Page

Tidur Sebelum Shalat Isya dan Mengobrol Setelah Shalat Isya

Tidur Sebelum Shalat Isya dan Tidak Tidur serta Mengobrol Setelahnya

Di-makruh-kan tidur sebelum isya dan tidak tidur mengobrol setelahnya. Jadi, dianjurkan bagi seorang Muslim untuk tidak tidur sebelum melaksanakan shalat isya, dan jika telah melaksanakan shalat isya, maka makruh baginya tidak tidur sambil mengobrol. Dari Abu Barzah ra., ia berkata:

“Sesungguhnya Rasulullah Saw. tidak menyukai tidur sebelum isya dan mengobrol setelahnya.” (HR. Bukhari dan Tirmidzi)

Abu Dawud dan lbnu Majah meriwayatkan satu bagian dari hadits ini. Dan dari Abu Barzah ra., ia berkata:

“Adalah Rasulullah Saw. suka mengakhirkan sebagian shalat isya hingga pertengahan malam, tetapi beliau Saw. tidak suka tidur sebelum isya dan berbincang-bincang setelahnya.” (HR. Muslim)

Dua hal di atas dibolehkan jika ada keperluan, seperti tidur di tempat shalat sambil menunggu shalat, di mana para sahabat Rasulullah Saw. tertidur di masjid sambil menunggu shalat bersama Rasulullah Saw. Dari Anas ra., ia berkata:

“Suatu malam Rasulullah Saw. mengakhirkan shalat isya hingga pertengahan malam, atau mungkin pertengahan malam hampir berlalu, kemudian beliau datang dan berkata: “Sesungguhnya orang-orang telah shalat dan tertidur, dan sesungguhnya kalian terus-menerus dalam keadaan shalat selama kalian menunggu shalat...” (HR. Muslim dan Bukhari)

Dan seperti seorang musafir atau ingin menambah shalat dan sebagainya, dari Abdullah bin Mas’ud ra., ia berkata: Rasulullah Saw. bersabda:

“Tidak boleh begadang berbincang-bincang setelah shalat, yakni isya yang terakhir, kecuali untuk salah satu dari dua orang ini: yang shalat atau yang safar.” (HR. Ahmad)

Al-Haitsami telah mengomentari hadits ini dan berkata “rijalul haditsnya dikenal tsiqah.” Bisa juga karena ada pekerjaan yang harus diselesaikan, maka hal ini tidak menjadi masalah, berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Umar bin Khattab ra., bahwasanya dia berkata:

“Adalah Rasulullah Saw. begadang berbincang-bincang bersama Abu Bakar tentang suatu urusan yang termasuk urusan kaum Muslim, dan aku bersama keduanya.” (HR. Tirmidzi dan Ahmad)

Sumber: Tuntunan Shalat Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka Thariqul Izzah
(artikel blog ini tanpa tulisan arabnya)