 52)

Patung-patung tersebut begitu banyak berserakan di rumah-rumah kaum Muslim pada masa kita sekarang ini, yang mereka gunakan untuk menghiasi kamar-kamar rumah dan ruang-ruang tamu mereka, sehingga menyebabkan shalat di rumah-rumah ini haram hukumnya. Kaum Muslim tidak menyadari bahwa tindakannya ini merupakan dosa besar.

Allah Swt. berfirman:

“Dan (di antara orang-orang munafik itu) ada orang-orang yang mendirikan masjid untuk menimbulkan kemudharatan (pada orang-orang mukmin), untuk kekafiran, dan untuk memecah-belah antara orang-orang mukmin, serta menunggu kedatangan orang-orang yang telah memerangi Allah dan Rasul-Nya sejak dahulu. Mereka sesungguhnya bersumpah: “Kami tidak menghendaki selain kebaikan.” Dan Allah menjadi saksi bahwa sesungguhnya mereka itu adalah pendusta (dalam sumpahnya). Janganlah kamu shalat di dalam masjid itu selama-lamanya. Sesungguhnya masjid yang didirikan atas dasar takwa (Masjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu shalat di dalamnya. Di dalam mesjid itu ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bersih.” (TQS. At-Taubah [9]: 107-108)

Masjid dhirar ditetapkan untuk seluruh masjid yang dibangun untuk selain Allah Swt. Misalnya, masjid yang pembangunannya ditujukan untuk menimbulkan kemadharatan bagi kaum Muslim, dan menjadikannya sebagai pusat ta'amur (pusat skenario jahat) terhadap kaum Muslim dan agamanya. Oleh karena itu, masjid seperti ini tidak cukup dengan diharamkannya sebagai tempat shalat saja, bahkan harus dihancurkan dan dimusnahkan dari dasarnya.

Sedangkan keharaman shalat di tempat najis, maka hal ini termasuk perkara yang ma'lumun min ad-diin bi ad-dharurah (perkara yang kebenarannya pasti diketahui), dan Anda bisa membuka kembali pembahasan “hukum najis dalam shalat” pada Bab Keempat.

Inilah lima tempat yang haram dijadikan sebagai tempat shalat. Meski demikian, apabila seorang Muslim shalat di atas salah satu dari kelimanya, maka shalatnya tetap sah meski ia berdosa. Ia tidak perlu mengulangnya lagi, karena tidak ada satu nash pun yang sampai kepada kita yang menganggapnya sebagai hal-hal yang membatalkan shalat.

Bacaan: Tuntunan Shalat Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka Thariqul Izzah
(artikel blog ini tanpa tulisan arabnya)